Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 ini merupakan penyesuaian teknis seiring implementasi sistem perpajakan terbaru, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Peluncuran regulasi ini menjadi sorotan media nasional pada Jumat (27 Maret 2026) dan membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait perpanjangan waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga menyiapkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan.
Poin Penting
- PER-3/PJ/2026 mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan mencakup 5 bab dengan 25 pasal yang mengatur 9 ruang lingkup terkait SPT
- Peraturan baru menetapkan 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
- DJP menawarkan relaksasi penghapusan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melampaui batas 31 Maret 2026
- Hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diterima oleh DJP
Mengenal PER-3/PJ/2026: Regulasi Terbaru Perpajakan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 diterbitkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan ketentuan teknis perpajakan seiring dengan berlakunyanya sistem inti administrasi perpajakan terbaru. Ketentuan teknis sebelumnya dianggap belum memadai menampung perubahan peraturan dan sistem yang terus berkembang.
Dalam dokumen pertimbangan, DJP menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan “untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.”
Struktur dan Ruang Lingkup Peraturan
PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal yang mengatur 9 ruang lingkup utama dalam penyampaian SPT. Berikut adalah detail lengkapnya:
- Kewajiban Penyampaian SPT – Menentukan siapa saja yang wajib melaporkan SPT
- Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh – Mengatur deadline pelaporan SPT Tahunan
- Tata Cara Penyampaian SPT – Menjelaskan mekanisme pengiriman SPT yang benar
- Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT – Prosedur verifikasi data wajib pajak
- Penerimaan SPT Secara Elektronik – Tata cara pengiriman SPT melalui sistem digital
- Penerimaan SPT Secara Langsung – Penerimaan tatap muka di kantor DJP
- Penerimaan SPT Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi – Pengiriman dengan bukti pengiriman surat (BPS)
- Pengolahan SPT – Prosedur pengelolaan SPT setelah diterima
- Pengecualian Penyampaian SPT – Kondisi tertentu yang mengecualikan kewajiban pelaporan
Perubahan Signifikan dalam PER-3/PJ/2026
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu perubahan paling menonjol dalam peraturan baru ini adalah penetapan 2 kondisi spesifik yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
- Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas – Dapat memperpanjang waktu apabila masih dalam proses penyusunan laporan keuangan. Perpanjangan ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha individual yang memerlukan waktu lebih untuk menyelesaikan pembukuan mereka.
- Wajib Pajak Non-Usaha yang Belum Memperoleh Bukti Pemotongan – Dapat memperpanjang waktu apabila belum menerima Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Kondisi ini relevan bagi para karyawan yang belum mendapat dokumen penting dari perusahaan mereka.
Sanksi untuk Penyampaian SPT Tidak Sesuai Ketentuan
Peraturan ini juga menegaskan bahwa wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi maupun pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Program Relaksasi Penghapusan Sanksi
Sebagai inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, DJP akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melampaui batas waktu 31 Maret 2026. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada wajib pajak yang terlambat tanpa harus menghadapi beban administrasi tambahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa otoritas pajak sedang menyiapkan ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi tersebut. “Keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,” ujar Rismawanti dalam keterangan resminya.
Ketentuan Peralihan (Transisi)
PER-3/PJ/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan transisi yang lancar dari regulasi lama ke regulasi baru. Ketentuan peralihan mencakup:
- Peraturan terkait pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
- Penanganan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026
Tanggal Berlaku dan Pencabutan Peraturan Lama
PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2026. Dengan berlakunya peraturan baru ini, DJP secara resmi mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, serta Pasal 95 hingga Pasal 112 dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang merupakan regulasi sebelumnya.
Realisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Sampai dengan 25 Maret 2026, DJP telah mencatat penerimaan sebanyak 9,07 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025. Angka ini mencerminkan tingkat respons wajib pajak yang cukup positif menjelang batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari berbagai segmen wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan, serta wajib pajak badan. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” terangnya.
Topik Perpajakan Terkait Lainnya
Rekrutmen Calon Hakim Agung Pajak
Komisi Yudisial (KY) kembali melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi jabatan hakim agung yang masih kosong. Ketentuan mengenai seleksi ini tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026.
Seleksi dilaksanakan guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana termuat dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. KY secara khusus mengundang “warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung di kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN), khususnya kamar pajak yang memenuhi persyaratan.”
Rencana Penambahan Lapisan Cukai Hasil Tembakau (CHT)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyelesaikan penyusunan rancangan kebijakan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT). Penambahan lapisan tarif ini dirancang dengan tujuan strategis untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih ke sistem legal dan membayar cukai ke kas negara.
Setelah rancangan kebijakan disusun, Kementerian Keuangan akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum kebijakan ditetapkan secara resmi. Menteri Keuangan menekankan komitmen pemerintah dengan pernyataan, “Kami akan konsultasi ke DPR, habis itu akan ditetapkan itu. Nanti begitu kebijakan berjalan, yang ilegal-ilegal enggak ada ampun lagi.”
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
T: Kapan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku dan apa yang dicabut?
J: PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2026. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, serta Pasal 95 hingga Pasal 112 dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
T: Siapa saja yang dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh?
J: Ada dua kondisi wajib pajak orang pribadi yang dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh: (1) wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan, dan (2) wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
T: Apakah ada relaksasi sanksi untuk wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT?
J: Ya, DJP akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melampaui batas waktu 31 Maret 2026. Ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi ini sedang dalam proses dan akan diumumkan melalui keputusan dirjen pajak.