Beranda » Berita » Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Melalui Plat Nomor Secara Online

Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Melalui Plat Nomor Secara Online

Pernah merasa penasaran dengan siapa pemilik dari kendaraan bermotor yang Anda lihat di jalan? Mungkin Anda sedang mencurigai sebuah kendaraan atau hanya ingin mengetahui informasi kepemilikannya. Ternyata, ada cara mudah untuk memeriksa pemilik kendaraan bermotor melalui plat nomornya secara !

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Singkatnya

Anda dapat memeriksa pemilik kendaraan bermotor dengan memanfaatkan layanan online dari Korlantas Polri. Anda cukup mengunjungi situs web mereka, lalu menginput nomor plat kendaraan yang ingin diperiksa.

Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Secara Online

1. Kunjungi Situs Web Korlantas Polri

Langkah pertama, Anda perlu mengunjungi situs web resmi Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri di https://tnp.korlantas.polri.go.id/layanan-tnp/. Situs ini merupakan portal layanan elektronik Korlantas Polri yang menyediakan berbagai fitur, termasuk layanan untuk memeriksa data pemilik kendaraan bermotor.

2. Klik “Cek Kendaraan”

Setelah berada di situs Korlantas Polri, klik menu “Cek Kendaraan” untuk menavigasikan ke halaman layanan pemeriksaan data kendaraan.

3. Input Nomor Plat Kendaraan

Pada halaman “Cek Kendaraan”, Anda diminta untuk menginput nomor plat kendaraan yang ingin Anda periksa. Pastikan untuk memasukkan nomor plat yang valid dan lengkap sesuai format daerah.
Contoh: “B 1234 ABC” atau “AB 1234 CD”.

Baca Juga:  Syarat Menikah di KUA 2026: Dokumen yang Diperlukan dan Biayanya

4. Klik Tombol “Cek”

Setelah memasukkan nomor plat, klik tombol “Cek” untuk memproses permintaan pemeriksaan.

5. Lihat Informasi Pemilik Kendaraan

Jika proses berhasil, maka sistem akan menampilkan informasi detail mengenai pemilik kendaraan tersebut. Anda dapat melihat data seperti nama pemilik, alamat, jenis kendaraan, dan lain-lain.

Studi Kasus: Verifikasi Plat Nomor Mobil Curiga

Suatu hari, Pak Budi melihat sebuah mobil yang mencurigakan diparkir di dekat rumahnya. Penasaran, ia ingin mengetahui siapa pemilik mobil tersebut. Pak Budi kemudian mengakses situs web Korlantas Polri dan memasukkan nomor plat mobil yang dicurigai.

Setelah melakukan pengecekan, Pak Budi mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama Tuan Andi yang beralamat di daerah lain. Hal ini membuat Pak Budi semakin curiga, karena mobil tersebut tidak seharusnya berada di dekat rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, Pak Budi kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. Ternyata, mobil tersebut memang terbukti terlibat dalam aksi pencurian di lingkungan perumahan.

Kendala & Solusi Umum

  1. Nomor Plat Tidak Ditemukan: Jika nomor plat yang Anda input tidak ditemukan, kemungkinan besar kendaraan tersebut belum terdaftar atau data di sistem Korlantas belum diperbarui. Cobalah untuk mengecek kembali nomor plat Anda atau cari informasi lain.
  2. Gagal Akses Website: Jika Anda mengalami kesulitan mengakses situs web Korlantas, pastikan koneksi internet Anda stabil. Anda juga dapat mencoba menggunakan browser lain atau mengakses di lain waktu karena kemungkinan terjadi pemadaman atau perbaikan sistem.
  3. Informasi Tidak Lengkap: Terkadang, informasi yang ditampilkan di sistem Korlantas tidak selengkap yang diharapkan. Hal ini bisa disebabkan oleh keterbatasan data yang tersedia atau pembaruan data yang belum dilakukan. Anda tetap bisa menggunakan informasi yang ada sebagai referensi dasar.
Baca Juga:  Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.000 Secara Resmi di 2026
Aspek Keterangan
Layanan
Lembaga Penyelenggara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Cara Penggunaan Mengunjungi situs web Korlantas, lalu menginput nomor plat kendaraan yang ingin dicek
Informasi yang Didapat Nama pemilik, alamat, jenis kendaraan, dan data lainnya
Akurasi Data Bergantung pada pembaruan data di sistem Korlantas Polri

FAQ Seputar Cek Pemilik Kendaraan Bermotor

1. Apakah layanan cek pemilik kendaraan ini benar-benar resmi dari Polri?

Ya, layanan ini merupakan layanan resmi yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui situs web mereka. Anda dapat mengakses dan menggunakan layanan ini dengan aman.

2. Apa saja informasi yang dapat diperoleh dari layanan ini?

Informasi yang dapat diperoleh meliputi nama pemilik kendaraan, alamat, jenis kendaraan, dan data lainnya. Namun, kelengkapan informasi bergantung pada pembaruan data di sistem Korlantas Polri.

3. Apakah layanan ini gratis untuk digunakan?

Ya, layanan cek pemilik kendaraan melalui situs web Korlantas Polri ini disediakan secara gratis bagi masyarakat umum.

4. Bisakah saya memeriksa kendaraan yang bukan milik saya?

Ya, Anda dapat memeriksa pemilik kendaraan apa pun selama Anda mengetahui nomor plat kendaraan tersebut. Tidak ada batasan atau persyaratan khusus untuk menggunakan layanan ini.

5. Apakah data yang ditampilkan akurat 100%?

Tidak, data yang ditampilkan belum tentu 100% akurat dan lengkap. Hal ini karena keterbatasan pembaruan data di sistem Korlantas Polri. Sebaiknya Anda menggunakan informasi ini hanya sebagai referensi awal.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan atau instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai bermotor melalui plat nomor secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda! Jangan lupa untuk membagikan pengalaman Anda di kolom komentar ya.

Baca Juga:  3 Bantuan Sosial 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra, Mana Terbesar?