Beranda » Ekonomi » Apakah Pekerja Rumahan Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Apakah Pekerja Rumahan Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Bekerja dari rumah atau disebut sebagai menjadi pilihan banyak orang di masa pandemi. Namun, adakah jaminan sosial yang dapat dinikmati oleh pekerja rumahan? Apakah mereka juga bisa mendaftar program (Bukan Penerima Upah)?

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebenarnya tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau karyawan saja. Program ini juga terbuka bagi para pekerja informal, termasuk pekerja rumahan. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Pekerja rumahan dapat mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan BPU selama memenuhi persyaratan, yaitu: 1) Berusia 18-59 tahun, 2) Belum terdaftar di program jaminan sosial lain, dan 3) Membayar iuran secara mandiri.

Apakah Pekerja Rumahan Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja rumahan bisa mendaftar dan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau karyawan, tetapi juga mencakup pekerja informal, termasuk pekerja rumahan.

Namun, pekerja rumahan tidak bisa mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi Penerima Upah (PU). Mereka harus mendaftar ke program Bukan Penerima Upah (BPU).

Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja rumahan untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  • Berusia 18-59 tahun. Peserta program BPJS Ketenagakerjaan BPU harus berusia 18 tahun ke atas hingga 59 tahun.
  • Belum terdaftar di program jaminan sosial lain. Calon peserta tidak boleh sedang terdaftar di program jaminan sosial lain, seperti .
  • Membayar iuran secara mandiri. Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU harus membayar iuran sendiri tanpa pemberi kerja.
Baca Juga:  Daftar 100+ Pinjol Legal OJK 2026 Cepat Cair dan Berizin Resmi

Selain itu, pekerja rumahan juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung saat mendaftar, seperti fotokopi KTP, Kartu , dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja rumahan akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya:

  • Jaminan Hari Tua. Peserta akan menerima manfaat berupa uang pensiun apabila sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja. Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta akan mendapatkan santunan sesuai dengan tingkat keparahan.
  • Jaminan Kematian. Ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan kematian.

Ketenagakerjaan BPU ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan atau upah bulanan. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara bulanan, triwulanan, atau tahunan.

Studi Kasus: Pengalaman Ibu Wati Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Ibu Wati adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki usaha jahit rumahan. Dia tertarik untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan sosial.

Saat mendaftar, Ibu Wati harus menyiapkan fotokopi KTP, , dan surat keterangan usaha dari kelurahan. Setelah melengkapi persyaratan, Ibu Wati langsung bisa membayar iuran secara mandiri.

Kini, Ibu Wati rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU setiap bulan. Dia merasa tenang karena sudah memiliki jaminan sosial untuk masa depannya.

Kendala Umum & Solusi

Berikut ini adalah beberapa kendala yang sering dihadapi pekerja rumahan saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU, beserta solusinya:

  1. Kesulitan Melengkapi Persyaratan

    Solusi: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha. Jika kesulitan, Anda bisa meminta bantuan petugas BPJS Ketenagakerjaan setempat.

  2. Tidak Paham Cara Pembayaran Iuran

    Solusi: Pelajari terlebih dahulu cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU, apakah bisa dilakukan secara bulanan, triwulanan, atau tahunan. Anda juga bisa bertanya langsung ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Kesulitan Akses ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

    Solusi: Anda bisa mendaftar secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Mobile BPJS. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan jemput bola ke daerah-daerah.

Baca Juga:  Keuntungan Menabung di Bank Jago 2026 Bebas Biaya Admin dan Bunga Tinggi
Aspek Keterangan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU 3% dari penghasilan/upah per bulan
Manfaat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian
Persyaratan Usia 18-59 tahun, belum terdaftar program lain, membayar iuran mandiri

FAQ

  1. Apakah pekerja rumahan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

    Tidak, Ketenagakerjaan bagi pekerja rumahan bersifat sukarela. Mereka dapat memilih untuk mendaftar atau tidak.

  2. Apa saja manfaat yang didapatkan pekerja rumahan dari BPJS Ketenagakerjaan BPU?

    Pekerja rumahan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU akan memperoleh jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

  3. Apakah pekerja rumahan juga bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan?

    Saat ini belum menyediakan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi pekerja rumahan. Mereka harus membayar iuran secara mandiri.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Itulah penjelasan lengkap mengenai kemungkinan pekerja rumahan untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan BPU. Jika Anda tertarik, segera daftarkan diri dan nikmati berbagai manfaatnya. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman Anda di kolom komentar ya!