Beranda » Edukasi » Syarat Bikin Paspor Anak 2026 Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa?

Syarat Bikin Paspor Anak 2026 Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa?

Memiliki paspor adalah salah satu hal penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk anak-anak. Dengan paspor, anak-anak dapat dengan mudah melakukan perjalanan keluar negeri bersama orang tua atau wali. Selain itu, paspor juga dapat digunakan sebagai identitas saat dibutuhkan.

Mengurus mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya prosesnya tidak sulit jika Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Nah, simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini untuk mengetahui apa saja bikin paspor anak di tahun 2026.

Ringkasan Cepat:

Dokumen yang wajib dibawa untuk membuat paspor anak di 2026 adalah:
1. Akte Kelahiran Asli
2.
3. Foto 4×6 (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan
5. Surat Persetujuan Orang Tua

Syarat dan Dokumen Pembuatan Paspor Anak di 2026

Berikut ini adalah daftar lengkap syarat dan dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat paspor anak di tahun 2026:

1. Akte Kelahiran Asli

Akte kelahiran menjadi dokumen utama yang wajib dibawa saat mengurus paspor anak. Akte kelahiran harus dalam bentuk asli, bukan fotokopi. Akte kelahiran dibutuhkan sebagai bukti identitas resmi anak.

2. Kartu Keluarga

Selain akte kelahiran, Anda juga harus membawa Kartu asli. Kartu Keluarga berfungsi sebagai dokumen yang membuktikan hubungan anak dengan orang tua atau wali.

Baca Juga:  10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi 2026 yang Terbukti Membayar Langsung ke Saldo Dana

3. Foto 4×6 (4 Lembar)

Untuk keperluan paspor, anak-anak wajib menyerahkan 4 lembar foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih polos. Foto harus terbaru dan menampilkan wajah anak secara jelas.

4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan

Surat keterangan lahir bisa didapatkan dari rumah sakit atau bidan yang menangani proses kelahiran anak. Surat ini diperlukan sebagai bukti autentik kelahiran anak.

5. Surat Persetujuan Orang Tua

Jika anak masih di bawah umur (belum berusia 18 tahun), orang tua wajib memberikan persetujuan tertulis untuk pembuatan paspor. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua.

Studi Kasus: Proses Pembuatan Paspor Anak Pak Budi

Pak Budi memiliki seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga. Untuk itu, Pak Budi ingin segera mengurus paspor untuk anaknya.

Pertama-tama, Pak Budi mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, mulai dari akte kelahiran asli, kartu keluarga, foto 4×6, surat keterangan lahir, dan surat persetujuan orang tua yang ditandatangani oleh dirinya dan istrinya.

Setelah semua dokumen lengkap, Pak Budi pergi ke kantor imigrasi setempat untuk mengajukan permohonan paspor anak. Proses pengajuan berjalan lancar karena Pak Budi melengkapi semua persyaratan yang diminta.

Dalam waktu kurang lebih 1 minggu, paspor anak Pak Budi sudah selesai diproses. Pak Budi pun bisa segera menerima paspor dan mempersiapkan perjalanan luar negeri bersama keluarganya.

Kendala Umum dan Solusinya

Berikut ini adalah beberapa kendala umum yang sering terjadi saat mengurus paspor anak beserta solusinya:

  1. Dokumen tidak lengkap: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan asli. Jangan hanya membawa fotokopi.
  2. Foto tidak sesuai syarat: Pastikan foto anak berukuran 4×6 cm, latar belakang putih polos, dan wajah terlihat jelas.
  3. Surat persetujuan tidak ditandatangani lengkap: Surat persetujuan harus ditandatangani oleh kedua orang tua atau wali.
  4. Akte kelahiran hilang: Jika akte kelahiran hilang, Anda bisa meminta salinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  5. Kesalahan data di dokumen: Jika ada kesalahan data pada dokumen, segera lakukan perbaikan sebelum mengurus paspor.
Baca Juga:  7 Daftar Game Penghasil Uang 2026 Terdaftar OJK dan Terbukti Cair
Aspek Keterangan
Usia Pemohon Belum berusia 18 tahun
Masa Berlaku Paspor 5 tahun
Biaya Pembuatan Rp. 350.000
Waktu Pemrosesan Kurang lebih 1 minggu

FAQ Pembuatan Paspor Anak

  1. Apakah anak-anak wajib memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri?

    Ya, anak-anak wajib memiliki paspor yang sah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri bersama orang tua atau wali. Paspor anak berfungsi sebagai identitas resmi dan dokumen perjalanan.

  2. Kapan sebaiknya mengurus paspor anak?

    Sebaiknya mengurus paspor anak jauh-jauh hari sebelum rencana perjalanan keluar negeri. Jangan menunda-nunda, karena proses pembuatan paspor membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu.

  3. Apakah paspor anak berlaku seumur hidup?

    Tidak, paspor anak hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, paspor harus diperpanjang atau diurus ulang jika ingin digunakan kembali.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran hukum atau konsultasi resmi. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan atau instansi terkait dalam pembuatan paspor.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor anak di tahun 2026. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Jangan ragu untuk bertanya jika masih ada yang kurang jelas!