Beranda » Ekonomi » Berapa Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan? Ini Perhitungannya!

Berapa Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan? Ini Perhitungannya!

Menjadi peserta Kesehatan memang wajib bagi seluruh warga Indonesia. Namun, terkadang kita bisa lupa atau terlambat dalam membayar iuran setiap bulannya. Padahal, keterlambatan pembayaran Kesehatan bisa berdampak pada denda yang harus dibayarkan.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

Ringkasan Cepat:

Besaran denda jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan adalah 2% dari total iuran per bulan yang tertunggak. Denda akan terus bertambah setiap bulannya selama iuran belum dibayarkan.

Aturan Denda Keterlambatan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai Peraturan Nomor 86 Tahun 2013, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar 2% dari total iuran per bulan yang tertunggak. Denda ini akan terus bertambah setiap bulannya selama iuran belum dilunasi.

Contohnya, jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan dengan total iuran Rp 300.000 per bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah:

  • Bulan ke-1: 2% x Rp 300.000 = Rp 6.000
  • Bulan ke-2: 2% x Rp 600.000 = Rp 12.000
  • Bulan ke-3: 2% x Rp 900.000 = Rp 18.000
  • Total denda yang harus dibayar: Rp 6.000 + Rp 12.000 + Rp 18.000 = Rp 36.000

Jika Anda terlambat membayar iuran selama 6 bulan, maka denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 108.000 (6 bulan x 2% x Rp 300.000).

Sanksi Pemberhentian Kepesertaan BPJS Kesehatan

Selain dikenakan denda, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran selama 6 bulan berturut-turut juga dapat dikenakan sanksi pemberhentian kepesertaan. Sanksi ini berlaku untuk seluruh peserta, baik Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU).

Baca Juga:  Cara Pinjam Uang di Bank BRI untuk Modal Usaha Cukup Pakai KTP

Jika kepesertaan BPJS Kesehatan Anda diberhentikan, Anda tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan sampai menyelesaikan tunggakan iuran beserta dendanya. Tentu hal ini sangat merugikan, terutama saat Anda atau anggota keluarga membutuhkan perawatan medis.

Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, segera lakukan pembayaran untuk menghindari denda yang semakin tinggi. Berikut cara membayar tunggakan iuran BPJS:

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan lakukan pembayaran tunggakan iuran beserta dendanya.
  2. Bayar melalui yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, , , dan .
  3. Gunakan layanan pembayaran online di website bpjs-kesehatan.go.id atau .

Penting bagi Anda untuk selalu memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan agar tidak terkena denda yang semakin membengkak. Jangan sampai kelalaian dalam pembayaran membuat Anda kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Studi Kasus: Pengalaman Pak Ari Terkena Denda BPJS

Pak Ari adalah peserta BPJS Kesehatan sejak 5 tahun lalu. Selama ini, Pak Ari selalu rutin membayar iuran BPJS setiap bulannya. Namun, karena kesibukan, 3 bulan terakhir Pak Ari lupa membayar iuran.

Saat Pak Ari akan memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit, ternyata kartu BPJS-nya sudah tidak aktif. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa Pak Ari terkena sanksi pemberhentian kepesertaan akibat menunggak pembayaran iuran selama 3 bulan.

Pak Ari pun langsung menuju kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran tunggakan. Ternyata, selain harus membayar iuran yang tertunggak, Pak Ari juga dikenakan denda sebesar Rp 18.000 (2% x Rp 900.000).

Kejadian ini membuat Pak Ari semakin memahami pentingnya disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Ia tidak ingin lagi terkena denda dan kehilangan hak pelayanan kesehatannya.

Baca Juga:  Cara Daftar Paylater Bank Mandiri Syarat KTP Langsung Aktif

Pertanyaan Umum Seputar Denda BPJS Kesehatan

Pertanyaan Jawaban
Kapan saya mulai dikenakan denda keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan? Denda akan dikenakan apabila Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan atau lebih. Denda sebesar 2% akan terus bertambah setiap bulannya selama iuran belum dilunasi.
Bagaimana jika saya menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan berturut-turut? Jika Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan berturut-turut, Anda akan dikenakan sanksi pemberhentian kepesertaan. Anda tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sampai menyelesaikan tunggakan iuran beserta dendanya.
Bagaimana cara membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Anda dapat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan beserta dendanya dengan datang langsung ke kantor BPJS, membayar melalui rekening , atau menggunakan layanan pembayaran online di website bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi .

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pastikan Anda selalu rutin membayar iuran setiap bulannya untuk menghindari denda yang semakin membengkak. Jika ada pertanyaan atau pengalaman lain, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya!