Bukitmakmur.id – Tim gabungan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di N CO Living by NIX, Jl. Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada awal April 2026. Operasi penyelidikan ini menyasar keterlibatan oknum Ladies Companion (LC), kapten lantai, hingga pihak manajemen dalam distribusi barang terlarang di lokasi tersebut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba N CO Living Bali berawal dari aduan masyarakat. Warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berlangsung cukup lama di area tersebut, sehingga mendorong kepolisian segera melakukan langkah hukum konkret guna membersihkan wilayah Badung dari tindak kejahatan narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut, Kombes Pol Handik Zusen memimpin tim gabungan bersama Satgas NIC di bawah naungan Kombes Pol Kevin Leleury. Mereka menyusun rencana penyelidikan intensif untuk memetakan alur distribusi dan mengidentifikasi para pelaku utama yang menjalankan bisnis haram di kawasan hiburan malam terpopuler itu.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba N CO Living Bali
Tim gabungan memulai observasi lapangan pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyelidik memetakan wilayah secara detail guna mengidentifikasi target operasi yang berstatus sebagai pengedar di N CO Living by NIX. Strategi ini membantu tim memperoleh bukti awal yang kuat sebelum melakukan penggerebekan secara masif.
Selanjutnya, petugas melakukan aksi menyamar atau undercover buy pada Rabu, 1 April 2026. Agen kepolisian memesan sepuluh butir ekstasi melalui seorang Ladies Companion (LC) yang bekerja di sana. Kemudian, LC tersebut memanggil rekan setim yaitu kapten untuk melakukan asesmen terhadap pembeli, sebelum akhirnya seorang apoteker membawa barang haram masuk ke ruang karaoke.
Faktanya, pergerakan para pelaku yang sangat terstruktur ini mempermudah polisi dalam mengumpulkan bukti. Setelah memastikan target, tim gabungan segera bergerak cepat. Pada Kamis, 2 April 2026 pukul 01.15 WITA, aparat meringkus Ngakan Gede Rupawan, oknum yang berperan sebagai apoteker sekaligus pengedar di tempat hiburan tersebut.
Bukti Temuan dan Hasil Pemeriksaan Tersangka
Petugas segera menggeledah tubuh Ngakan Gede Rupawan saat penangkapan berlangsung. Hasilnya, polisi menyita sepuluh butir ekstasi berwarna pink berlogo Heineken serta uang tunai Rp 10 juta hasil transaksi penjualan narkoba. Selain itu, tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung ekstasi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap Ngakan di lokasi kejadian. Tersangka memberikan informasi bahwa ia menyimpan stok narkoba lain di dalam kamar 301. Berikut rincian barang bukti yang tim gabungan temukan berdasarkan hasil pengembangan tersebut:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Ekstasi Pink Logo TMT | 6 Butir |
| Ekstasi Pink/Hijau Logo Heineken | 2 Butir |
| Plastik Klip Ketamine | 4 Plastik |
| Plastik Klip Kosong | 4 Plastik |
Menariknya, keberadaan barang bukti di dalam kamar menegaskan bahwa lokasi tersebut memang menjadi markas operasional jaringan ini. Petugas menyita seluruh temuan sebagai bukti sah di pengadilan. Alhasil, kepolisian saat ini terus mengejar pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Dampak Penggerebekan Terhadap Operasional N CO Living
Penggerebekan ini memberikan sinyal keras bagi seluruh pengusaha hiburan malam di Bali. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas peredaran narkoba, baik yang melibatkan staf, LC, hingga manajemen manajer sekalipun. Oleh karena itu, pengelola tempat hiburan perlu memperketat pengawasan internal.
Selain itu, tindakan tegas Bareskrim Polri mencerminkan komitmen aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di kawasan wisata. Dengan demikian, kegiatan operasional tempat hiburan tidak boleh lagi menjadi kedok bagi peredaran zat terlarang yang merusak masyarakat secara sistematis. Apakah pengawasan di titik-titik lain akan meningkat setelah kasus ini?
Upaya Kepolisian di Masa Depan
Polri berjanji untuk terus melakukan patroli siber maupun fisik di wilayah rawan peredaran narkotika. Penindakan di N CO Living by NIX hanyalah bagian dari upaya berkelanjutan hingga sepanjang tahun 2026. Aparat berharap masyarakat terus memberikan informasi valid terkait kecurigaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing.
Singkatnya, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini membuktikan peran vital sinergi masyarakat dan pihak berwenang. Seluruh lapisan masyarakat perlu mendukung upaya pemberantasan ini agar Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman. Kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas ke akar masalah.