Bukitmakmur.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang membawahi YouTube, pada Senin (31/3/2026). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 (Permenkomdigi 9/2026), yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud penegakan PP TUNAS. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, yang saat itu mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke Jepang, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan. Kemenkominfo akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan platform-platform tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Meta dan Google Diduga Langgar Permenkomdigi 9/2026
Menkominfo Meutya Hafid secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube). Kedua raksasa teknologi ini dinilai tidak mematuhi Permen Nomor 9 Tahun 2026. Padahal, peraturan ini adalah turunan langsung dari PP TUNAS yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Menteri Meutya, seraya menambahkan bahwa surat pemanggilan merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi untuk Platform X dan Bigo Live
Di tengah sorotan terhadap pelanggaran, Menteri Meutya memberikan apresiasi kepada platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Kedua platform tersebut dinilai telah patuh terhadap aturan penundaan usia anak sebagai pengguna (user). Artinya, mereka menerapkan kebijakan yang membatasi akses anak-anak di bawah usia tertentu.
“Pantauan kami terhadap implementasi PP TUNAS dan aturan turunannya menunjukkan bahwa Platform X dan Bigolive telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas,” puji Menteri Meutya.
TikTok dan Roblox Mendapat Peringatan Keras
Pemerintah juga memberikan kategori kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun menunjukkan upaya atau kooperatif. TikTok dan Roblox termasuk dalam kategori ini. Kedua platform tersebut menerima surat peringatan dari pemerintah.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga mengirim surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Menteri Meutya, menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan.
Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati Indonesia. Pemerintah tidak hanya ingin platform-platform ini melihat Indonesia sebagai pasar digital semata, tetapi juga berkomitmen terhadap perundangan dan produk hukum dalam rangka perlindungan anak.
“Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta. Pemerintah memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari, tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat,” jelasnya.
Mengapa Meta dan Google sejak Awal Menolak PP TUNAS?
Menariknya, Menteri Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah tidak terlalu terkejut dengan upaya mangkir dari Meta dan Google. Pasalnya, sejak awal pembahasan PP TUNAS, kedua platform tersebut memang menunjukkan penolakan.
Pemerintah mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawasi dan menegur platform yang menolak kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Pemerintah menyadari bahwa mengubah kebiasaan dan perilaku di ruang digital memerlukan upaya, waktu, dan tenaga.
Kolaborasi dan Pengawasan untuk Ruang Digital yang Aman
Pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan difokuskan pada aspek perlindungan anak. Pemerintah akan memastikan hak-hak anak di ruang digital terpenuhi. Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Sebagai informasi tambahan, selain isu terkait AI, gim daring populer seperti Roblox juga dinilai menghadirkan risiko. Anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas. Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia per 2026.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. DKI Jakarta, khususnya mendukung kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak dari potensi dampak negatif akibat konsumsi konten yang belum sesuai usia.
Kesimpulan
Kemenkominfo serius dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemanggilan Meta dan Google terkait pelanggaran Permenkomdigi 9/2026 menjadi bukti komitmen tersebut. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Mari kita dukung upaya perlindungan anak di era digital ini agar anak-anak siap menghadapi masa depan.