Bukitmakmur.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2026. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 25,9 persen jika membandingkannya dengan perolehan tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp650,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan data tersebut dalam acara Bulan Literasi Kripto 2026 di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026. Adi menekankan dinamika pasar mengalami fluktuasi cukup tajam dalam lima tahun terakhir.
Meski otoritas mencatat penurunan sebesar Rp168,38 triliun dibandingkan performa tahun 2025, ekosistem kripto nasional tetap menunjukkan ketahanan. Pihak OJK menilai investor masih menaruh kepercayaan besar terhadap instrumen investasi berbasis teknologi digital ini.
Analisis nilai transaksi aset kripto terkini
Adi Budiarso mengungkapkan beberapa penyebab utama di balik lesunya aktivitas perdagangan aset kripto pada 2026. Pertama, ketegangan geopolitik global memberikan dampak signifikan, khususnya eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China serta konflik yang masih berkecamuk di Timur Tengah.
Faktor-faktor ini memicu peningkatan risk off sentiment di pasar keuangan secara global. Selain itu, kebijakan moneter berupa suku bunga tinggi yang Amerika Serikat terapkan turut memperburuk suasana pasar. Alhasil, pelaku pasar cenderung mengurangi likuiditas secara global, yang memicu aksi likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto.
Berikut adalah perbandingan nilai transaksi aset kripto yang OJK catat selama dua tahun terakhir:
| Keterangan | Total Nilai Transaksi |
|---|---|
| Tahun 2025 | Rp650,61 Triliun |
| Tahun 2026 | Rp482,23 Triliun |
Menariknya, meskipun volume perdagangan menurun, jumlah investor aset kripto justru menunjukkan pertumbuhan positif. Data per Februari 2026 menunjukkan akumulasi jumlah akun investor mencapai 21,07 juta di seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan antusiasme masyarakat tetap tinggi terhadap investasi aset digital.
Kontribusi pajak aset kripto bagi negara
OJK juga melaporkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara melalui pajak aset kripto. Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini pada 2025 menyentuh angka Rp796,73 miliar. Lebih dari itu, pada awal 2026, setoran pajak sektor ini melonjak drastis.
Hingga Februari 2026 saja, negara memperoleh penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp1,96 triliun. Angka ini menandakan bahwa meskipun nilai transaksi dari sisi perdagangan mengalami penurunan, aktivitas pajak tetap berjalan optimal seiring dengan kepatuhan pelaku pasar dan pengelola platform.
Faktor pendorong stabilitas pasar kripto
OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap inovasi teknologi sektor keuangan ini. Pemerintah berharap integrasi antara regulasi yang semakin matang dan literasi keuangan yang meningkat dapat menjaga ekosistem tetap sehat. Dengan demikian, risiko pasar di masa depan dapat terkelola lebih baik meskipun tekanan global masih menghantui.
Pertumbuhan jumlah akun investor menjadi indikator penting bahwa literasi mengenai aset digital mulai menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. OJK optimis bahwa melalui berbagai program edukasi, investor akan lebih cerdas dalam menghadapi fluktuasi harga yang terjadi di pasar. Kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi investor pemula maupun berpengalaman untuk senantiasa memperhatikan kondisi ekonomi makro.
Pada akhirnya, penurunan nilai transaksi pada 2026 merupakan cerminan dari tantangan ekonomi global yang menuntut kehati-hatian. Namun, dengan pondasi 21,07 juta investor yang sudah masuk ke ekosistem, masa depan aset kripto di Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk kembali bangkit. Otoritas tetap mendukung inovasi sambil terus memitigasi risiko demi perlindungan investor nasional.