Beranda » Berita » Harga Fuel Surcharge Pesawat Naik Akibat Lonjakan Biaya Avtur

Harga Fuel Surcharge Pesawat Naik Akibat Lonjakan Biaya Avtur

Bukitmakmur.idPemerintah secara resmi menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk maskapai penerbangan menjadi 38 persen pada Senin, 6 April 2026. Keputusan ini muncul sebagai respons cepat terhadap lonjakan harga avtur global yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi. Langkah penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tekanan energi global yang semakin meningkat.

Mengapa Pemerintah Menentukan Kenaikan Fuel Surcharge Pesawat?

Lonjakan bahan bakar terjadi secara global seiring memanasnya situasi geopolitik dunia. Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel mendorong melonjak tajam di berbagai negara, termasuk Asia dan Eropa.

Pemerintah mencatat harga avtur di mencapai Rp29.518 per liter, sementara Filipina mencatat angka sebesar Rp25.326 per liter. Di sisi lain, harga avtur dalam negeri berada pada kisaran Rp23.000 per liter.

Airlangga menegaskan bahwa avtur merupakan komoditas BBM non- dengan harga yang mengikuti mekanisme . Pemerintah perlu melakukan penyesuaian agar Indonesia tetap kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan maskapai asing yang memanfaatkan disparitas harga tersebut.

Struktur Biaya Operasional Maskapai

Bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai secara keseluruhan. Oleh karena itu, perubahan harga avtur berdampak besar terhadap struktur biaya penerbangan di Tanah Air.

Per 1 , data menunjukkan harga avtur di Bandara menyentuh angka Rp23.551 per liter. Fakta ini mendasari keputusan pemerintah dalam menaikkan fuel surcharge guna menjamin keberlangsungan bisnis penerbangan nasional.

Baca Juga:  Cara Menghubungkan GoPay ke Tokopedia yang Gagal Terus
Kategori Pesawat Besaran Fuel Surcharge
Pesawat Jet 38 Persen
Pesawat Propeller 38 Persen

Detail Kenaikan Tarif Fuel Surcharge 2026

Pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap besaran biaya tambahan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menetapkan fuel surcharge untuk pesawat jet pada level 10 persen, sementara untuk pesawat propeller sebesar 25 persen.

Kebijakan terbaru per 6 April 2026 ini menyeragamkan angka tersebut menjadi 38 persen yang berlaku untuk seluruh jenis pesawat. Penyesuaian ini mengacu pada angka batas atas tarif tahun 2019 yang kemudian pemerintah hitung ulang sesuai kondisi ekonomi terbaru.

Mitigasi Dampak Kenaikan Harga Bagi Masyarakat

Pemerintah memahami bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga tiket pesawat. Dengan demikian, pihak otoritas kini tengah menyiapkan berbagai langkah mitigasi strategis.

Langkah ini bertujuan agar kenaikan biaya operasional tidak sepenuhnya membebani masyarakat sebagai penumpang. Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang cukup berat sepanjang tahun 2026.

Harapannya, koordinasi antar instansi mampu menekan dampak negatif di lapangan. Masyarakat pun dapat terus memantau informasi terkini terkait kebijakan yang dinamis ini demi kelancaran rencana perjalanan.