Bukitmakmur.id – Aliansi Kolektif Merpati menggelar aksi demonstrasi dengan mendirikan tenda di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (6/4/2026). Para mahasiswa ini menuntut kejelasan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang penanganannya oleh Puspom TNI belum membuahkan hasil signifikan setelah satu bulan berjalan.
Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Kolektif Merpati ini membawa pesan kuat melalui tajuk aksi ‘Tenda untuk Andrie, Tandu untuk Demokrasi‘. Mereka secara tegas menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk respons atas lambannya proses hukum yang menjerat para pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Selain menyoroti waktu penanganan yang sudah mencapai satu bulan, para pengunjuk rasa juga merasa kecewa karena pihak berwenang belum berhasil mengungkap otak di balik serangan kejam tersebut. Faktanya, ketiadaan progres dalam menemukan aktor intelektual memicu kecurigaan publik mengenai adanya komitmen untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
Menyoal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Humas Kolektif Merpati, Dendy, menjelaskan bahwa pendirian tenda di depan kantor Komnas HAM menjadi simbol nyata perlindungan bagi para pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya menekankan bahwa negara seharusnya memberikan rasa aman, namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sisi sebaliknya.
Bukan hanya itu, penggunaan istilah ‘Tandu untuk Demokrasi’ pada aksi tersebut menyiratkan pesan mendalam mengenai kondisi bangsa saat ini. Aliansi ini melihat demokrasi di Indonesia tengah dalam fase kritis karena nyawa aktivis dengan mudah menjadi taruhan dalam persaingan kepentingan elite politik.
Oleh karena itu, Dendy menambahkan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus mencerminkan konflik kepentingan serius yang mengancam prinsip akuntabilitas di negeri ini. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat sipil mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas eskalasi kekerasan yang terus menimpa aktivis.
Desakan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
Merespons dinamika tersebut, Kolektif Merpati menuntut pembentukan Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan peran aktif masyarakat sipil. Langkah ini menurut mereka sangat krusial untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan pengungkapan fakta kasus Andrie Yunus yang selama ini terasa buntu.
Selain itu, mereka menekankan agar peradilan umum menangani kasus ini, bukan peradilan militer. Transisi kewenangan peradilan ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin independensi serta memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban beserta pihak keluarga.
Perjuangan aliansi ini tidak berhenti di situ saja. Mereka juga mendesak DPR RI agar segera membahas serta mengesahkan regulasi yang menjamin perlindungan bagi para pembela HAM di seluruh Indonesia secara komprehensif pada tahun 2026 ini.
Daftar Aliansi Pendukung Aksi
Berbagai elemen mahasiswa dari berbagai wilayah bergabung dalam aksi damai ini. Keberagaman kampus yang terlibat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan aktivis merupakan isu lintas batas perguruan tinggi.
| Kelompok Mahasiswa/Organisasi |
|---|
| Universitas Trisakti, Universitas Nasional, STF Driyarkara, STFT Jakarta |
| Unika Atma Jaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Moestopo |
| STH Indonesia Jentera, UNNES, UIN Syarif Hidayatullah, UNU Indonesia, Universitas Budi Luhur |
| IPB, GMNI DKI Jakarta, GMNI Jakarta Selatan, Front Mahasiswa Nasional |
Kehadiran berbagai organisasi ini membuktikan bahwa solidaritas masyarakat sipil masih terjaga dengan kuat. Menariknya, koordinasi antar kampus ini tetap berlangsung tertib meski di bawah terik matahari di depan kantor Komnas HAM sepanjang Senin tersebut.
Harapan Terhadap Kinerja Komnas HAM
Dendy menegaskan bahwa tujuan utama kelompoknya mendatangi Komnas HAM ialah untuk memastikan lembaga tersebut bertindak tegas tanpa ada tedeng aling-aling. Mereka berharap tidak ada keraguan sedikit pun dari Komnas HAM dalam mendorong penanganan kasus Andrie Yunus agar berjalan transparan serta akuntabel.
Alhasil, impunitas atau kebiasaan membiarkan pelaku kekerasan bebas dari hukuman harus segera diakhiri. Jika kebenaran tidak terungkap secara tuntas, maka preseden buruk akan terus dipelihara oleh para pembuat kebijakan di masa depan.
Pada akhirnya, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi Andrie Yunus bukan sekadar kepentingan pribadi korban. Gerakan ini merupakan bagian integral dari upaya bersama dalam menjaga napas demokrasi di Indonesia agar tidak semakin sekarat di tahun 2026.