Bukitmakmur.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta (induk Instagram, Threads, dan Facebook) serta Google (pemilik YouTube) pada Senin (30/3/2026). Pemanggilan ini terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan selama dua hari sejak 28 Maret 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa Meta dan Google belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas beserta aturan turunannya. Peraturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube.
Alasan Pemanggilan Meta dan Google terkait PP Tunas
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Meta dan Google diduga melanggar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas. Pemerintah telah mengirimkan surat panggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini demi melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial.
“Ada dua entitas bisnis yang tidak patuh yaitu Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” tegas Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi.
Platform Lain dan Komitmen Pemerintah
Implementasi PP Tunas tahap awal mencakup delapan platform media sosial populer, di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Per 2026, X dan Bigo Live dilaporkan telah mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Komdigi menekankan fokus pada kolaborasi dengan platform yang menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah tampaknya sudah mengantisipasi adanya potensi penolakan dari beberapa perusahaan, terutama mengingat bahwa Meta dan Google menunjukkan resistensi sejak awal pembahasan PP Tunas.
Dampak PP Tunas bagi Anak-Anak Indonesia
Meutya Hafid mengungkapkan data yang cukup mencemaskan. Terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial. Rata-rata waktu yang mereka habiskan di platform tersebut mencapai tujuh hingga delapan jam setiap harinya. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Memang, membatasi akses anak-anak ke media sosial bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan waktu serta upaya yang berkelanjutan. Namun, pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini sangat penting dan telah melalui kajian mendalam, termasuk studi perbandingan dengan negara-negara lain yang sudah menerapkan regulasi serupa.
Tantangan dan Harapan Implementasi PP Tunas
Penerapan PP Tunas tentu bukan tanpa tantangan. Pemerintah menyadari bahwa beberapa platform mungkin berupaya menghindari kewajiban. Meski begitu, Komdigi tetap optimis bahwa dengan pendekatan yang tegas dan kolaboratif, tujuan dari PP Tunas dapat tercapai. Yakni untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Langkah Komdigi memanggil Meta dan Google menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan terkait perlindungan anak di dunia maya. Selanjutnya, publik menanti bagaimana respons dan langkah konkret dari kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut dalam mematuhi PP Tunas.
Selain itu, peran serta aktif dari orang tua dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anak dalam menggunakan media sosial secara bijak. PP Tunas diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi digital dan perlindungan anak di era digital.
Sanksi bagi Pelanggar PP Tunas
Lalu, sanksi apa saja yang menanti platform yang melanggar PP Tunas? Berdasarkan Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa tahapan sanksi administratif yang bisa dikenakan, mulai dari peringatan tertulis hingga pemblokiran platform. YouTube hingga Instagram terancam denda dan blokir jika tak larang anak akses.
Namun, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan kolaboratif. Diharapkan, dengan adanya dialog dan kesepahaman, platform-platform tersebut dapat segera menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar sesuai dengan PP Tunas. Tujuan utama bukanlah menghukum, melainkan melindungi anak-anak Indonesia.
PP Tunas dan Pemerataan Pendidikan: Sebuah Dilema?
Muncul kekhawatiran bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat menghambat pemerataan pendidikan. Di era digital, banyak sumber belajar dan informasi yang tersedia secara online, termasuk melalui platform seperti YouTube. YouTube soal Anak Dilarang Akses Medsos: Bisa Hambat Pemerataan Pendidikan?
Pemerintah menyadari dilema ini dan berupaya mencari solusi yang seimbang. Salah satu caranya adalah dengan mendorong platform untuk menyediakan konten-konten edukatif yang aman dan sesuai dengan usia anak-anak. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan infrastruktur dan akses internet di seluruh wilayah Indonesia agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Muncul Notifikasi?
Di tengah penerapan PP Tunas, beberapa platform masih menunjukkan celah yang perlu segera ditangani. Laporan terbaru 2026 menunjukkan bahwa anak masih bisa buka akun Roblox, daftar TikTok dan Instagram muncul notifikasi. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem verifikasi usia belum berjalan optimal.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi PP Tunas. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan platform untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar efektif melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
Kesimpulan
Pemanggilan Meta dan Google oleh Komdigi terkait PP Tunas menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan anak di era digital. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menciptakan ekosistem online yang lebih aman dan sehat. Meski tantangan masih ada, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat, tujuan mulia ini dapat tercapai.