Bukitmakmur.id – Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 April 2026. Setyowati hadir tepat waktu pukul 09.56 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara, ke dalam proses hukum resmi. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati guna melengkapi berkas perkara penyidikan yang saat ini sedang mereka susun. Langkah hukum ini menyusul rentetan tindakan pro-justitia yang KPK lakukan terhadap pihak keluarga Ono Surono sebelumnya.
Pemeriksaan Setyowati Anggraini Saputro dalam Kasus Suap
Pihak KPK melakukan penggeledahan rumah kediaman Ono Surono baik di Bandung maupun Indramayu sebelum agenda pemeriksaan ini berlangsung. Melalui upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara suap dan gratifikasi tersebut. Barang bukti yang penyidik amankan mencakup dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Selanjutnya, penyidik akan mengonfirmasi seluruh temuan tersebut kepada para saksi yang mereka panggil. Selain Setyowati, pihak KPK juga sudah mengatur jadwal pemeriksaan untuk Ono Surono guna mendalami peran yang bersangkutan. Pihak otoritas antirasuah ingin memastikan alur penerimaan uang serta keterlibatan pihak lain dalam skema suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Sanggahan dan Protes Pihak Keluarga
Pengacara Ono Surono, Sahali, melayangkan protes keras atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap kediaman kliennya. Sahali mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki izin dari ketua pengadilan negeri setempat saat melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut. Hal ini memicu konflik antara pihak kuasa hukum dengan lembaga komisi antirasuah.
Selain itu, pengacara juga mempermasalahkan penyitaan beberapa barang yang mereka nilai tidak relevan dengan tindak pidana korupsi. Berikut rincian barang yang pengacara sebutkan sebagai barang yang tidak terkait perkara:
- Buku catatan tahun 2010.
- Buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015.
- Satu unit telepon seluler merek Samsung dalam kondisi rusak.
Sahali menekankan bahwa tindakan penyitaan tersebut melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang membatasi penyitaan barang hanya pada objek yang memiliki kaitan dengan tindak pidana. Pihak pengacara menuding penyidik melakukan pembentukan opini melalui pengemasan barang sitaan secara berlebihan, padahal barang yang mereka bawa dari rumah di Indramayu sangat terbatas jumlahnya.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik KPK menduga Ono Surono menerima aliran dana dari pengusaha bernama Sarjan yang kini menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung. Sarjan sendiri berperan sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Ade Kuswara serta Kepala Desa Sukadami, H.M Kunang yang merupakan ayah kandung sang bupati, sebagai tersangka.
| Pihak Terduga | Peran |
|---|---|
| Ade Kuswara | Penerima Suap (Bupati Bekasi 2025-2030) |
| H.M Kunang | Penerima Suap (Kades Sukadami) |
| Sarjan | Pemberi Suap (Pengusaha) |
Penyidik menjerat Ade Kuswara dan H.M Kunang dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk memastikan jeratan hukum yang maksimal. Di sisi lain, Sarjan menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Detail Aliran Dana Suap Proyek
Data menunjukkan fakta bahwa Sarjan menyuap Bupati Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2026. Jaksa penuntut umum menyebut Sarjan sebagai pemilik berbagai perusahaan konstruksi, termasuk PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari serta beberapa CV lainnya. Proses pengiriman uang tersebut melibatkan beberapa perantara kunci.
Berikut adalah rincian pihak perantara yang menerima dana dari Sarjan menurut dakwaan jaksa:
- H.M Kunang menerima dana sejumlah Rp1 miliar.
- Sugiarto menerima dana sebesar Rp3,3 miliar.
- Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai menerima dana sebesar Rp5,1 miliar.
- Rahmat bin Sawin alias Acep menerima dana sebesar Rp2 miliar.
Bahkan, jaksa menyebut Sarjan tidak hanya memberi uang kepada Bupati Bekasi, melainkan juga kepada beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan indikasi adanya jaringan korupsi yang meluas dalam proyek daerah. KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh penerima aliran dana haram tersebut.
Pada akhirnya, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan saksi-saksi yang KPK lakukan di Gedung Merah Putih. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi poin vital dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sinergi antara temuan penyidik dan fakta persidangan akan menentukan nasib para tersangka ke depan.