Beranda » Sosial » Syarat Dapat Bantuan Rumah 2026 dan Cara Pengajuannya

Syarat Dapat Bantuan Rumah 2026 dan Cara Pengajuannya

Jenis Bantuan Perumahan Pemerintah 2026

menyediakan berbagai skema perumahan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan spesifik masyarakat manfaat. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya () atau yang populer disebut bedah rumah biasanya menyasar perbaikan kualitas atap, lantai, dan dinding. Sedangkan Rumah Sejahtera Terpadu () dari Kemensos lebih fokus pada sangat miskin yang membutuhkan rehabilitasi rumah secara menyeluruh.

Aspek Detail
Jenis Program Target Penerima
BSPS (Bedah Rumah) MBR dengan rumah tidak layak huni
RST (Rumah Sejahtera Terpadu) Fakir miskin terdaftar
Rusus (Rumah Khusus) Korban bencana/relokasi
BP2BTK MBR sektor informal

Syarat Utama Penerima Bantuan Rumah 2026

Syarat dapat meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan memiliki tanah sendiri yang sah. Calon penerima wajib menghuni satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) didefinisikan sebagai bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni. Struktur bangunan yang membahayakan seperti tiang lapuk atau pondasi amblas menjadi prioritas utama penanganan segera.

Dokumen Administrasi Wajib Disiapkan

Kelengkapan dokumen administrasi merupakan gerbang pertama yang harus dilewati sebelum tim teknis melakukan survei fisik ke lokasi rumah. Kekurangan satu berkas saja bisa menyebabkan nama kalian dicoret dari daftar usulan calon penerima bantuan.

Baca Juga:  Cara Mudah Cek Bansos PKH Lewat HP Menggunakan NIK KTP Saja

Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah 2026

Prosedur pendaftaran bantuan bedah rumah umumnya dilakukan melalui mekanisme usulan berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan menuju dinas perkim kabupaten/kota. Masyarakat tidak bisa mendaftar secara perorangan langsung ke kementerian pusat tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah.

Pendaftaran via Aplikasi Cek Bansos

Selain jalur offline, pemerintah juga membuka peluang sanggahan dan usulan mandiri melalui teknologi digital untuk transparansi data. Aplikasi dari Kemensos memungkinkan warga mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang layak namun belum terdata.

Nominal Dana Bantuan dan Penggunaannya

Besaran dana bantuan bedah rumah program BSPS tahun 2026 diproyeksikan berkisar Rp20 juta per unit rumah penerima manfaat. Dana tersebut terbagi menjadi biaya pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah tukang sebesar Rp2,5 juta.