Beranda » Ekonomi » Risiko Tidak Bayar KUR, Apakah Aset Bisa Disita? Ini Penjelasannya!

Risiko Tidak Bayar KUR, Apakah Aset Bisa Disita? Ini Penjelasannya!

Memiliki usaha sendiri memang impian banyak orang. Namun, terkadang modal menjadi kendala untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Nah, untuk membantu permodalan usaha rakyat, menyediakan skema bernama (KUR).

KUR sendiri diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang membutuhkan tambahan modal usaha. Skema pinjaman ini menawarkan bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan biasa.

Namun, apa yang akan terjadi jika Anda tidak dapat melunasi KUR sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan? Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Jika Anda tidak dapat melunasi KUR, maka risiko yang akan dihadapi antara lain:

  1. Dimasukkan dalam daftar hitam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga sulit memperoleh pinjaman lain.
  2. Aset yang dijaminkan (seperti atau bangunan) dapat disita oleh bank untuk melunasi pinjaman.
  3. Nama Anda dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) di BI sehingga sulit memperoleh fasilitas kredit lain.
  4. Dapat dikenakan denda keterlambatan dan biaya tagihan lainnya.

Apa Saja Risikonya Jika Tak Bisa Bayar KUR?

Jika Anda tidak dapat melunasi KUR sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, maka ada beberapa risiko yang harus Anda hadapi, antara lain:

Baca Juga:  10 Pinjol Modal KTP Legal OJK 2026 yang Terbukti Cair 5 Menit Tanpa Jaminan

1. Masuk Daftar Hitam LPS

Salah satu risiko yang akan Anda hadapi jika tidak dapat melunasi KUR adalah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini akan menyebabkan Anda sulit untuk mendapatkan pinjaman lain di kemudian hari, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

2. Aset Bisa Disita

Risiko lain yang harus Anda hadapi adalah kemungkinan aset yang Anda jadikan jaminan, seperti tanah atau bangunan, akan disita oleh pihak bank untuk melunasi sisa pinjaman KUR. Tentunya, hal ini akan sangat merugikan Anda secara finansial.

3. Masuk Daftar Hitam BI

Selain itu, nama Anda juga dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) di Bank Indonesia (BI). Ini artinya, Anda akan sulit untuk memperoleh fasilitas kredit lain di kemudian hari, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

4. Dikenakan Denda & Biaya Tagihan

Tidak hanya itu, Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan dan biaya-biaya tagihan lainnya oleh pihak bank atas keterlambatan pembayaran KUR. Jumlah denda dan biaya ini tentu akan semakin memberatkan Anda secara finansial.

Studi Kasus: Gagal Bayar KUR karena Usaha Lesu

Misalnya, Pak Ahmad meminjam KUR senilai Rp50 juta dengan tenor 3 tahun. Awalnya, usaha kecil miliknya berjalan lancar dan Pak Ahmad dapat membayar angsuran KUR tepat waktu.

Namun, di tahun kedua, terjadi perlambatan ekonomi yang membuat usahanya lesu. Akibatnya, Pak Ahmad mulai kesulitan membayar angsuran KUR. Setelah 6 bulan terlambat, pihak bank mulai melakukan penagihan.

Karena Pak Ahmad tidak kunjung melunasi, akhirnya pihak bank menyita tanah miliknya yang dijadikan jaminan KUR. Tanah tersebut dilelang untuk menutup sisa pinjaman KUR yang belum terbayar.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Pengajuan KUR Ditolak Bank Karena Skor BI Checking Jelek

Akibatnya, Pak Ahmad tidak hanya kehilangan usahanya, tapi juga harus rela melepas aset berharganya. Ia pun masuk ke dalam daftar hitam BI sehingga sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari.

Solusi & Cara Mengatasinya

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar angsuran KUR, segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Komunikasikan dengan Bank: Segera hubungi pihak bank dan sampaikan kendala yang Anda hadapi. Mintalah restrukturisasi atau keringanan pembayaran angsuran.
  2. Cari Sumber Pendanaan Lain: Upayakan mencari sumber pendanaan lain, seperti meminjam dari atau mitra bisnis, untuk membantu melunasi tunggakan KUR.
  3. Perbaiki Manajemen Keuangan: Evaluasi kembali manajemen keuangan usaha Anda. Efisienkan dan optimalkan pendapatan untuk menutupi kewajiban KUR.
  4. Lakukan Restrukturisasi Kredit: Jika upaya pertama tidak berhasil, Anda dapat mengajukan restrukturisasi kredit KUR ke bank. Biasanya bank akan memperpanjang jangka waktu pinjaman atau menurunkan bunga.

Pertanyaan Umum Seputar Kredit Usaha Rakyat (KUR)

1. Apa itu KUR?

KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah skema pinjaman yang disediakan pemerintah untuk membantu permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). KUR menawarkan bunga yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan pinjaman bank biasa.

2. Apa saja syarat pengajuan KUR?

utama untuk mengajukan KUR adalah Anda harus memiliki usaha produktif dan layak untuk dibiayai. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen administrasi, seperti (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili usaha, laporan keuangan usaha, dan agunan.

3. Berapa bunga KUR saat ini?

Saat ini, bunga KUR ditetapkan sebesar 6% per tahun untuk sektor produktif atau 7% per tahun untuk sektor konsumtif. Bunga ini lebih rendah dibandingkan dengan bunga pinjaman bank umum yang berkisar 12-14% per tahun.

Baca Juga:  Aplikasi Pinjaman Resmi OJK 2026 Daftar Terpercaya & Cepat Cair

4. Berapa maksimal plafon KUR?

Plafon KUR untuk usaha mikro dan kecil adalah maksimal Rp500 juta per debitur. Sedangkan untuk usaha menengah, plafon KUR dapat mencapai Rp10 miliar per debitur.

5. Apa jaminan yang diperlukan untuk KUR?

Pada dasarnya, KUR tidak memerlukan agunan yang rumit. Anda cukup menyerahkan agunan berupa , BPKB kendaraan, atau jaminan lain yang nilainya setara dengan jumlah pinjaman KUR.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Itulah penjelasan lengkap mengenai risiko yang harus Anda hadapi jika tidak bisa melunasi KUR tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola pinjaman KUR dengan lebih bijak. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman Anda di kolom komentar ya!