Sebagai warga negara Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu keharusan. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, membuka rekening bank, hingga melakukan berbagai transaksi keuangan lainnya. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa mengurus pendaftaran secara online dengan cepat dan mudah melalui perangkat smartphone.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini tentang cara daftar NPWP online lewat HP dengan cepat selesai dan bisa langsung cetak.
Singkatnya
Anda dapat mendaftar NPWP online dengan mengakses situs e-register.pajak.go.id dan mengisi formulir pendaftaran secara online.
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online Lewat HP
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Foto diri dalam format JPG/PNG
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG/PNG
- Nomor Handphone aktif dan email yang masih digunakan
2. Buka Situs e-register.pajak.go.id
Buka browser pada perangkat smartphone Anda, lalu akses situs e-register.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik menu “Daftar NPWP Baru”.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Online
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan sesuai data diri Anda. Pastikan semua data yang Anda isikan sudah benar.
4. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir, unggah foto diri dan foto KTP yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran file.
5. Selesaikan Pembayaran
Pada tahap akhir, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan NPWP. Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa opsi, seperti virtual account, kartu kredit, atau dompet digital.
6. Cetak Surat Keterangan NPWP
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan NPWP yang dapat langsung Anda cetak. Simpan Surat Keterangan NPWP ini sebagai bukti kepemilikan NPWP Anda.
Studi Kasus: Pengalaman Toni Mendaftar NPWP Online
Toni, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, baru saja mendaftar NPWP secara online melalui smartphone. Ia mengaku proses pendaftarannya cukup mudah dan cepat selesai.
“Saya mulai mengisi formulir di situs e-register.pajak.go.id sekitar pukul 10 pagi. Setelah mengunggah dokumen yang diminta dan melakukan pembayaran, saya langsung bisa mencetak Surat Keterangan NPWP sekitar 30 menit kemudian,” jelas Toni.
Toni mengungkapkan, ia sempat khawatir proses verifikasi akan memakan waktu lama. Namun, ternyata semua berjalan lancar dan Toni berhasil mendapatkan NPWP-nya dengan cepat.
5 Penyebab Pendaftaran NPWP Online Gagal & Solusinya
- Dokumen Tidak Sesuai Ketentuan: Pastikan foto diri dan KTP yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran file yang ditentukan. Jika gagal, coba unggah ulang dengan format file yang benar.
- Data Tidak Lengkap atau Salah: Teliti kembali kelengkapan dan keakuratan data yang Anda isikan pada formulir. Jika ada kesalahan, perbaiki segera.
- Koneksi Internet Tidak Stabil: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran. Jika terjadi gangguan, coba lakukan pendaftaran ulang.
- Kesalahan Pembayaran: Pastikan Anda memilih metode pembayaran yang benar dan melakukan transaksi dengan lancar. Jika ada masalah, hubungi customer service.
- Server Sibuk: Terkadang server e-register.pajak.go.id sedang sibuk, terutama pada jam-jam tertentu. Jika gagal, coba kembali beberapa saat kemudian.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Biaya Pembuatan NPWP | Rp 10.000 |
| Waktu Proses | Sekitar 30 menit – 1 jam |
| Dokumen yang Diperlukan |
|
| Cara Pembayaran |
|
FAQ Seputar Pendaftaran NPWP Online
- Apakah ada batas usia untuk mendaftar NPWP online?
Tidak ada batasan usia untuk mendaftar NPWP. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP, baik anak-anak maupun orang dewasa. - Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Proses pembuatan NPWP online bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, jika semua dokumen sudah disiapkan dengan baik. - Apa saja keuntungan memiliki NPWP?
Beberapa keuntungan memiliki NPWP antara lain, dapat mengajukan kredit, membuka rekening bank, melakukan transaksi keuangan, dan mengajukan berbagai perizinan. - Apa yang harus saya lakukan jika lupa NPWP?
Jika lupa NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta informasi atau mengurus penggantian NPWP. - Apakah NPWP yang sudah dimiliki bisa digunakan untuk orang lain?
Tidak bisa. NPWP bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik NPWP yang bersangkutan. Menggunakan NPWP orang lain dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah panduan lengkap cara daftar NPWP online lewat HP dengan cepat selesai dan bisa langsung cetak. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah. Tim Bukitmakmur.id siap membantu Anda!