Beranda » Berita » Bupati Tulungagung Terjerat Kasus Pemerasan, KPK Tetapkan Tersangka Resmi

Bupati Tulungagung Terjerat Kasus Pemerasan, KPK Tetapkan Tersangka Resmi

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus tindak pidana pada Sabtu, 11 April 2026. Lembaga antirasuah ini segera menahan kedua tersangka di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan hingga 30 .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pengumuman tersebut langsung di kantornya. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyalahgunaan wewenang dan ancaman yang Gatut lakukan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sepanjang periode 2025-2026.

Kronologi Kasus Bupati Tulungagung dan Praktik Pemerasan

Akar permasalahan bermula saat melantik sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kabupaten Tulungagung untuk periode 2025-2026. Sang memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status sebagai (ASN) jika mereka gagal memenuhi target kinerja yang ia tentukan.

Selain itu, Gatut mewajibkan beberapa pejabat untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan anggaran satuan kerja masing-masing. Menariknya, Gatut sengaja tidak mencantumkan tanggal pada surat pernyataan tersebut dan menahan seluruh salinan dokumen asli dari tangan para pejabat yang ia lantik.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dokumen tersebut Gatut gunakan sebagai alat kendali untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan menjalankan setiap perintahnya tanpa bantahan. Gatut mengeluarkan ancaman tegas bagi siapa saja yang tidak bersikap tegak lurus kepadanya, yakni ancaman pencopotan jabatan atau paksaan pengunduran diri secara total sebagai ASN.

Baca Juga:  Dharma Santi Bali 2026: Umat Hindu Harapkan Kehadiran Presiden Prabowo

Praktek Pemerasan terhadap Kepala OPD

Tidak hanya bermain dengan nasib karier bawahannya, Gatut Sunu Wibowo juga melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sang bupati menugaskan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk menagih uang dengan akumulasi total mencapai Rp5 miliar.

KPK merinci bahwa besaran uang yang Gatut minta kepada setiap Kepala OPD bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Gatut menetapkan angka tersebut sebagai jatah pribadi dengan modus menambah serta menggeser anggaran di berbagai organisasi perangkat daerah.

Bahkan, Asep mengungkap fakta mengejutkan bahwa Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, padahal proyek atau dana tersebut belum turun ke instansi terkait. Berikut adalah rincian mekanisme penagihan yang dilakukan oleh pihak bupati:

Pihak Penagih Metode Penagihan
Dwi Yoga Ambal Menagih secara terus-menerus hingga para pejabat merasa seperti berutang
Sugeng (Ajudan Lain) Membantu Dwi saat bupati memiliki kebutuhan mendesak

Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Hingga saat penangkapan terjadi, Gatut telah mengantongi uang sebesar Rp2,7 miliar dari total target Rp5 miliar yang ia tetapkan. KPK menyita informasi bahwa Gatut memakai dana haram tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah dan kebutuhan pribadi lainnya.

Penggunaan uang tersebut mencakup pembelian sepatu, biaya pengobatan pribadi, hingga menjamu rekanan dalam perjamuan makan. Selain itu, Gatut sempat menggunakan sebagian uang tersebut untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung.

Tidak sampai di situ, KPK juga menduga adanya pengaturan proses pengadaan barang dan jasa yang Gatut lakukan secara ilegal. Ia mengkondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung pihak-pihak tertentu untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan di organisasi perangkat daerah demi mengeruk keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Jokowi Seret Aiman Witjaksono dalam Pemeriksaan

Jeratan Hukum bagi Tersangka

KPK menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang (KUHP). Dengan penerapan pasal-pasal ini, KPK memastikan bahwa para tersangka menghadapi konsekuensi serius atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang mereka lakukan selama menjabat.

Publik kini menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik daerah lainnya untuk menjalankan roda dengan integritas tinggi, tanpa mengesampingkan amanah masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.