Beranda » Berita » Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Entikong

Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Entikong

Bukitmakmur.idBea Cukai Entikong menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia pada Jumat, 27 Maret 2026. Petugas menyita barang ilegal tersebut dari sebuah gubuk tak berpenghuni di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Operasi terpadu ini melibatkan sinergi kuat antara , Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, serta berbagai unsur intelijen strategis. Tim gabungan tersebut mengamankan seluruh untuk proses penelitian lebih dalam di kantor Entikong setelah menemukannya dalam patroli rutin perbatasan.

Operasi Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai di Perbatasan

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, memberikan keterangan mengenai operasi tersebut pada Selasa, 7 April 2026. Ia menjelaskan bahwa patroli gabungan ini melibatkan personel dari BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU. Kolaborasi instansi ini menunjukkan penguatan pengawasan wilayah perbatasan yang semakin solid.

Selanjutnya, petugas menemukan gubuk tersebut sebagai sasaran penindakan setelah melakukan pengamatan mendalam. Gubuk tersebut diduga kuat berfungsi sebagai tempat penimbunan barang selundupan sebelum diedarkan ke pasar gelap. Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas tetap membawa seluruh barang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan aturan cukai. Pemerintah berharap langkah penegahan seperti ini mampu menekan praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara. Singkatnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengamanan perbatasan di tahun 2026 ini.

Rincian Barang Hasil Penindakan

Petugas Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan total 80 karton rokok berbagai jenis tanpa pita cukai. Barang-barang ini diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tidak resmi. Berikut rincian barang hasil penindakan (BHP) tersebut:

Baca Juga:  Halal Bihalal Polres Dharmasraya dengan Insan Pers Perkuat Sinergi
Jenis Rokok Jumlah Karton Jumlah Batang
Era Flavor 74 Karton 740.000 Batang
Win Mild 6 Karton 76.800 Batang

Implikasi Hukum dan Pengawasan

Barang-barang ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas melakukan penegahan guna mendalami pelanggaran tersebut serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan ribuan batang rokok ilegal tersebut. Meskipun tidak mendapati pelaku di lokasi, Bea Cukai tetap menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Tidak hanya itu, penegakan hukum ini melindungi penerimaan negara pada sektor cukai yang krusial bagi pembangunan. Apabila barang-barang ilegal ini beredar luas di pasaran, tentu potensi akan membengkak. Alhasil, pengawasan ketat di pintu-pintu perbatasan menjadi prioritas utama bagi seluruh tim intelijen gabungan dan aparat berwenang di sepanjang tahun 2026.

Pemerintah juga mengharapkan sinergi antarinstansi, termasuk dan Bea Cukai, dapat menciptakan perdagangan yang sehat. Langkah-langkah preventif serta represif ini terus petugas tingkatkan demi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia. Ke depannya, seluruh pihak akan terus memantau titik-titik rawan peredaran barang terlarang agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.