Beranda » Berita » Kasus Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Kasus Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji dan umrah Maktour, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pendalaman ini dilakukan melalui dua klaster penyidikan utama, yaitu terkait alur perintah pembagian tambahan sebanyak 20 ribu dan aliran dana yang mencurigakan ke sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK Fokus Dalami Keterlibatan Pemilik Maktour

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan bukti yang solid untuk memperkuat dugaan keterlibatan pemilik Maktour dalam kuota haji ini. “Kami akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, , pada Senin, 30 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Alhasil, pendalaman terhadap peran Fuad Hasan Masyhur menjadi krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkembangan terbaru , KPK telah menetapkan dua baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji. Tidak hanya itu, penyidik terus mengembangkan informasi untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca Juga:  Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus Jadi Kebutuhan Mendesak

Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Terungkap

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ismail Adham, Asrul Azis Taba, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain, bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Dalam pertemuan itu, mereka mengajukan permintaan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Kuota tambahan tersebut berasal dari Kerajaan sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2026. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep. Pembagian kuota ini lah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Aliran Dana Haram dan Keuntungan Ilegal

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Asep menyebut keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Alhasil pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2026.

Tidak hanya itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2026. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Baca Juga:  Arus Balik 2026 Merak-Bakauheni: 72% Pemudik Sudah Kembali ke Jawa

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini membuktikan perlunya pengawasan yang ketat dan yang tegas untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. KPK diharapkan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.