Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang momen yang bikin jantung copot. Bukan cuma takut kena tilang di jalan, tapi bayangan antre di Samsat dan birokrasi yang “katanya” ribet seringkali bikin kita menunda pengurusan. Padahal, semakin lama ditunda, risiko kendaraan dianggap bodong semakin besar.
Berhenti panik, Sobat. Di tahun 2026 ini, sistem Samsat sudah jauh lebih rapi. Anda tidak perlu lagi menggunakan jasa calo yang mematok harga dua hingga tiga kali lipat. Selama Anda punya dokumen pendukung (terutama BPKB atau surat keterangan leasing), proses ini bisa selesai dalam satu hari kerja.
Artikel ini bukan teori belaka. Saya akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari kantor polisi hingga STNK baru terbit, lengkap dengan rincian biaya resmi dan solusi jika motor Anda masih status kredit.
⚡ JAWABAN CEPAT (QUICK SUMMARY)
Alur Singkat Mengurus STNK Hilang:
- Polsek/Polres: Minta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Gratis.
- Media Cetak/Radio (Opsional tapi sering diminta): Pasang iklan kehilangan baris (bawa kuitansinya).
- Samsat: Lakukan Cek Fisik Kendaraan.
- Loket STNK Hilang: Serahkan berkas (KTP, Fotokopi BPKB, SKTLK, Cek Fisik).
- Pembayaran: Bayar PNBP Penerbitan STNK (Rp100.000 Motor / Rp200.000 Mobil).
- Selesai: STNK tercetak.
*Estimasi waktu: 3-5 Jam (Tergantung antrean).
1. Langkah Pertama: Amankan Surat Kehilangan (SKTLK)
Jangan langsung ke Samsat! Anda akan ditolak mentah-mentah jika datang dengan tangan kosong. Langkah pertama yang mutlak adalah ke kantor polisi (Polsek atau Polres terdekat dari lokasi hilang atau domisili).
Prosedur Teknis:
- Datang ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Sampaikan tujuan: “Lapor kehilangan STNK”.
- Dokumen yang wajib dibawa: KTP asli dan Fotokopi BPKB.
- Tips Insider: Buatlah fotokopi SKTLK ini sebanyak 3-5 lembar dan minta legalisir basah sekalian di tempat. Ini jaga-jaga jika Samsat meminta salinan berlegalisir.
2. Persiapan Dokumen: Tantangan Kendaraan Masih Kredit (Leasing)
Ini adalah Content Gap yang sering diabaikan tutorial lain. Bagaimana jika BPKB asli tidak ada di tangan karena masih di sekolah (baca: digadaikan/leasing)?
Samsat mewajibkan BPKB Asli atau Salinan yang Legalisir. Jika motor/mobil masih kredit, Anda tidak bisa sekadar membawa fotokopi BPKB biasa.
Solusinya:
- Datang ke kantor cabang Leasing/Bank tempat Anda mengambil kredit.
- Minta Surat Keterangan Penguasaan Dokumen dan Fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.
- Biasanya ada biaya administrasi dari pihak leasing untuk penerbitan surat ini (variatif, mulai Rp20.000 – Rp100.000).
3. Prosedur di Samsat: Cek Fisik hingga Loket Khusus
Setelah berkas polisi dan BPKB aman, bawalah kendaraan Anda ke Samsat Induk (Samsat tempat kendaraan terdaftar). Ingat, STNK hilang tidak bisa diurus di Samsat Keliling atau Gerai Mall.
Tahap A: Cek Fisik Kendaraan
- Penjelasan Teknis: Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Tips Lapangan: Parkir di jalur cek fisik, bukan parkiran umum. Setelah digesek, bawa formulir ke loket pengesahan cek fisik. Jangan lupa lampirkan SKTLK tadi.
Tahap B: Loket STNK Hilang / Tata Usaha
Disini mental Anda diuji. Jangan bingung dengan banyaknya loket. Cari loket bertuliskan “Mutasi / STNK Hilang / Tukar Nama”.
- Isi Formulir Pendaftaran.
- Serahkan berkas lengkap: KTP Asli & Foto kopi, BPKB Asli/Legalisir Leasing, SKTLK, Bukti Cek Fisik, dan Surat Pernyataan (biasanya disediakan bermaterai).
- Cek Blokir (Opsional): Di beberapa daerah, Anda diminta surat keterangan “Tidak Terblokir” yang menyatakan motor tidak sedang dalam sengketa pidana/perdata. Ini diurus di bagian Arsip Samsat.
4. Rincian Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru (Tahun 2026)
Mari bicara angka. Seringkali orang takut mengurus sendiri karena bayangan biaya jutaan. Padahal, biaya resmi negara (PNBP) sangat terjangkau.
Berikut adalah tabel biaya resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku:
| Jenis Kendaraan | Item Biaya | Tarif Resmi (PNBP) |
|---|---|---|
| Kendaraan Roda 2/3 | Penerbitan STNK Baru | Rp 100.000 |
| Pengesahan STNK (Per Tahun) | Rp 25.000 | |
| Kendaraan Roda 4+ | Penerbitan STNK Baru | Rp 200.000 |
| Pengesahan STNK (Per Tahun) | Rp 50.000 |
5. Studi Kasus & Troubleshooting (Masalah Umum di Lapangan)
Bagian ini saya tambahkan agar Anda siap menghadapi skenario terburuk yang sering terjadi di lapangan.
A. Studi Kasus: Motor Kredit, Pajak Mati, STNK Hilang
Pak Budi kehilangan STNK Honda Beat-nya. Motor masih kredit (sisa 5 bulan), dan pajak tahunan sudah telat 3 bulan.
- Langkah Pak Budi:
- Ke Polsek minta SKTLK (Gratis).
- Ke Leasing minta Surat Pengantar + Legalisir BPKB (Keluar biaya admin Rp50.000 di leasing).
- Ke Samsat Cek Fisik.
- Saat di kasir Samsat, Pak Budi membayar: PNBP STNK (Rp100.000) + Tunggakan Pajak & Denda (Misal Rp350.000).
- Total keluar uang: Rp500.000. Pelajaran: STNK tidak akan terbit jika pajak belum lunas. Siapkan dana talangan pajak.
B. Troubleshooting Kendala Umum
Berikut adalah 3 kendala utama yang sering membuat berkas ditolak:
- KTP Pemilik Asli Tidak Ada (Motor Beli Bekas)
- Masalah: Nama di STNK (pemilik lama) beda dengan KTP Anda (pemilik baru/pembawa berkas).
- Solusi: Anda WAJIB melakukan Balik Nama (BBN II) sekalian. Tidak bisa hanya cetak duplikat STNK jika KTP asli pemilik lama tidak ada. Biayanya akan lebih besar (Bea Balik Nama).
- Surat Kehilangan Sudah Kedaluwarsa
- Masalah: SKTLK dari polisi biasanya hanya berlaku 14 hari.
- Solusi: Jangan malas. Kembali ke Polsek dan minta perpanjangan surat keterangan.
- Kendaraan Tidak Bisa Dibawa (Mogok/Rusak)
- Masalah: Cek fisik butuh kendaraan hadir.
- Solusi: Hubungi petugas Cek Fisik Samsat untuk opsi “Cek Fisik Bantuan” (petugas datang ke rumah) atau gesek nomor rangka/mesin sendiri dengan bantuan bengkel, lalu bawa hasil gesekan tersebut untuk disahkan (tergantung kebijakan Samsat setempat).
6. FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Q1: Bisakah mengurus STNK hilang secara online lewat aplikasi SIGNAL di 2026? J: Saat ini, aplikasi SIGNAL difokuskan untuk pengesahan/bayar pajak tahunan. Untuk kasus STNK hilang (duplikat), mayoritas daerah masih mewajibkan prosedur offline karena butuh verifikasi cek fisik ulang dan BPKB asli secara fisik untuk mencegah pemalsuan.
Q2: Apakah BPKB juga ikut diganti baru? J: Tidak. Jika hanya STNK yang hilang, BPKB tetap yang lama. Namun, jika BPKB juga hilang, prosesnya jauh lebih panjang dan mahal (harus iklan koran 3x berturut-turut).
Q3: Berapa lama proses pembuatan STNK baru? J: Jika berkas lengkap dan sistem Samsat online lancar, proses pencetakan hanya butuh 1-2 jam setelah pembayaran. Total waktu dari cek fisik biasanya setengah hari kerja (datanglah pagi jam 08.00 WIB).
Q4: Bisakah diwakilkan orang lain? J: Bisa, tapi syaratnya ketat. Harus ada Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani pemilik asli (sesuai KTP) dan penerima kuasa, serta melampirkan KTP asli keduanya.
Q5: Apakah perlu pasang iklan di koran? J: Untuk STNK hilang, beberapa Samsat di kota besar masih mewajibkan kliping iklan koran/radio sebagai bukti keseriusan. Namun, banyak Samsat daerah yang cukup dengan SKTLK Polisi. Tanyakan dulu ke bagian informasi Samsat setempat.
Kesimpulan
Mengurus STNK hilang di tahun 2026 tidak seseram yang dibayangkan. Kuncinya hanya satu: Kelengkapan Dokumen. Selama Anda memegang BPKB (atau surat leasing) dan KTP asli, Anda adalah raja. Jangan buang uang ratusan ribu untuk calo. Dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk membayar pajak atau perawatan kendaraan Anda.
Segera urus sekarang, karena STNK adalah nyawa kendaraan Anda di jalan raya. Selamat mencoba, Sobat!