Sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah, Anda memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan (faskes) tempat berobat. Namun, untuk melakukan perpindahan faskes, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus Anda penuhi.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…
Apa Itu Kartu KIS PBI?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah bagi warga miskin dan tidak mampu. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka yang mendapatkan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pemegang kartu KIS PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar secara gratis di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga perawatan di rumah sakit.
Syarat Pindah Faskes KIS PBI
Bagi pemegang kartu KIS PBI yang ingin pindah ke fasilitas kesehatan (faskes) lain, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Surat Keterangan dari Faskes Awal
Anda harus meminta surat keterangan dari faskes awal yang menerangkan bahwa Anda adalah pasien terdaftar di faskes tersebut. Surat ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pindah faskes. - Alasan Pindah Faskes
Sertakan alasan atau latar belakang Anda ingin pindah faskes, seperti tempat tinggal yang lebih dekat dengan faskes baru, keinginan berobat di faskes lain, atau alasan lainnya. - Tidak Ada Tanggungan Biaya
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan atau tanggungan biaya pengobatan di faskes awal. Jika ada, Anda harus melunasi terlebih dahulu sebelum bisa pindah faskes.
Tata Cara Pindah Faskes KIS PBI
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pindah faskes KIS PBI dengan langkah-langkah berikut:
1. Ajukan Permohonan Pindah Faskes ke BPJS Kesehatan
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan ajukan permohonan pindah faskes. Lengkapi formulir pengajuan yang disediakan dan lampirkan dokumen persyaratannya.
2. Proses Verifikasi dan Persetujuan
BPJS Kesehatan akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu 1-2 hari kerja. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan surat keterangan pindah faskes.
3. Lakukan Pemindahan Data ke Faskes Baru
Setelah mendapat surat keterangan, Anda dapat mendaftarkan diri ke faskes baru yang dituju. Pastikan data Anda sudah dipindahkan dan terdaftar di faskes baru tersebut.
Contoh Kasus Pindah Faskes KIS PBI
Rina, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jakarta, memiliki kartu KIS PBI. Dia sempat berobat di Puskesmas A selama 2 tahun terakhir. Namun, karena harus pindah ke rumah baru yang jaraknya cukup jauh dari Puskesmas A, Rina memutuskan untuk pindah faskes ke Puskesmas B yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya sekarang.
Rina kemudian mengajukan permohonan pindah faskes ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dia melampirkan surat keterangan dari Puskesmas A dan alasan ingin pindah faskes karena jarak tempuh yang jauh. Proses verifikasi BPJS berjalan lancar, dan dalam waktu 2 hari kerja, Rina mendapatkan surat keterangan pindah faskes.
Selanjutnya, Rina mendaftarkan diri ke Puskesmas B dan memastikan data dirinya sudah tercatat di sana. Sejak saat itu, Rina bisa berobat di Puskesmas B dengan menggunakan kartu KIS PBI miliknya.
Kendala & Solusi Umum Pindah Faskes KIS PBI
Meskipun proses pindah faskes KIS PBI pada umumnya berjalan lancar, ada beberapa kendala yang sering ditemui, di antaranya:
- Persyaratan yang Tidak Lengkap
Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat keterangan faskes awal, agar proses pindah faskes bisa disetujui dengan cepat. - Tunggakan Biaya Pengobatan
Jika Anda memiliki tunggakan biaya pengobatan di faskes awal, Anda harus melunasi terlebih dahulu sebelum bisa pindah faskes. Jangan biarkan ada tunggakan yang menghambat proses perpindahan. - Salah Memilih Faskes Baru
Pastikan Anda memilih faskes baru yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan lokasi terjangkau. Jangan sampai harus pindah lagi setelah beberapa waktu. - Kesulitan Mendaftarkan Diri di Faskes Baru
Setelah mendapat surat keterangan pindah faskes dari BPJS, pastikan Anda bisa mendaftarkan diri dengan lancar di faskes baru. Jika ada kendala, segera komunikasikan dengan pihak BPJS. - Lamanya Proses Verifikasi BPJS
Meskipun biasanya hanya butuh 1-2 hari kerja, ada kalanya proses verifikasi dan persetujuan pindah faskes dari BPJS Kesehatan bisa memakan waktu lebih lama. Pastikan Anda tetap sabar dan menunggu hingga proses selesai.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kartu yang Digunakan | Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) |
| Syarat Utama | Surat keterangan dari faskes awal, alasan pindah, bebas tunggakan biaya |
| Proses Pengajuan | Ajukan permohonan ke BPJS Kesehatan, menunggu proses verifikasi 1-2 hari kerja |
| Validitas Perpindahan | Surat keterangan pindah faskes dari BPJS Kesehatan |
FAQ Pindah Faskes KIS PBI
- Apakah ada biaya untuk pindah faskes KIS PBI?
Tidak, proses pindah faskes KIS PBI tidak dikenakan biaya. Selama Anda memenuhi syarat dan mengikuti tata cara yang ada, Anda bisa pindah faskes secara gratis. - Berapa lama proses pindah faskes KIS PBI?
Proses verifikasi dan persetujuan pindah faskes KIS PBI biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja sejak Anda mengajukan permohonan ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, Anda bisa mendaftarkan diri ke faskes baru. - Apakah bisa pindah faskes KIS PBI tanpa surat keterangan dari faskes awal?
Tidak bisa. Surat keterangan dari faskes awal merupakan salah satu syarat utama yang harus dilampirkan dalam permohonan pindah faskes KIS PBI. - Apa yang terjadi jika faskes baru sudah penuh?
Jika faskes baru yang Anda pilih sudah penuh atau melebihi kuota, BPJS Kesehatan bisa menyarankan faskes alternatif lain yang masih tersedia. - Apakah bisa pindah faskes KIS PBI lebih dari 1 kali?
Ya, Anda bisa melakukan perpindahan faskes KIS PBI lebih dari satu kali. Namun, pastikan Anda memenuhi syarat dan tata cara yang sama setiap kali akan pindah.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui syarat dan tata cara pindah faskes bagi pemegang kartu KIS PBI. Jika ada pertanyaan atau pengalaman lain, silakan berbagi di kolom komentar ya.