Beranda » Edukasi » Cara Lapor SPT Tahunan Badan Usaha Lewat e-Filing Online

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Usaha Lewat e-Filing Online

Sebagai pemilik atau pengurus badan usaha, Anda tentu tahu kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap akhir tahun . Namun, tidak sedikit yang kebingungan cara melaporkan badan usaha secara melalui e-filing.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Cara lapor lewat e-Filing online adalah: 1) Daftar akun e-filing di situs DJP Online, 2) Isi SPT Tahunan secara online, 3) Kirim laporan SPT dan lunasi pajak terutang.

Langkah Melaporkan SPT Tahunan Badan Usaha Secara Online

1. Daftar Akun e-Filing di Situs DJP Online

Sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, Anda perlu membuat akun e-filing di situs DJP Online. Proses pendaftarannya cukup mudah dan gratis.

Misal: Buka situs DJP Online, klik menu “Daftar” di sudut kanan atas, isi data diri dan identitas perusahaan, dan aktifkan akun sesuai petunjuk.

: Pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

2. Isi SPT Tahunan Secara Online

Setelah akun e-filing aktif, Anda bisa langsung mengisi SPT Tahunan secara online. Caranya:

  1. Masuk ke akun e-filing DJP Online, pilih menu “SPT”.
  2. Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan, misalnya SPT Tahunan Badan (1771).
  3. Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar sesuai dengan data keuangan perusahaan.
  4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai sebelum mengirimkan laporan SPT.
Baca Juga:  Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri untuk Pengobatan

Tips: Jika ada bagian yang kurang jelas, manfaatkan fasilitas “Tanya Jawab” atau “” yang tersedia di laman e-filing.

3. Kirim Laporan SPT dan Lunasi Pajak

Setelah selesai mengisi formulir SPT Tahunan, langkah terakhir adalah mengirimkan laporan dan melunasi pajak terutang. Caranya:

  1. Klik tombol “Kirim SPT” untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan secara online.
  2. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT Anda sudah diterima.
  3. Segera lakukan pembayaran pajak terutang sesuai dengan jumlah yang tertera di SPT.
  4. Simpan semua bukti transaksi pembayaran pajak untuk keperluan nanti.

Tips: Pastikan pembayaran pajak sudah dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Simulasi: Jika Perusahaan Terlambat Lapor SPT

Misalkan, Andi memiliki perusahaan konstruksi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan selama 2 bulan. Selain harus membayar pajak terutang, Andi juga harus membayar sanksi denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terhutang.

Misal, total pajak yang harus dibayar Andi sebesar Rp100 juta. Maka, Andi harus membayar denda sebesar:

  • 2 bulan x 2% x Rp100 juta = Rp4 juta

Jadi, total yang harus dibayar Andi adalah Rp100 juta + Rp4 juta = Rp104 juta. Selain itu, Andi juga bisa dikenakan sanksi administrasi lainnya jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

5 Kendala Umum Saat e-Filing SPT Tahunan

  1. Akun e-Filing Belum Terdaftar – Wajib pajak lupa/belum mendaftar akun e-filing di DJP Online.
  2. Data Keuangan Tidak Lengkap – Wajib pajak belum menyiapkan data-data keuangan perusahaan yang dibutuhkan untuk isi SPT.
  3. Kesulitan Menggunakan Aplikasi – Wajib pajak kurang paham tata cara pengisian SPT di aplikasi e-filing.
  4. Terlambat Bayar Pajak – Wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai jatuh tempo.
  5. Verifikasi Gagal – Wajib pajak gagal verifikasi data diri saat proses e-filing.
Baca Juga:  Cara Menghindari Denda Pinalti Asuransi Akibat Lupa Bayar Premi Lebih dari Masa Tenggang

Solusi: Persiapkan dokumen keuangan dengan baik, pelajari tata cara e-filing, dan pastikan pembayaran pajak tepat waktu.

Aspek Keterangan
Jenis SPT SPT Tahunan Badan (1771)
Batas Waktu Lapor Akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir
Sanksi Keterlambatan 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
Cara Lapor e-Filing di portal DJP Online
Pembayaran Lunas saat lapor SPT

FAQ Seputar e-Filing SPT Tahunan Badan Usaha

Apakah badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan?

Ya, setiap wajib pajak badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan setiap akhir tahun pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang .

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Badan?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Misal untuk tahun pajak 2022, maka batas akhir lapor adalah 31 Maret 2023.

Apakah ada sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan?

Ya, terdapat sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari pajak yang masih harus dibayar, apabila SPT Tahunan Badan Usaha disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan saat e-Filing SPT?

Dokumen yang harus disiapkan antara lain: NPWP perusahaan, data keuangan (neraca, laba rugi), bukti pembayaran pajak, dan informasi lain yang dibutuhkan untuk mengisi SPT.

Bagaimana jika akun e-Filing belum terdaftar?

Jika belum memiliki akun e-Filing, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs DJP Online. Proses pendaftarannya cukup mudah dan gratis.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.

Nah, itulah panduan lengkap cara badan usaha secara online melalui e-Filing. Jika masih ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar ya. Selamat menjalankan kewajiban pajak!

Baca Juga:  Cara Cek NIK Online Sudah Terdaftar di Dukcapil Pusat atau Belum