Bukitmakmur.id – Sanksi jaksa tangani Amsal Sitepu segera Kejaksaan Agung siapkan jika tim internal menemukan pelanggaran prosedur hukum selama proses pengadilan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penegasan ini langsung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Pihak Kejagung kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan dua Kepala Subseksi di lingkup Kejaksaan Negeri Karo. Langkah pengamanan ini sudah berjalan sejak Sabtu (4/4/2026) malam oleh tim Intelijen Kejagung guna memperoleh klarifikasi mendalam terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.
Prosedur Audit Internal Sanksi Jaksa Tangani Amsal Sitepu
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan keempat jaksa tersebut bertujuan untuk meninjau secara objektif seluruh tahapan perkara. Pihak otoritas ingin memastikan apakah aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan atau justru melakukan tindakan yang menyalahi kode etik profesi.
Proses pemeriksaan mencakup keseluruhan penanganan perkara sejak awal hingga masa penuntutan terkini. Selain itu, tim pemeriksa mengevaluasi pelaksanaan penetapan hukum yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Faktanya, Kejagung berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menindak tegas oknum yang tidak profesional dalam operasionalnya.
Tahap awal pemeriksaan saat ini berlangsung di bagian Intelijen Kejagung. Selanjutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, maka tim Pengawasan Kejagung akan mengambil alih tanggung jawab penanganan kasus tersebut untuk audit lebih lanjut. Dengan demikian, institusi menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengusutan perkara.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu Tahun 2026
Persoalan hukum ini bermula pada tahun 2020 ketika Amsal Sitepu menawarkan proposal pembuatan video profil kepada 50 desa dengan tarif Rp 30 juta per satu video. Sebanyak 20 desa kemudian menyetujui penawaran jasa videografi tersebut.
Namun, dinamika berubah drastis pada tahun 2026 saat aparat penegak hukum menetapkan Amsal sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi. Jaksa menuding Amsal melakukan penggelembungan anggaran dengan memasukkan item biaya seperti ide, konsep, editing, hingga perlengkapan pendukung lainnya sebagai nilai yang dipalsukan.
| Detail Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Tahun Kejadian | 2020 |
| Tahun Penetapan Tersangka | 2026 |
| Kerugian Negara (Versi Jaksa) | Rp 202 Juta |
| Tuntutan Jaksa | 2 Tahun Penjara |
Putusan Hakim Terhadap Amsal Sitepu
Majelis hakim memberikan keputusan yang berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa di persidangan. Hakim menilai seluruh dakwaan tidak memiliki dasar kuat karena tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya kerugian negara maupun pelanggaran pidana yang Amsal lakukan.
Oleh karena itu, hakim memutuskan Amsal bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini memicu perhatian publik luas dan menuntut adanya evaluasi terhadap kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut sejak awal.
Selanjutnya, Kejagung berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik jika proses klarifikasi sudah rampung. Langkah ini perlu masyarakat pahami sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas aparatnya.
Terakhir, semua pihak menanti keseriusan pihak pengawas internal untuk membedah profesionalitas para jaksa terkait. Integritas penegak hukum menjadi poin krusial untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan serupa di masa mendatang.