Sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa perubahan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu perubahan yang cukup menggemparkan adalah adanya daftar penyakit yang tidak akan lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Perubahan ini tentunya akan berdampak signifikan bagi ratusan juta peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, alasan di balik kebijakan ini, serta hal-hal lain yang perlu Anda ketahui.
Ringkasan Cepat: Mulai 2026, BPJS Kesehatan tidak lagi akan menanggung biaya pengobatan untuk beberapa penyakit, termasuk kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, dan beberapa penyakit kardiovaskular. Pasien harus membayar sendiri biaya pengobatan tersebut. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keberlangsungan program BPJS Kesehatan dan menekan defisit keuangan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026
Berdasarkan pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah daftar penyakit yang tidak akan lagi ditanggung mulai tahun 2026:
- Kanker Stadium Lanjut – Kanker yang sudah berada di stadium 3 atau 4 tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien harus membayar sendiri biaya pengobatan selanjutnya.
- Gagal Ginjal Kronis – Pasien dengan gagal ginjal tahap akhir (end-stage renal disease) yang memerlukan dialisis atau transplantasi ginjal harus menanggung sendiri biaya pengobatannya.
- Penyakit Kardiovaskular Lanjut – Beberapa penyakit jantung dan pembuluh darah yang sudah parah, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan stroke, juga tidak akan ditanggung BPJS.
- Penyakit Degeneratif Lanjut – Penyakit-penyakit yang menyerang fungsi otak dan saraf, seperti Alzheimer, Parkinson, dan multiple sclerosis, juga akan dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS.
Selain penyakit-penyakit di atas, masih ada beberapa kondisi medis lain yang juga tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2026. Pasien harus membayar sendiri biaya pengobatannya.
Alasan BPJS Kesehatan Mengeluarkan Penyakit dari Daftar Tanggungan
Ada beberapa alasan utama yang melatarbelakangi kebijakan BPJS Kesehatan untuk tidak lagi menanggung biaya pengobatan beberapa penyakit tersebut:
- Mengatasi Defisit Keuangan BPJS – Pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membiayai pengobatan penyakit-penyakit kronis dan lanjut stadium telah menyebabkan defisit keuangan yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Langkah ini diharapkan dapat menekan defisit tersebut.
- Mendorong Peserta Mengikuti Program Preventif – Dengan tidak menanggung biaya pengobatan penyakit lanjut, BPJS berharap para peserta akan lebih fokus pada program pencegahan dan deteksi dini penyakit, sehingga dapat memperlambat progresivitas penyakit.
- Meningkatkan Kesadaran Peserta – Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta BPJS akan pentingnya memelihara kesehatan dan mempersiapkan biaya pengobatan mandiri di kemudian hari.
Meskipun kebijakan ini cukup kontroversial, BPJS Kesehatan meyakini bahwa langkah ini diperlukan demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional di masa depan.
Simulasi Biaya Pengobatan Mandiri
Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi biaya pengobatan untuk salah satu penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu gagal ginjal kronis:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Pengobatan | Hemodialisis (cuci darah) 3x seminggu |
| Biaya per Sesi | Rp 500.000 – Rp 800.000 |
| Biaya per Bulan | Rp 6 juta – Rp 9,6 juta |
| Biaya per Tahun | Rp 72 juta – Rp 115,2 juta |
Angka ini menunjukkan besarnya biaya yang harus ditanggung pasien gagal ginjal kronis jika tidak lagi dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Pasien harus mempersiapkan dana yang cukup besar untuk pengobatan seumur hidup.
Troubleshooting: Masalah yang Dihadapi Peserta BPJS
Dengan adanya kebijakan baru ini, tentunya akan muncul beragam masalah dan kendala yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa potensi kendala umum yang mungkin terjadi:
- Kemampuan Membayar Biaya Pengobatan Mandiri – Bagi peserta BPJS dengan ekonomi menengah ke bawah, membayar pengobatan penyakit kronis secara mandiri tentu akan sangat memberatkan.
- Akses Terhadap Asuransi Kesehatan Tambahan – Tidak semua peserta BPJS memiliki kemampuan untuk mengikuti asuransi kesehatan tambahan yang dapat menanggung penyakit-penyakit lanjut.
- Keterbatasan Fasilitas Kesehatan – Pemerataan fasilitas kesehatan yang memadai di seluruh Indonesia juga menjadi tantangan, sehingga pasien di daerah terpencil sulit mengakses perawatan yang dibutuhkan.
- Pemahaman Peserta Terhadap Kebijakan Baru – Sosialisasi dan pemahaman peserta BPJS terhadap kebijakan baru ini juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat menyiapkan diri dengan baik.
- Pengawasan Implementasi Kebijakan – Diperlukan pengawasan ketat dari pemerintah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara fair dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Berbagai kendala ini harus segera diatasi oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan agar kebijakan baru ini dapat berjalan efektif tanpa merugikan peserta.
FAQ Seputar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS
-
Apakah semua penyakit kronis tidak lagi ditanggung BPJS?
Tidak. Hanya beberapa penyakit kronis lanjut stadium saja yang tidak akan ditanggung, seperti kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, dan penyakit kardiovaskular lanjut. Penyakit kronis lainnya masih akan ditanggung BPJS Kesehatan.
-
Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Sampai saat itu, BPJS Kesehatan masih akan menanggung pengobatan untuk penyakit-penyakit tersebut.
-
Apa yang harus dilakukan peserta BPJS?
Peserta BPJS disarankan untuk segera meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat dan melakukan deteksi dini penyakit. Selain itu, peserta juga dapat mempertimbangkan untuk mengikuti asuransi kesehatan tambahan sebagai antisipasi.
-
Bagaimana jika peserta tidak mampu membayar sendiri?
Bagi peserta BPJS yang tidak mampu membayar, pemerintah berjanji akan menyediakan skema bantuan khusus. Namun, detail dari skema ini masih belum diumumkan secara resmi.
-
Apakah kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia?
Ya, kebijakan ini akan berlaku secara nasional untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. Tidak ada pengecualian wilayah tertentu.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Itulah ulasan lengkap mengenai daftar penyakit yang tidak akan lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai 2026. Perubahan kebijakan ini tentunya menghadirkan tantangan baru bagi seluruh peserta BPJS. Namun, dengan persiapan dan kesadaran yang baik, diharapkan dampak negatifnya dapat diminimalisir.
Jangan lupa bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar kebijakan ini di kolom komentar ya. Kami akan berusaha memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan.