Bukitmakmur.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) demi mempermudah akses kepemilikan 3 juta rumah. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan rencana ini langsung di Kantor OJK pada Senin, 6 April 2026.
Langkah strategis ini hadir untuk mendukung program ambisius pemerintahan Presiden dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. OJK menanggapi berbagai masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengenai hambatan teknis yang sering masyarakat temui saat mengajukan pembiayaan perumahan.
Faktanya, aturan teknis dalam administrasi keuangan sering menjadi batu sandungan bagi calon debitur rumah. Oleh karena itu, OJK berkomitmen melakukan penyesuaian aturan agar program perumahan nasional ini bergulir dengan lancar sepanjang tahun 2026.
Mengapa OJK Melakukan Revisi Skor Kredit SLIK?
Pihak OJK menilai SLIK sebenarnya memiliki fungsi krusial untuk menyediakan rekam jejak atau track record yang akurat bagi lembaga keuangan. Bank dan multifinance memakai sistem ini sebagai acuan utama dalam menilai tingkat tanggung jawab calon nasabah ketika mengelola dana atau kredit.
Namun, masyarakat dan para pelaku industri pengembang perumahan melaporkan kekhawatiran karena SLIK saat ini menerapkan standar yang terlalu ketat. OJK bahkan mencatat meskipun nasabah hanya menunggak nominal yang sangat kecil, hal tersebut tetap muncul sebagai catatan negatif dalam laporan kredit mereka.
Kondisi demikian sering kali menghambat akses masyarakat untuk mendapatkan KPR atau cicilan rumah lainnya. Alhasil, banyak calon pembeli rumah yang gagal mendapatkan persetujuan bank hanya karena beban administratif di masa lalu yang sebenarnya bersifat minor.
Kebijakan Threshold Baru untuk Akses Perumahan
OJK kemudian merancang skema kebijakan khusus dengan menetapkan ambang batas atau threshold baru bagi informasi kredit yang lembaga keuangan laporkan ke pusat data SLIK. Kebijakan ini akan merombak total sistem pelaporan yang berlaku selama ini.
Selama periode sebelum update 2026 ini, sistem mencatat nominal tunggakan mulai dari angka sekecil satu rupiah. Dampaknya, seseorang dengan tunggakan kecil pun secara otomatis memperoleh label memiliki rekam jejak buruk di mata perbankan.
Selanjutnya, OJK menetapkan batasan baru agar nominal kecil tidak lagi menggugurkan peluang seseorang untuk mendapatkan hak atas hunian. Penyesuaian ini secara langsung memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan perumahan tahun 2026 dengan lebih fleksibel.
Dukungan OJK atas Target 3 Juta Rumah
Pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan sinergi banyak pihak. OJK memposisikan diri sebagai regulator yang mendukung sepenuhnya realisasi program mulia tersebut melalui kebijakan sektor keuangan yang inklusif.
Selain melakukan perbaikan pada SLIK, OJK terus memantau efektivitas kebijakan di lapangan agar tepat sasaran. Tidak hanya itu, kolaborasi antara regulator dan Kementerian PKP kini semakin intensif guna memastikan hambatan birokrasi tidak menunda pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut ringkasan perbedaan pendekatan sistem SLIK yang saat ini OJK kembangkan sebagai bagian dari dukungan program perumahan 2026:
| Aspek | Kondisi Saat Ini | Rencana Update 2026 |
|---|---|---|
| Ambang Batas Pelaporan | Mulai dari Rp1 (Nol) | Penyesuaian Threshold Tertentu |
| Fokus Utamanya | Catatan Historis Detail | Kemudahan Akses Perumahan |
Mengurai Hambatan Administratif bagi Masyarakat
Kendala yang Maruarar Sirait selaku Menteri PKP sampaikan menjadi dasar kuat bagi OJK untuk mengubah regulasi yang ada. Masyarakat sering terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit hanya karena catatan administrasi sepele, yang seharusnya tidak menghalangi mereka dari pemenuhan hak dasar akan hunian.
Oleh karena itu, kebijakan ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan langkah nyata untuk menolong warga agar lebih layak mendapatkan rumah. Dengan dukungan regulasi yang lebih bersahabat, OJK berharap aliran pembiayaan perbankan ke sektor properti akan meningkat secara signifikan di akhir tahun 2026.
Perubahan ini tentu menjadi kabar baik bagi pengembang properti. Mereka kini memiliki keyakinan lebih tinggi bahwa konsumen potensial memiliki peluang lebih besar untuk lolos verifikasi kredit, sehingga target pembangunan hunian bisa tercapai lebih cepat.
Masa Depan Pembiayaan Perumahan yang Lebih Inklusif
Kehadiran aturan baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan akses pendanaan bagi seluruh lapisan masyarakat. OJK selaku pengawas industri keuangan memastikan bahwa aspek kehati-hatian tetap terjaga, namun di saat yang sama, fleksibilitas diberikan untuk mendukung kepentingan publik yang lebih luas.
Pada akhirnya, kesuksesan program 3 juta rumah di 2026 bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari regulasi yang memihak rakyat hingga komitmen perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Dengan relaksasi aturan SLIK, setiap warga kini memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memiliki hunian pribadi yang layak dan terjangkau.