Beranda » Berita » Korupsi Kuota Haji Terungkap: Dua Klaster Dibongkar KPK!

Korupsi Kuota Haji Terungkap: Dua Klaster Dibongkar KPK!

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster besar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2026. Pengungkapan ini meliputi alur pemberian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi, serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak swasta, khususnya pemilik atau pengelola travel haji, diduga mengumpulkan dana dari travel penyelenggara haji. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada oknum-oknum tertentu di . Selain itu, KPK terus berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

Dua Klaster Korupsi Kuota Haji Terungkap

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa penemuan dua klaster ini merupakan hasil pengembangan . Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dua baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Faktanya, KPK memprioritaskan pengembalian kerugian negara. “Kami berfokus pada pengembalian uang karena kami telah menemukan adanya aliran dana yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama,” tegas Asep, Senin, 30 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, .

Modus Operandi: Suap Berjenjang

Penyidikan KPK mengungkap bahwa pemberian uang dari pihak swasta ke oknum Kementerian Agama berlangsung secara berjenjang. Oleh karena itu, fokus penyidikan saat ini tertuju pada perusahaan dan umrah yang berperan sebagai pengumpul dan penyalur dana haram tersebut. Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah empat orang.

Baca Juga:  Video Profil Desa - Dugaan Korupsi Amsal Sitepu Terungkap!

Singkatnya, peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berkaitan erat dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keduanya diduga kuat mengatur tambahan kuota haji untuk perusahaan haji dan umrah yang memiliki afiliasi dengan Maktour.

Aliran Dana Haram ke Pejabat Kemenag

Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail dan Asrul diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bersama oknum di Kementerian Agama. Keduanya, diindikasi mendapatkan kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0. KPK menduga Ismail memberikan uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebesar US$ 30 ribu. Bahkan, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, , sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Akibat dari tindakan tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2026. Angka yang fantastis, bukan?

Keuntungan Tidak Sah Ratusan Miliar Rupiah

Tidak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebutkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2026. Nilai yang sangat fantastis.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep, menjelaskan lebih lanjut keterkaitan berbagai pihak dalam jaringan korupsi ini.

Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka

KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama proses penyidikan. Dengan demikian, semakin banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini yang terungkap.

Baca Juga:  Clean Eating 2026: Sehat atau Sekadar Tekanan Gaya Hidup?

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji 2026 ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan di Indonesia. Mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sangat sakral bagi umat Muslim, tindakan korupsi seperti ini sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas. KPK diharapkan dapat terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan akan semakin transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadi.