Beranda » Berita » Aktivis pro-Palestina ditangkap di London buntut aksi demo

Aktivis pro-Palestina ditangkap di London buntut aksi demo

Bukitmakmur.id – Kepolisian Metropolitan London menangkap 212 aktivis pro-Palestina pada Sabtu, 11 April 2026, setelah para pengunjuk rasa menggelar aksi mendukung organisasi Palestine Action. massal ini terjadi di Trafalgar Square, London, saat ratusan orang berkumpul memegang plakat yang menyatakan dukungan eksplisit terhadap kelompok tersebut.

Para petugas kepolisian membawa pergi ratusan demonstran yang berusia antara 27 hingga 82 tahun dari lokasi aksi di tengah sorak sorai dan tepuk tangan peserta lainnya. Insiden ini menegaskan ketegangan berlanjut antara otoritas Inggris dan para aktivis terkait kebijakan pelarangan organisasi tersebut yang berlaku sejak Juli 2025.

Kronologi Penangkapan Aktivis Pro-Palestina

Pemerintah Inggris menetapkan sebagai organisasi terlarang dan mengaitkan seluruh aktivitas mereka dengan tindakan terorisme sejak pertengahan 2025. Akibat status tersebut, pihak berwenang menganggap keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok ini sebagai tindak pidana serius. Seseorang yang terlibat dalam kegiatan mendukung organisasi ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 14 tahun.

Pengadilan Tinggi di London sempat memicu perdebatan hukum pada pertengahan Februari 2026 setelah mereka menguatkan gugatan terhadap pelarangan tersebut. Majelis hakim menilai bahwa larangan mengganggu hak kebebasan berbicara warga negara. Akan tetapi, pemerintah tidak tinggal diam dan memperoleh izin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menariknya, Kepolisian Metropolitan London sempat menghentikan langkah penangkapan terhadap pendukung Palestine saat keputusan Pengadilan Tinggi pertama kali muncul. Namun, pada akhir Maret 2026, mereka mengubah sikap dan memutuskan untuk melanjutkan penangkapan kembali di lapangan.

Baca Juga:  Liverpool Incar Arda Guler? Alonso Siapkan Transfer Kejutan!

Daftar Konteks Hukum Aktivis Pro-Palestina

Aspek Hukum Keterangan
Status Organisasi Kelompok terlarang sejak Juli 2025
Maksimal Hukuman 14 tahun penjara
Total Penangkapan Hampir 3.000 orang

Keteguhan Sikap Para Pendemo

Meski menghadapi tekanan hukum yang berat, para pendukung Palestine Action tetap menunjukkan kegigihan. Mereka menyatakan komitmen untuk terus muncul di guna menggelar aksi, sekaligus menyampaikan penolakan terhadap genosida di Palestina. Freya, seorang manajer organisasi lingkungan berusia 28 tahun, menegaskan pentingnya kehadiran aktivis di jalanan.

Selain itu, masyarakat menilai bahwa perubahan argumen hukum oleh pemerintah tidak mengubah moral perjuangan mereka. Aktivis menilai bahwa solidaritas terhadap rakyat Palestina melampaui batas-batas regulasi yang pemerintah buat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penangkapan tidak menyurutkan keberanian massa untuk terus bersuara.

Denis MacDermot, seorang demonstran berusia 73 tahun asal Edinburgh, bahkan membagikan pengalaman pribadinya terkait hal ini. Ia mengaku pernah menghadapi penangkapan sebelumnya namun menyatakan tidak ragu untuk turun ke jalan kembali. Pria lansia tersebut menegaskan dukungannya terhadap orang-orang yang ia sebut hebat dan konsisten memperjuangkan .

Tujuan Organisasi dan Dampak Lapangan

Organisasi Palestine Action sendiri berdiri sejak tahun 2020 dengan visi spesifik untuk mengakhiri partisipasi global dalam sistem yang mereka sebut sebagai rezim genosida dan apartheid Israel. Kelompok ini sering menargetkan pabrik-pabrik senjata di Inggris, terutama yang dimiliki oleh kelompok pertahanan Israel, Elbit Systems. Mereka meyakini bahwa langkah taktis ini perlu untuk menghentikan aliran komoditas perang.

Pemerintah menanggapi aksi-aksi tersebut dengan pendekatan keamanan yang ketat. Sejak larangan berlaku penuh, kepolisian mencatat hampir 3.000 penangkapan di seluruh wilayah Inggris. Penyebab utama penangkapan biasanya berkaitan dengan tindakan membawa plakat yang membela atau mempromosikan organisasi Palestine Action. Hingga saat ini, ratusan orang masih menghadapi proses tuntutan hukum di pengadilan.

Baca Juga:  Inklusi Keuangan Indonesia Sentuh Angka 80 Persen, Literasi Masih Rendah

Singkatnya, persinggungan antara hak kebebasan berbicara dan kebijakan di Inggris masih terus berlanjut. Para aktivis menegaskan bahwa selama proses pengadilan tidak memberikan kepastian moral dan kebijakan yang adil, aksi turun ke jalan akan terus berlanjut. Mereka memandang bahwa kehadiran fisik di ruang publik merupakan bentuk perlawanan paling nyata terhadap kebijakan yang pemerintah anggap telah mengkriminalisasi sikap kritis warga negara.