Beranda » Sosial » Apakah Penerima PKH Bisa Daftar BLT UMKM? Ini Jawaban Lengkapnya

Apakah Penerima PKH Bisa Daftar BLT UMKM? Ini Jawaban Lengkapnya

Bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, menyediakan berbagai sosial untuk membantu meringankan beban ekonomi. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai () untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah penerima () juga bisa mendaftar dan menerima tersebut? Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:
Penerima PKH bisa mengajukan dan menerima BLT UMKM, asalkan memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi. dan mekanisme pendaftaran BLT UMKM berbeda dengan PKH, sehingga perlu diajukan secara terpisah.

Apakah Penerima PKH Bisa Daftar BLT UMKM?

Ya, penerima PKH pada prinsipnya bisa mendaftar dan menerima BLT UMKM, dengan beberapa catatan:

Pertama, BLT UMKM dan PKH adalah dua jenis bantuan sosial yang berbeda. PKH ditujukan untuk keluarga miskin/rentan yang memiliki anggota keluarga , anak, , dan/atau penyandang disabilitas. Sementara BLT UMKM diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Jadi, syarat dan kriteria penerima kedua bantuan tersebut berbeda. Seseorang yang menerima PKH tidak secara otomatis berhak menerima BLT UMKM, dan sebaliknya.

Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM

Agar bisa menerima BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Merupakan pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Usaha Mikro dan Kecil (TDUM).
  • Memiliki rekening bank atas nama pemilik usaha.
  • Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga:  Bansos PKH 2026 Cair Kapan? Jadwal & Cara Cek Penerima Terbaru

Jadi, meskipun seorang penerima PKH memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM, ia tetap harus mendaftar secara terpisah untuk mengajukan BLT UMKM. Proses dan persyaratan pendaftaran BLT UMKM berbeda dengan PKH.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Untuk mengajukan BLT UMKM, pelaku UMKM bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman www.banpresukmikro.id.
  2. Klik tombol “Daftar Sekarang” dan isi formulir pendaftaran.
  3. Unggah dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, NIB/TDUM, dan rekening bank.
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak pemerintah.
  5. Jika lolos verifikasi, pemohon akan menerima informasi mengenai pencairan dana BLT UMKM.

Studi Kasus

Contoh kasus, Ibu Siti adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena memiliki anak yang masih bersekolah. Selain itu, Ibu Siti juga memiliki usaha warung kelontong yang terdampak pandemi COVID-19.

Meskipun Ibu Siti telah menerima , ia tetap bisa mengajukan BLT UMKM. Asalkan memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi, seperti memiliki NIB dan rekening bank, Ibu Siti berhak mendapatkan BLT UMKM.

Proses pendaftaran BLT UMKM dilakukan secara terpisah dari PKH. Ibu Siti harus mendaftar melalui laman www.banpresukmikro.id, mengisi formulir, dan melengkapi dokumen persyaratan.

Solusi Masalah

Jika Anda sebagai penerima PKH ingin mendaftar BLT UMKM, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
  2. Siapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, NIB/TDUM, dan rekening bank.
  3. Ajukan pendaftaran BLT UMKM melalui laman www.banpresukmikro.id.
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
  5. Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima informasi mengenai pencairan dana BLT UMKM.

Ingat, status Anda sebagai penerima PKH tidak akan otomatis membuat Anda berhak menerima BLT UMKM. Anda tetap harus mendaftar secara terpisah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga:  Besaran Bantuan PKH 2026 untuk Ibu Hamil, Lansia, dan Anak Sekolah

FAQ

1. Apakah penerima PKH bisa daftar BLT UMKM?

Ya, penerima PKH bisa mengajukan dan menerima BLT UMKM, asalkan memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

2. Apa saja syarat dan kriteria penerima BLT UMKM?

Syarat dan kriteria penerima BLT UMKM antara lain: pelaku UMKM yang terdampak COVID-19, memiliki NIB/TDUM, memiliki rekening bank, dan belum menerima bantuan sosial lain.

3. Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM?

Cara mendaftar BLT UMKM adalah dengan mengakses laman www.banpresukmikro.id, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen persyaratan.

4. Apa perbedaan antara PKH dan BLT UMKM?

PKH ditujukan untuk keluarga miskin/rentan, sedangkan BLT UMKM untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Syarat dan kriteria penerima kedua bantuan tersebut berbeda.

5. Apa yang harus dilakukan jika ingin mengajukan BLT UMKM sebagai penerima PKH?

Penerima PKH harus mendaftar BLT UMKM secara terpisah, memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM, dan mengikuti mekanisme pendaftaran BLT UMKM.

Kesimpulan

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada prinsipnya bisa mengajukan dan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, asalkan memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Walaupun Anda telah menerima bantuan PKH, Anda tetap harus mendaftar BLT UMKM secara terpisah melalui laman www.banpresukmikro.id. Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

Jangan ragu untuk mengajukan BLT UMKM jika Anda memenuhi kriteria. Bantuan ini bisa sangat membantu mempertahankan usaha UMKM Anda di tengah pandemi. Semoga informasi ini bermanfaat!