Beranda » Berita » Buruh PT Pakerin Protes BPJS Kesehatan Nonaktif, Ratusan Pekerja Geruduk Kantor Mojokerto

Buruh PT Pakerin Protes BPJS Kesehatan Nonaktif, Ratusan Pekerja Geruduk Kantor Mojokerto

Bukitmakmur.id – Sebanyak 300 orang buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) mendemo kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto pada hari Selasa, 7 April 2026. Para pekerja menuntut kejelasan status kepesertaan mereka yang secara mendadak berhenti berfungsi sehingga menyulitkan akses layanan kesehatan bagi ribuan .

Eka Hernawati, Ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto, memimpin jalannya aksi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto tersebut. Serikat pekerja mendesak otoritas segera mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan milik ribuan buruh agar mereka bisa kembali menggunakan fasilitas seperti rawat jalan, rawat inap, hingga pembedahan atau operasi.

Masalah ini bermula ketika sistem penagihan iuran Kesehatan menolak pembayaran PT Pakerin pada akhir Maret 2026. Padahal, pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran gaji atau payroll bagi para buruh pukul 21.00 pada 31 Maret 2026, tepat di hari batas akhir pelunasan.

Sebab Musabab Penonaktifan Kepesertaan

Eka Hernawati menjelaskan bahwa sistem secara otomatis menonaktifkan akun kepesertaan akibat keterlambatan pelunasan iuran bulanan dari manajemen perusahaan. Meski perusahaan berusaha membayar tepat waktu, mekanisme sistem menafsirkan keterlambatan tersebut sebagai kegagalan pemenuhan kewajiban.

Peristiwa ini membuat para buruh harus menanggung biaya pengobatan secara ketika mereka membutuhkan bantuan medis. Ketiadaan akses BPJS Kesehatan jelas membebani ekonomi para keluarga buruh yang bergantung penuh pada jaminan tersebut. Oleh sebab itu, para pekerja menuntut solusi cepat dari pihak perusahaan maupun penyelenggara jaminan sosial.

Titus Sri Hardianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, mengonfirmasi kendala teknis tersebut. Pihaknya mencatat bahwa pembayaran Maret 2026 yang perusahaan lakukan di batas akhir waktu transaksi tidak berhasil terbaca oleh sistem, sehingga memicu pembentukan tagihan kumulatif yang menggabungkan iuran bulan Maret dan April 2026.

Baca Juga:  Arti Status SK Nominasi dan SK Pemberian di Sipintar Enterprise

Dampak Tagihan Kumulatif bagi Buruh

Ketika sistem secara otomatis mencetak tagihan dua bulan sekaligus, manajemen perusahaan belum memiliki kesiapan dana untuk melunasi keduanya secara penuh. Kondisi ini membuat sebagian karyawan kehilangan hak akses layanan mereka secara massal.

Komponen Permasalahan Detail Kasus
Jumlah Karyawan 1.226 orang
Nilai Iuran 1 Bulan Sekitar Rp327 juta
Status Awal Nonaktif per 1 April 2026

Faktanya, selama ini menjaga kedisiplinan dalam membayar iuran setiap bulan. Titus menegaskan bahwa kasus Maret 2026 merupakan pengecualian yang jarang terjadi. Dengan demikian, pihak BPJS Kesehatan bersedia memfasilitasi permohonan manajemen perusahaan kepada pusat guna membuka kembali akses pembayaran.

Solusi Mediasi dan Pemulihan Hak Buruh

Setelah melakukan diskusi panjang, perwakilan buruh dan manajemen PT Pakerin akhirnya mencapai titik terang. Manajemen pusat PT Pakerin menyatakan komitmen untuk melunasi iuran tersebut secara bertahap agar layanan kembali normal bagi seluruh karyawan.

Hasil pertemuan tersebut memastikan bahwa setiap karyawan akan segera mendapatkan haknya kembali setelah pembayaran masuk. Pihak BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah mengupayakan pembukaan kanal pembayaran virtual account untuk memfasilitasi pelunasan iuran sebesar Rp327 juta tersebut.

Setelah melunasi iuran untuk satu bulan, sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan. Hal ini menjadi angin segar bagi 1.226 karyawan yang sempat mengalami kendala dalam mengakses fasilitas rumah sakit maupun puskesmas selama masa penonaktifan terjadi.

Kelanjutan Aksi di Surabaya

Menariknya, demonstrasi tidak berhenti sampai di Kota Mojokerto saja. Massa aksi melanjutkan pergerakan mereka menuju Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama di . Kehadiran mereka di sana bertujuan untuk memperjuangkan nasib rekan sejawat yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga:  Pembebasan Kapal Pertamina - Diplomasi RI Negosiasi Lewat Selat Hormuz 2026

Buruh di wilayah-wilayah tersebut rupanya mengalami permasalahan yang serupa dengan karyawan di Mojokerto. Serikat pekerja berharap sinergi antara manajemen perusahaan dan BPJS Kesehatan bisa menjadi standar penyelesaian masalah iuran di masa depan agar para buruh tidak lagi menjadi korban dari kekakuan sistem pembayaran.

Singkatnya, perjuangan para buruh berhasil memberikan penekanan penting bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus selalu tersedia. Sinergi yang baik serta komunikasi transparan antara pemberi kerja dan menjadi kunci utama dalam memastikan ketenangan pekerja di masa depan.

Pada akhirnya, kesiapan manajemen PT Pakerin untuk melunasi tunggakan iuran merupakan langkah krusial dalam memulihkan hak-hak ribuan buruh. Pemerintah serta lembaga terkait perlu terus memantau agar kendala teknis serupa tidak lagi menghambat akses kesehatan bagi masyarakat pekerja di periode mendatang.