Beranda » Berita » Kasus kuota haji KPK memeriksa sejumlah PIHK terkait dugaan korupsi

Kasus kuota haji KPK memeriksa sejumlah PIHK terkait dugaan korupsi

Bukitmakmur.id – Komisi (KPK) memeriksa sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian tambahan pada musim keberangkatan .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut dalam sesi jumpa pers di Gedung Merah Putih. Penyidik mendalami mekanisme jual beli kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang Pemerintah Indonesia terima dari otoritas untuk tahun 2026.

Selain itu, penyidik juga mengejar bukti mengenai pengisian kuota tambahan pada jalur haji khusus. Data penyidikan menunjukkan adanya praktik perdagangan kuota secara ilegal yang melibatkan beberapa biro perjalanan ibadah haji.

Pemeriksaan Saksi Kasus kuota haji KPK

Penyidik pada Senin, 6 , memanggil dua figur penting dari perusahaan penyelenggara ibadah haji untuk memberi keterangan. Kedua saksi tersebut yakni Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Faiz Putro.

Faktanya, KPK menduga delapan biro perjalanan haji yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, menerima keuntungan tidak sah. Total keuntungan ilegal yang mereka peroleh selama 2026 mencapai Rp40,8 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih pada Senin, 30 Maret 2026. Auditor KPK menghitung nominal keuntungan tersebut selama proses penyidikan berjalan.

Baca Juga:  Berita Nasional Top: Juwono Sudarsono Wafat hingga Prajurit TNI Tertangkap Narkoba

Dugaan Aliran Dana ke Staf Khusus Menteri

Penyelidikan KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 406 ribu dolar AS dari Asrul Azis Taba kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Saat penerimaan uang berlangsung, Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Asrul memberikan uang tersebut karena menganggap Alex sebagai representasi kepercayaan Menteri Yaqut dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini memicu dugaan adanya pengaturan kuota haji khusus yang menyeret nama-nama petinggi di Kementerian Agama.

Pihak Terkait Dugaan Keuntungan Ilegal
8 PIHK Afiliasi Asrul Azis Taba Rp40,8 Miliar
() Rp27,8 Miliar

Peran Maktour dalam Pembagian Kuota

Tidak hanya perusahaan terafiliasi Asrul, KPK juga memeriksa keterlibatan biro perjalanan Maktour. Lembaga antirasuah menduga Maktour memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari manipulasi pembagian kuota haji tambahan.

Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, diduga memberikan uang suap kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. KPK menduga Ismail memberikan 30 ribu dolar AS kepada Alex sebagai pelicin.

Selanjutnya, Ismail Adham diduga menyetor uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Besaran uang tersebut mencapai 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Tujuan Pengaturan Kuota Haji

Alhasil, dana suap tersebut mengalir untuk memperlancar pengaturan pengisian kuota haji khusus bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Pengaturan ini mencakup skema percepatan keberangkatan tipe T0 agar perusahaan mendapatkan jatah kuota lebih cepat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, memilih bungkam. Dia menolak memberikan penjelasan atau klarifikasi apa pun kepada media saat awak media mengonfirmasi keterlibatannya pada Senin, 6 April 2026.

Baca Juga:  Tanah bergerak Semarang paksa 60 warga Sekip hidup di tenda

Status Hukum Tersangka Kuota Haji

Penyidik KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka muncul setelah penyidik menemukan bukti kuat peran keduanya dalam rangkaian praktik korupsi sepanjang 2026.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Langkah tegas KPK mencakup penahanan terhadap kedua orang tersebut selama 20 hari masa penahanan tahap pertama untuk mempermudah penyidikan.

Penyidik masih membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap PIHK lain yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang ikut menikmati keuntungan dari sistem kuota yang berjalan selama 2026.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen serius KPK dalam membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik transaksional. Masyarakat berharap proses peradilan nantinya mengungkap kebenaran secara utuh demi keadilan calon jemaah haji yang menanti antrean keberangkatan selama bertahun-tahun.