Beranda » Sosial » Solusi Jika Nama Dicoret dari DTKS: Panduan Sanggah Bansos Kemensos 2026

Solusi Jika Nama Dicoret dari DTKS: Panduan Sanggah Bansos Kemensos 2026

Merasa bingung dan frustrasi karena tiba-tiba nama Anda dihapus dari Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Tidak perlu khawatir, karena Anda masih punya kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar bisa kembali menerima (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2026. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Jika nama Anda dicoret dari DTKS, Anda dapat mengajukan sanggahan dengan membawa berbagai persyaratan ke kantor Dinas Sosial setempat. Proses ini akan memakan waktu 1-2 bulan. Jika sanggahan diterima, Anda akan kembali masuk ke DTKS dan berhak menerima bantuan sosial di tahun 2026.

Apa Itu DTKS?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database terpusat yang berisi data seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai bantuan sosial dari . Data ini digunakan Kemensos untuk menyalurkan berbagai program bantuan, mulai dari Program Harapan (PKH), (), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga Sembako Murah.

Mengapa Nama Bisa Dicoret dari DTKS?

Ada beberapa kemungkinan mengapa nama Anda bisa dihapus dari DTKS, di antaranya:

  • Data yang Anda berikan dulu tidak lengkap atau tidak akurat.
  • Anda dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan lagi.
  • Terjadi kesalahan entri data oleh petugas Dinas Sosial setempat.
  • Anda pernah menerima bantuan tapi dinilai sudah tidak layak lagi.

Cara Mengajukan Sanggahan Nama ke DTKS

Langkah 1: Kumpulkan Persyaratan

Sebelum mengajukan sanggahan, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas berikut:

  • Fotokopi (KK) dan KTP
  • Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa/Lurah
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi Anda
Baca Juga:  Update Data PKH Tidak Sesuai KTP? Ini Cara Melapor ke Kemensos

Langkah 2: Ajukan Surat Sanggahan

Bawa seluruh berkas yang sudah disiapkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Lalu, ajukan surat permohonan sanggahan agar nama Anda dikembalikan ke DTKS. Pihak Dinas Sosial akan memverifikasi data Anda dalam 1-2 bulan.

Langkah 3: Terima Hasil Verifikasi

Jika sanggahan Anda diterima, maka nama Anda akan dipulihkan ke DTKS. Anda berhak menerima pada tahun 2026. Namun, jika sanggahan ditolak, Anda tetap tidak bisa menerima bantuan.

Studi Kasus: Pengalaman Pak Andi

Pak Andi (45), seorang buruh tani di Probolinggo, Jawa Timur, terkejut saat mengetahui namanya dicoret dari DTKS pada tahun 2025. Padahal, selama ini ia rutin menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Setelah berkonsultasi dengan petugas Dinas Sosial, Pak Andi diminta melengkapi berkas persyaratan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Keterangan Penghasilan. Selang 1 bulan, pihak Dinas Sosial melakukan verifikasi data dan akhirnya menyetujui sanggahan Pak Andi.

Pada tahun 2026, nama Pak Andi kembali terdaftar di DTKS dan ia pun bisa menerima BLT lagi. “Untung saja saya cepat bertindak. Kalau tidak, keluarga saya bisa kekurangan uang untuk makan,” ujar Pak Andi.

Kendala Umum & Solusinya

  1. Kurang Lengkap Berkas Persyaratan: Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang diminta, terutama Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Keterangan Penghasilan.
  2. Data Tidak Sesuai Kriteria: Jika kondisi ekonomi Anda dinilai sudah membaik, ajukan bukti-bukti terbaru untuk menunjukkan bahwa Anda masih layak menerima bantuan.
  3. Kesalahan Entri Data: Jika terjadi kesalahan, langsung koordinasi dengan petugas Dinas Sosial untuk memperbaiki data Anda.
  4. Sanggahan Ditolak: Jika sanggahan ditolak, Anda bisa mengajukan keberatan ke Kemensos secara . Sertakan semua bukti-bukti pendukung.
  5. Komunikasi dengan Petugas: Jangan sungkan untuk terus bertanya dan meminta informasi terbaru terkait proses sanggahan Anda.
Baca Juga:  Syarat Wajib Daftar DTKS 2026 Agar Lolos Verifikasi Kemensos
Aspek Keterangan
Nama Program Bantuan Sosial Kemensos 2026
Persyaratan Utama Terdaftar di DTKS, memenuhi kriteria ekonomi rendah
Cara Pengajuan Ajukan surat sanggahan ke Dinas Sosial setempat
Waktu Proses 1-2 bulan
Batas Waktu Sebelum pendataan DTKS 2026

FAQ Lengkap

  1. Apa saja jenis bantuan sosial yang bersumber dari DTKS?
    DTKS digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan sembako.
  2. Berapa lama proses pengajuan sanggahan DTKS?
    Proses pengajuan sanggahan biasanya memakan waktu 1-2 bulan. Pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.
  3. Apa yang harus dilakukan jika sanggahan ditolak?
    Jika sanggahan ditolak, Anda masih bisa mengajukan keberatan secara resmi ke Kementerian Sosial. Sertakan semua bukti dan dokumen pendukung.
  4. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan sanggahan?
    Ya, ada batas waktu. Anda harus segera mengajukan sanggahan sebelum pendataan DTKS tahun 2026 dilakukan oleh Kemensos.
  5. Apa yang terjadi jika nama sudah dipulihkan ke DTKS?
    Jika sanggahan Anda diterima, nama Anda akan kembali terdaftar di DTKS. Dengan begitu, Anda berhak menerima bantuan sosial Kemensos di tahun 2026.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah panduan lengkap cara mengajukan sanggahan agar nama Anda kembali terdaftar di DTKS dan bisa menerima bantuan sosial dari Kemensos di tahun 2026. Jika masih ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau bertanya di kolom komentar ya!