Beranda » Berita » Fuel Surcharge 38 Persen Jadi Angka Ideal Versi Menhub

Fuel Surcharge 38 Persen Jadi Angka Ideal Versi Menhub

Bukitmakmur.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan kebijakan biaya tambahan atau fuel surcharge maksimal sebesar 38 persen bagi tiket pesawat domestik pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026. Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah menjalin diskusi intensif dengan sejumlah maskapai nasional.

Langkah ini menempatkan angka fuel surcharge 38 persen sebagai batas tertinggi dalam Indonesia saat ini. Pemerintah beralasan proporsi tersebut tetap menjaga keberlangsungan industri agar tidak terpukul drastis sekaligus mempertimbangkan daya beli agar tetap menjangkau layanan transportasi udara.

Penerapan kebijakan fuel surcharge 38 persen ini menggantikan regulasi lama yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023. Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan biaya tambahan maksimal bagi pesawat bermesin jet sebesar 10 persen dan 25 persen untuk pesawat mesin propeller. Kini, pemerintah menetapkan batas yang sama bagi kedua jenis mesin tersebut.

Latar Belakang Kenaikan Fuel Surcharge

Pemerintah menempuh jalan ini karena avtur mengalami lonjakan tajam lebih dari 60 persen di seluruh bandara di Indonesia. Kondisi global juga memperparah keadaan setelah harga melonjak akibat konflik antara -Israel dengan Iran yang masih berlangsung hingga April 2026.

Data dari PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan disparitas yang cukup mencolok perbandingan harga avtur. Pada bulan Maret 2026, Pertamina mematok harga avtur di kisaran Rp 13.656,51 hingga Rp 15.737,82 per liter. Akan tetapi, pada bulan April 2026 ini, harga melonjak drastis hingga mencapai Rp 22.707,92 hingga Rp 25.632,39 per liter.

Baca Juga:  Produk Perak Murni Antam Dorong Bebas PPN 12% Demi Industri

Faktanya, aturan baru ini melampaui usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Sebelumnya, asosiasi maskapai tersebut meminta pemerintah menaikkan tarif surcharge menjadi 15 persen, baik bagi pesawat mesin jet maupun propeller. Pemerintah memilih angka maksimal yang lebih tinggi daripada permintaan maskapai guna merespons dinamika harga global.

Kebijakan Tarif Batas Atas dan Suku Cadang

Menariknya, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif batas atas tiket pesawat meskipun asosiasi maskapai mendorong adanya penyesuaian. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah memiliki alasan kuat di balik keputusan mempertahankan tarif tersebut.

Pertama, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan bea masuk bagi suku cadang pesawat. Tahun lalu, nilai bea masuk tersebut mencapai Rp 500 miliar. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menekan beban biaya operasional maskapai agar tidak membebani konsumen secara berlebihan melalui tiket pesawat.

Kedua, pemerintah meyakini penyesuaian fuel surcharge dapat meredam dampak kenaikan harga avtur dalam jangka menengah. Harapannya, maskapai memiliki ruang gerak yang cukup untuk mengelola biaya operasional. Selain itu, pemerintah mengantisipasi dinamika yang fluktuatif agar tidak mengganggu operasional secara keseluruhan.

Subsidi Pemerintah untuk Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menyadari beban tambahan ini bisa menekan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun untuk tiket pesawat khusus selama periode 2 bulan. Fokus utama subsidi ini tertuju pada komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11 persen.

Langkah strategis ini mencakup pengalihan beban agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah inflasi avtur. Dengan demikian, pemerintah menjaga keseimbangan antara operasional maskapai yang sehat dan keterjangkauan harga tiket bagi penumpang pesawat domestik.

Keterangan Detail Kebijakan Baru 2026
Maksimal Surcharge Jet 38 Persen
Maksimal Surcharge Propeller 38 Persen
Subsidi Tiket Rp 2,6 Triliun (PPn 11 persen)
Dasar Penyesuaian KM 7 Tahun 2023
Baca Juga:  Efisiensi Anggaran Pemerintah Hemat Rp 130 Triliun di 2026

Proyeksi Stabilitas Sektor Penerbangan

Pemerintah optimistis dengan kombinasi kebijakan fuel surcharge dan subsidi tiket. Terakhir, seluruh pihak perlu memantau perkembangan tren harga minyak mentah dunia di . Jika tren harga avtur melandai, tentu pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan surcharge agar lebih efisien.

Intinya, pemerintah terus mengawasi performa industri penerbangan nasional agar selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ketepatan dalam merespons kenaikan harga avtur akan menentukan keberlangsungan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026 ini.