Bukitmakmur.id – Bea Cukai Entikong menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia pada Jumat, 27 Maret 2026. Petugas menyita barang ilegal tersebut dari sebuah gubuk tak berpenghuni di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Operasi terpadu ini melibatkan sinergi kuat antara Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, serta berbagai unsur intelijen strategis. Tim gabungan tersebut mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penelitian lebih dalam di kantor Bea Cukai Entikong setelah menemukannya dalam patroli rutin perbatasan.
Operasi Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai di Perbatasan
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, memberikan keterangan resmi mengenai operasi tersebut pada Selasa, 7 April 2026. Ia menjelaskan bahwa patroli gabungan ini melibatkan personel dari BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU. Kolaborasi instansi ini menunjukkan penguatan pengawasan wilayah perbatasan yang semakin solid.
Selanjutnya, petugas menemukan gubuk tersebut sebagai sasaran penindakan setelah melakukan pengamatan mendalam. Gubuk tersebut diduga kuat berfungsi sebagai tempat penimbunan barang selundupan sebelum diedarkan ke pasar gelap. Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas tetap membawa seluruh barang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan aturan cukai. Pemerintah berharap langkah penegahan seperti ini mampu menekan praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara. Singkatnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengamanan perbatasan di tahun 2026 ini.
Rincian Barang Hasil Penindakan
Petugas Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan total 80 karton rokok berbagai jenis tanpa pita cukai. Barang-barang ini diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tidak resmi. Berikut rincian barang hasil penindakan (BHP) tersebut:
| Jenis Rokok | Jumlah Karton | Jumlah Batang |
|---|---|---|
| Era Flavor | 74 Karton | 740.000 Batang |
| Win Mild | 6 Karton | 76.800 Batang |
Implikasi Hukum dan Pengawasan
Barang-barang ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas melakukan penegahan guna mendalami pelanggaran tersebut serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan ribuan batang rokok ilegal tersebut. Meskipun tidak mendapati pelaku di lokasi, Bea Cukai tetap menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Tidak hanya itu, penegakan hukum ini melindungi penerimaan negara pada sektor cukai yang krusial bagi pembangunan. Apabila barang-barang ilegal ini beredar luas di pasaran, tentu potensi kerugian negara akan membengkak. Alhasil, pengawasan ketat di pintu-pintu perbatasan menjadi prioritas utama bagi seluruh tim intelijen gabungan dan aparat berwenang di sepanjang tahun 2026.
Pemerintah juga mengharapkan sinergi antarinstansi, termasuk TNI dan Bea Cukai, dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Langkah-langkah preventif serta represif ini terus petugas tingkatkan demi menjaga integritas wilayah kedaulatan Indonesia. Ke depannya, seluruh pihak akan terus memantau titik-titik rawan peredaran barang terlarang agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.