Bukitmakmur.id – Dua pelaku penganiayaan berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) resmi menjalani penangkapan oleh pihak kepolisian Purwakarta setelah mereka menganiaya Dadang (58 tahun) hingga tewas. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, tepat saat korban menggelar acara hajatan di kediamannya di kawasan PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunaja mengungkapkan bahwa tim kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka melalui serangkaian tindakan pengejaran intensif. Pihak berwenang menindak pelaku segera setelah mendapatkan laporan mengenai tindakan kekerasan yang merenggut nyawa warga tersebut.
Kronologi Penangkapan Preman Purwakarta
Tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku penganiayaan di hajatan desa ini bermula dari pengejaran K yang tertangkap lebih dulu pada Sabtu, 4 April 2026. Petugas menyergap pelaku K di sekitar Jalan Campaka, Purwakarta, tak lama setelah insiden berdarah itu berlangsung.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku utama, YI, yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Pengejaran berakhir pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat tim kepolisian menemukan YI di jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini memberikan rasa lega bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.
Motif dan Tindakan Kekerasan Pelaku
Penyidik kepolisian menemukan fakta bahwa motif utama penganiayaan ini berkaitan dengan tuntutan uang dari pelaku kepada pemilik hajatan. YI secara paksa meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Dadang, namun korban menolak keras permintaan tersebut. Penolakan itu justru memancing amarah pelaku yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan tragis di lokasi perhelatan.
Selain itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunaja memaparkan detail cara pelaku menganiaya korban. Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batang bambu dengan keras. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, Dadang menderita luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya.
Status Hukum Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berikut adalah status hukum sementara dari para pelaku:
| Identitas Pelaku | Status Hukum |
|---|---|
| YI (36) | Tersangka penganiayaan korban hingga tewas |
| K (35) | Pemeriksaan lanjut terkait penganiayaan warga lain |
Faktanya, YI sudah mendapatkan status tersangka utama atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, tim penyidik masih memeriksa tersangka K terkait bukti keterlibatan dalam tindak kekerasan terhadap warga lain di sekitar lokasi saat kejadian.
Keamanan di Lingkungan Desa
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya tindakan premanisme yang mengganggu keamanan lingkungan. Masyarakat perlu meningkatkan koordinasi dengan kepolisian ketika menghadapi gangguan ketertiban, terutama saat mengadakan perayaan atau kegiatan hajatan di lingkungan rumah. Pihak kepolisian menyatakan komitmen penuh untuk menjaga keamanan wilayah Purwakarta dan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengancam nyawa warga.
Dengan demikian, aparat penegak hukum terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi serupa terulang kembali di masa depan. Kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan agar keamanan tetap terjaga dengan baik. Kesigapan warga dalam melapor sangat membantu polisi dalam mengambil tindakan cepat seperti pada pengungkapan kasus di Desa Kertamukti ini.