Beranda » Berita » Penahanan Yaqut – KPK Respons Laporan ke Dewas Soal Pengalihan Tahanan

Penahanan Yaqut – KPK Respons Laporan ke Dewas Soal Pengalihan Tahanan

Bukitmakmur.id – Komisi merespons sejumlah laporan kepada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah menjadi tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik laporan tersebut pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Pengalihan status Yaqut memicu kontroversi dan menjadi sorotan berbagai pihak. Masyarakat Antikorupsi Indonesia dan mantan pejabat negara menilai keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai integritas dalam penegakan hukum.

KPK Menyambut Baik Laporan Dewas

Asep Guntur Rahayu melihat laporan kepada Dewan Pengawas sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap penanganan perkara kuota . Nah, pimpinan KPK berharap lembaganya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Akan tetapi, Asep tidak memberikan jawaban gamblang terkait kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Ketidakjelasan waktu pelimpahan perkara justru menambah spekulasi publik mengenai proses penanganan kasus ini.

Perjalanan Pengalihan Status Penahanan Yaqut

Keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar tersangka kasus kuota haji menjadi tahanan rumah pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari kemudian, tepatnya Kamis, 19 Maret 2026, KPK menyetujui permohonan tersebut dengan mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP.

Yaqut sempat menjalani Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 21 dalam status tahanan rumah. Namun, dia kembali ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati.

Baca Juga:  Redmi Pad 2 4G Resmi Hadir di Indonesia dengan Harga Mulai Rp 2,9 Juta

MAKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran etik insan KPK mengenai pengalihan penahanan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan disampaikan pada Rabu, 25 Maret 2026 oleh MAKI.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan bahwa meskipun Yaqut telah masuk kembali ke rutan dan KPK telah meminta maaf, peristiwa pengalihan tahanan rumah tetap harus diteliti oleh Dewas KPK. Faktanya, lembaga antikorupsi ini berharap Dewan Pengawas menyelidiki dugaan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut.

Boyamin yakin ada tekanan dari pihak luar yang memungkinkan Yaqut mendapat pengalihan penahanan. Sebab, sebelumnya tidak pernah terjadi pengalihan penahanan serupa, apalagi mengingat Yaqut tidak dalam kondisi sakit berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK.

Immanuel Ebenezer Juga Melaporkan Pelanggaran Kode Etik

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Komisioner KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut pada Jumat, 27 Maret 2026. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengatakan pimpinan lembaga antirasuah melanggar nilai dasar keadilan, profesionalisme, etika pemerintahan, serta transparansi dan objektivitas.

Selain itu, Aziz menekankan bahwa situasi ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberian privilese khusus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Memang KUHAP mengatur bahwa setiap tahanan berhak mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Namun, menurut Aziz, pertanyaan kritis muncul: apakah semua tahanan KPK bisa mengajukan dan disetujui dengan mudah seperti Yaqut? Jika demikian, mengapa tidak seluruh tahanan KPK mengajukan permohonan yang sama?

Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Aziz Yanuar memberikan contoh konkret mengenai kliennya, Immanuel Ebenezer. Dulu, Ebenezer pernah mengajukan permohonan untuk medical check up secara menyeluruh, namun KPK mengabaikan permintaan tersebut. Oleh karena itu, Aziz menilai ada tebang pilih oleh KPK antara dua kasus yang berbeda.

Baca Juga:  Musim Kemarau 2026: Kapan Tiba? Ini Prediksi BMKG Terbaru

Keluarga dan kuasa hukum Immanuel Ebenezer akan mengikuti jejak Yaqut dengan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Langkah ini dimaksudkan untuk melihat apakah penegakan hukum oleh KPK memperhatikan prinsip equality before the law atau justru tebang pilih yang mengistimewakan tahanan tertentu.

Menariknya, keputusan KPK untuk menyetujui permohonan Yaqut kemudian disusul dengan permintaan maaf dari lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran KPK akan sensitivitas kasus ini di mata publik dan berbagai pemangku kepentingan.

Implikasi untuk Kredibilitas Lembaga Antikorupsi

Kontroversi pengalihan penahanan Yaqut membawa implikasi signifikan terhadap kredibilitas KPK. Sebab, lembaga antikorupsi diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparan dan tidak pilih kasih dalam menerapkan aturan hukum.

Dengan adanya laporan dari MAKI dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan investigasi menyeluruh. Penyelidikan ini harus mampu menentukan apakah ada kelalaian, penyimpangan, atau pelanggaran etik yang terjadi dalam proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas menjadi momentum penting bagi KPK untuk memulihkan kepercayaan publik. Transparansi dalam penanganan laporan etik akan menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi terhadap akuntabilitas internal dan integritas institusional yang kuat.