Saat Anda memutuskan untuk pindah domisili ke luar kota atau bahkan antar provinsi, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah satunya adalah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke tempat tinggal yang baru.
Untuk pindah KK dan KTP antar provinsi tanpa surat pengantar RT RW, Anda cukup membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Pindah, dan Akte Kelahiran. Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Syarat Pindah KK Antar Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT RW
Salah satu persyaratan utama dalam mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke luar kota atau antar provinsi adalah membawa surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Namun, sejak tahun 2021, persyaratan ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak, Anda tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT/RW dalam mengurus perpindahan KK.
Jadi, untuk pindah KK antar provinsi saat ini Anda cukup membawa dokumen-dokumen seperti:
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Akte Kelahiran anggota keluarga yang akan dipindahkan
- Fotokopi KTP pemohon dan anggota keluarga yang akan dipindahkan
Dengan adanya perubahan aturan ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurus surat pengantar dari RT/RW. Cukup datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen-dokumen di atas untuk memproses perpindahan Kartu Keluarga Anda.
Syarat Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT RW
Selain Kartu Keluarga, Anda juga perlu mengurus perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pindah domisili ke luar kota atau antar provinsi. Sama seperti KK, untuk pindah KTP antar provinsi saat ini Anda juga tidak lagi perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Berikut ini adalah persyaratan untuk pindah KTP antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW:
- KTP asli yang lama
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
Setelah membawa semua persyaratan tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Disdukcapil di kota/kabupaten tujuan untuk memproses perpindahan KTP Anda. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses pembuatan KTP baru di tempat tinggal yang baru.
Studi Kasus: Pindah KK dan KTP ke Provinsi Lain
Berikut ini adalah contoh kasus pindah domisili dari Jakarta ke Surabaya tanpa membawa surat pengantar RT/RW:
Nama: Ari Dermawan
Asal: Jakarta
Tujuan: Surabaya
Ari ingin pindah domisili ke Surabaya karena mendapatkan tawaran pekerjaan baru di sana. Ia sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu Kartu Keluarga asli, KTP asli, Akte Kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Ari tidak perlu lagi mengurus surat pengantar RT/RW di Jakarta. Ia langsung mendatangi Disdukcapil Kota Surabaya untuk memproses perpindahan KK dan KTP. Petugas Disdukcapil Surabaya melakukan verifikasi data dan membuatkan KK serta KTP baru atas nama Ari di Surabaya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, Ari merasa proses pindah domisili menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan. Ia tidak perlu repot-repot mengurus surat pengantar ke RT/RW setempat lagi.
Solusi Masalah/Troubleshooting
Jika Anda mengalami kendala atau pertanyaan terkait syarat pindah KK dan KTP antar provinsi, berikut adalah beberapa solusi dan tips yang bisa Anda lakukan:
1. Hubungi Disdukcapil Setempat
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar persyaratan atau proses pindah KK dan KTP antar provinsi, Anda bisa langsung menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten tujuan. Petugas di sana akan memberikan informasi dan bantuan yang Anda butuhkan.
2. Lengkapi Semua Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KK, KTP, Surat Keterangan Pindah, dan Akte Kelahiran. Dengan kelengkapan dokumen, proses perpindahan KK dan KTP akan berjalan dengan lancar.
3. Cek Terlebih Dahulu Persyaratan di Disdukcapil Tujuan
Sebelum mengurus pindah domisili, no ada baiknya Anda menghubungi Disdukcapil di kota/kabupaten tujuan untuk mengecek apakah ada persyaratan tambahan atau perbedaan yang harus Anda penuhi. Hal ini untuk memastikan proses berjalan dengan lancar.
FAQ
1. Apa saja syarat pindah KK antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW?
Untuk pindah KK antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW, Anda cukup membawa dokumen seperti KK asli, Surat Keterangan Pindah, Akte Kelahiran, dan fotokopi KTP.
2. Apa saja syarat pindah KTP antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW?
Untuk pindah KTP antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW, Anda perlu membawa KTP asli, KK asli, Surat Keterangan Pindah, dan pas foto terbaru.
3. Apakah surat pengantar RT/RW masih diperlukan untuk pindah KK dan KTP?
Tidak, sejak tahun 2021 surat pengantar RT/RW sudah tidak lagi diperlukan untuk mengurus perpindahan KK dan KTP antar provinsi.
4. Di mana saya bisa mengurus pindah KK dan KTP antar provinsi?
Anda bisa mengurus pindah KK dan KTP antar provinsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten tujuan.
5. Apa yang harus saya lakukan jika mengalami kendala dalam mengurus pindah KK dan KTP?
Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Disdukcapil setempat untuk meminta bantuan dan informasi yang Anda butuhkan.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini mengenai syarat pindah KK dan KTP antar provinsi tanpa surat pengantar RT/RW. Dengan adanya perubahan aturan, proses perpindahan domisili menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk melancarkan proses pindah KK dan KTP Anda.