Beranda » Berita » Kasus suap Bupati Bekasi Seret Istri Ono Surono ke KPK

Kasus suap Bupati Bekasi Seret Istri Ono Surono ke KPK

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pada Selasa, 7 April 2026. Penyelidik memanggil Setyowati dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun .

Setyowati sendiri merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda tersebut kepada awak media di Gedung KPK Merah Putih, .

Pihak penyidik belum memberikan informasi mendetail mengenai materi pemeriksaan terhadap Setyowati. Di sisi lain, istri tersebut juga belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pemanggilan pihak komisi antirasuah pada Selasa itu.

Kaitan Kasus Suap Bupati Bekasi dengan Kediaman Ono Surono

Pemanggilan ini berlangsung tidak jauh waktunya setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono. Investigasi KPK beberapa waktu lalu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Perkara ini mencuat karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara. Politikus PDIP tersebut menempati posisi tersangka bersama sang ayah, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Sukadami.

Pihak berwajib menduga Ade Kuswara menerima aliran dana bernilai miliaran rupiah dari berbagai pihak terkait proyek di wilayahnya. Salah satu pihak yang diduga memberikan tersebut adalah seorang pengusaha bernama Sarjan.

Menariknya, sosok Sarjan diduga memiliki keterlibatan lebih luas, yakni memberikan sejumlah uang tidak hanya kepada Ade Kuswara, namun juga kepada Ono Surono. Penyelidik saat ini tengah mendalami motif serta tujuan dari aliran dana tersebut.

Baca Juga:  Cara Hapus Akun SPaylater Secara Permanen dan Bebas dari Tagihan

Pembelaan Pihak Kuasa Hukum Terkait Barang yang Disita KPK

Kuasa Ono Surono, Sahali, memberikan klarifikasi atas penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di kediaman kliennya. Sahali menjelaskan bahwa penyidik membawa sejumlah barang milik keluarga, termasuk sebuah laptop dan uang pribadi milik istri kliennya.

“Pihak penyidik KPK menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan milik istri beliau. Kami berpendapat kedua barang itu tidak memiliki koneksi dengan perkara hukum yang sedang berjalan,” ungkap Sahali pada Rabu, 1 April 2026.

Lebih dari itu, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan keberatan secara resmi atas tindakan penyitaan tersebut. Mereka mencatat keberatan itu secara tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk langkah hukum lanjutan.

Dugaan Keterlibatan dan Pendalaman Materi Pemeriksaan

Penyidik KPK terus mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan Ono Surono dalam alur penerimaan dana dari pihak swasta. Ono Surono sendiri sampai saat ini belum memberikan terbuka mengenai dugaan penerimaan uang maupun proses penggeledahan yang menyasar rumahnya.

Sahali menekankan kembali bahwa kliennya tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa mengaitkan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Pihak Terkait Keterangan Status
Ade Kuswara Tersangka (Bupati Bekasi)
HM Kunang Tersangka (Kepala Desa Sukadami)
Setyowati Anggraini Saksi (Istri Ono Surono)

Perkembangan Kasus dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus korupsi di Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 ini menyita perhatian publik karena menyeret banyak tokoh politik lokal. KPK terus mengumpulkan bukti melalui pemanggilan saksi-saksi kunci guna menyusun konstruksi hukum yang kuat.

Langkah penyidik memanggil istri dari Ketua DPD PDIP Jawa Barat merupakan bagian dari rangkaian upaya pencarian kebenaran material. Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses investigasi apakah nantinya akan muncul tersangka baru dalam perkara ini atau tidak.

Baca Juga:  Musim Kemarau 2026: Kapan Tiba? Ini Prediksi BMKG Terbaru

Oleh karena itu, kepatuhan para saksi dalam memenuhi panggilan hukum menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan penegakan keadilan. Terakhir, semua pihak kini menanti fakta baru yang akan muncul dalam persidangan mendatang terkait keterlibatan individu dalam praktik suap proyek di Bekasi.