Beranda » Sosial » Kapan Jadwal Cut Off Data Dapodik untuk Pengajuan PIP Tahap Baru?

Kapan Jadwal Cut Off Data Dapodik untuk Pengajuan PIP Tahap Baru?

Setiap tahunnya, membuka pengajuan Program Indonesia Pintar () bagi siswa kurang mampu yang memenuhi kriteria. PIP sendiri merupakan salah satu sosial bidang pendidikan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban biaya sekolah bagi tidak mampu.

Namun, untuk bisa mengajukan PIP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan data siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Nah, kapan sih untuk tahap baru? Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Jadwal cut off data Dapodik untuk pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap baru biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juli. Data siswa di Dapodik yang telah diverifikasi dan disahkan oleh sekolah akan digunakan sebagai syarat pengajuan PIP.

Jadwal Cut Off Data Dapodik untuk Pengajuan PIP Tahap Baru

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat pengajuan PIP adalah ketersediaan data siswa di Dapodik. Nah, agar data yang digunakan untuk pengajuan PIP valid dan akurat, pemerintah menetapkan jadwal cut off (penutupan) data Dapodik.

Biasanya, jadwal cut off data Dapodik untuk pengajuan PIP tahap baru dilakukan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juli. Data siswa di Dapodik yang telah diverifikasi dan disahkan oleh pihak sekolah sampai dengan batas waktu cut off tersebut, akan digunakan sebagai data dasar untuk pengajuan PIP.

Setelah batas waktu cut off, data Dapodik tidak bisa diubah lagi. Sehingga, siswa yang namanya tidak tercatat di Dapodik atau data belum diverifikasi oleh sekolah, tidak akan masuk dalam pengajuan PIP tahap baru.

Baca Juga:  Bantuan Modal Usaha dari Kemensos 2026 Syarat dan Cara Pengajuannya

Oleh karena itu, penting bagi orang tua/wali siswa untuk memastikan data siswa di Dapodik selalu terupdate dan terverifikasi oleh pihak sekolah. Hal ini dilakukan agar siswa tetap bisa mengajukan dan menerima bantuan PIP setiap tahunnya.

Kendala Umum pada Proses Verifikasi Data Dapodik

Terkadang, ada beberapa kendala yang dihadapi sekolah atau orang tua/wali siswa saat melakukan verifikasi data Dapodik. Berikut adalah 5 penyebab umum dan solusinya:

  1. Data siswa tidak lengkap atau tidak sesuai

    Solusi: Lengkapi data sesuai petunjuk pengisian Dapodik, dan pastikan data terisi dengan benar.

  2. Data orang tua/wali tidak valid

    Solusi: Perbaharui data orang tua/wali sesuai dengan kartu identitas yang masih berlaku.

  3. Terjadi perubahan status siswa

    Solusi: Segera lakukan perubahan status siswa di Dapodik, misal: pindah sekolah, lulus, tidak aktif, dll.

  4. Terjadi kesalahan teknis saat sinkronisasi data

    Solusi: Laporkan masalah teknis kepada admin Dapodik sekolah untuk segera diperbaiki.

  5. Kurang pemahaman cara penggunaan Dapodik

    Solusi: Pelajari panduan pengisian Dapodik dengan baik, atau konsultasikan dengan admin Dapodik sekolah.

Simulasi: Perhitungan Besar PIP yang Diterima

Besaran nominal PIP yang diterima siswa setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan dan kategori keluarga. Berikut adalah simulasi perhitungan besar PIP:

Jenjang Pendidikan Kategori Keluarga Besar PIP
SD/Paket A Keluarga Sangat Miskin Rp900.000/tahun
SMP/Paket B Keluarga Miskin Rp1.000.000/tahun
SMA/SMK/Paket C Keluarga Rentan Miskin Rp1.500.000/tahun

FAQ Seputar Pengajuan PIP

  1. Siapa saja yang berhak menerima PIP?

    Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, atau masuk dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin, atau sangat miskin.

  2. Bagaimana cara mengajukan PIP?

    Pengajuan PIP dilakukan oleh pihak sekolah setelah data siswa di Dapodik terverifikasi. Orang tua/wali siswa tidak perlu mengajukan secara .

  3. Kapan PIP dicairkan?

    Pencairan biasanya dilakukan bertahap, tergantung jumlah anggaran dan jumlah siswa . Umumnya, pencairan dilakukan dua kali dalam satu tahun.

  4. Apa saja persyaratan PIP?

    Selain data di Dapodik, syarat lain untuk menerima PIP adalah siswa harus terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal atau nonformal, dan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

  5. Apakah PIP harus dikembalikan?

    Tidak, PIP adalah bantuan sosial yang bersifat hibah, sehingga siswa penerima tidak perlu mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga:  Solusi NIK KTP Tidak Padan dengan Dukcapil Saat Daftar Bansos

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai jadwal cut off data Dapodik untuk pengajuan PIP tahap baru. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar PIP, silakan berikan komentar di bawah ya. Semoga bermanfaat!