Bukitmakmur.id – Tersangka pengedar sabu berinisial MA melarikan diri dari ruang penyidikan Kepolisian Daerah Jambi pada Oktober 2025. Pihak kepolisian menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MA sejak 12 Oktober 2025 karena ia melarikan diri tepat sebelum menjalani pemeriksaan resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji membenarkan insiden tersebut dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 April 2026. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap MA yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram tersebut.
Peristiwa ini bermula saat anggota kepolisian melakukan koordinasi di ruangan lain, sehingga memberikan celah bagi tersangka untuk meloloskan diri. Selain itu, MA memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penyidikan berlangsung, yang kini memicu evaluasi internal pihak Polda Jambi terkait standar pengamanan tersangka.
Kronologi pengejaran tersangka pengedar sabu MA
Pihak Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika ini secara resmi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni MA bersama dua rekannya, APR dan JA. Kasus ini mendapatkan sorotan publik karena besarnya barang bukti sabu yang aparat amankan, yakni mencapai 58 kilogram.
Berbeda dengan MA yang berhasil melarikan diri, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, APR dan JA, berjalan cukup lancar. Bahkan, penyidik sudah menyelesaikan seluruh berkas perkara tersebut. Saat ini, pihak berwenang telah melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi guna menempuh tahap II atau pelimpahan tahap penuntutan.
Menariknya, hingga April 2026, pihak kepolisian tetap fokus melakukan pencarian terhadap MA agar seluruh mata rantai peredaran narkotika dalam kasus ini dapat terbongkar sepenuhnya. Polisi berkomitmen penuh untuk membawa tersangka ke meja hijau.
Upaya Polda Jambi mempersempit ruang gerak tersangka
Polda Jambi terus melakukan berbagai langkah strategis demi menangkap kembali MA agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertama, kepolisian menjalin koordinasi lintas instansi dengan Bareskrim Polri. Kedua, aparat kepolisian daerah lain turut terlibat aktif dalam pemantauan pergerakan tersangka di wilayah hukum mereka masing-masing.
Berikut adalah ringkasan perkembangan penanganan kasus pengedar sabu 58 kilogram tersebut per April 2026:
| Keterangan | Status Per 2026 |
|---|---|
| Barang Bukti Sabu | 58 Kilogram |
| Jumlah Tersangka | 3 Orang (MA, APR, JA) |
| Status APR dan JA | Tahap II (Kejaksaan) |
| Status MA | DPO (Buron) |
Dengan demikian, ruang gerak tersangka MA kini semakin sempit menyusul keterlibatan berbagai satuan kepolisian di tingkat nasional. Polisi juga meyakini bahwa tersangka belum berhasil meninggalkan wilayah jangkauan pantauan mereka.
Peran masyarakat dalam menangkap tersangka
Partisipasi masyarakat sangat krusial bagi pihak kepolisian dalam mengungkap lokasi persembunyian MA. Oleh karena itu, Polda Jambi secara tegas mengimbau masyarakat segera melapor melalui saluran resmi kepolisian jika menemukan orang yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan MA.
Apakah masyarakat bisa membantu mempercepat proses penangkapan ini? Tentu saja, laporan dari masyarakat membantu kepolisian memvalidasi informasi di lapangan dengan cepat. Fakta menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan publik mampu meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus, termasuk pencarian DPO kasus narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika mendapati tersangka di lingkungan mereka. Langkah terbaik tetap menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penuh.
Evaluasi Polda Jambi terhadap keamanan ruang penyidikan
Insiden kaburnya MA pada Oktober 2025 menjadi pengingat penting bagi kepolisian daerah untuk memperketat standar operasional prosedur atau SOP di ruang penyidikan. Meski kasus ini masih berstatus pengejaran, pihak kepolisian kini memperketat protokol penjagaan tersangka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Setiap personel yang bertugas kini menerapkan kontrol lebih ketat terhadap akses masuk dan keluar ruang penyidikan. Hal ini merupakan bagian dari upaya internal guna menjaga integritas proses hukum yang tengah berlangsung. Singkatnya, kepolisian tidak hanya mengejar tersangka, tetapi juga melakukan pembenahan internal demi menjamin keamanan dan ketertiban penanganan kasus narkoba di Jambi.
Pada akhirnya, Polda Jambi tetap berharap kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram ini tuntas sepenuhnya dengan tertangkapnya MA. Polisi terus berupaya maksimal untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dengan memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.