Beranda » Berita » RUU Perampasan Aset – Komisi III DPR Gali Masukan Pakar

RUU Perampasan Aset – Komisi III DPR Gali Masukan Pakar

Bukitmakmur.idKomisi III DPR RI terus memacu pembahasan RUU Perampasan Aset guna mempercepat pengesahannya menjadi undang-undang. Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Partha, mengkonfirmasi hal ini di Denpasar, Selasa (31/3) dan menyatakan pembahasan RUU ini terus digenjot.

Pembahasan intensif ini melibatkan serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pakar . Hal ini dilakukan untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan komprehensif dan efektif dalam memberantas korupsi serta ekonomi lainnya.

Fokus Komisi III: Serap Masukan Pakar Hukum

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Komisi III DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai tokoh penting di bidang hukum. Tokoh-tokoh itu antara lain Prof. Bayu Dwi Anggoro (Kepala Badan Keahlian DPR), Maradona (Wakil Dekan FH Airlangga), dan Prof. Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman). Masukan dari para ahli ini menjadi krusial dalam memperkaya substansi RUU.

Nyoman Partha menekankan pentingnya RUU ini, terutama mengingat maraknya kasus korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan, RUU ini diharapkan mampu menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Urgensi RUU Perampasan Aset di Tahun 2026

Mendesaknya pengesahan RUU ini bukan tanpa alasan. Data terbaru 2026 dari Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia mengalami penurunan. Skor CPI Indonesia per 2026 berada di angka 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Sebagai , pada 2024, Indonesia berada di peringkat 99 dengan skor 37.

Baca Juga:  Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Duka Mendalam Mardiono

Penurunan ini menjadi indikator bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara signifikan. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara yang selama ini belum optimal.

Pendekatan Baru: Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Selama ini, mekanisme hukum yang berlaku masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). Pendekatan ini dinilai kurang efektif karena seringkali terhambat oleh berbagai kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau bahkan meninggal dunia. Akibatnya, aset hasil kejahatan sulit untuk dirampas dan dikembalikan ke negara.

RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan baru yang lebih progresif, yaitu fokus pada hasil kejahatan (profit-oriented) melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Bukankah ini menjadi angin segar bagi upaya ?

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memutus aliran dana kejahatan. Dengan demikian, efek jera diharapkan akan semakin kuat dan kejahatan dapat ditekan.

Isu Krusial dalam RUU Perampasan Aset

Meskipun menjanjikan, RUU Perampasan Aset juga memunculkan beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan. Isu-isu ini perlu dibahas secara matang dan dicari solusinya agar RUU ini dapat diimplementasikan secara efektif dan adil.

Pertama, penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, pembuktian terbalik yang dapat membebani pemilik aset. Ketiga, batas kewenangan aparat penegak hukum. Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kelima, perlindungan hak milik dan . Keenam, pengelolaan aset hasil rampasan.

Baca Juga:  Tembakau Sintetis Jakarta: Pemuda Jadi Dalang Produksi Ilegal

Nah, terjadinya dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas) menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan.

Komisi III Cari Titik Tengah

Nyoman Partha menegaskan, Komisi III akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. Komisi III juga akan membahas bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, nominee, kejahatan narkotika, hasil skema , dan lain-lain. Jadi, upaya pemberantasan kejahatan ekonomi akan semakin komprehensif.

Perkembangan Terbaru 2026: Pembahasan RUU Terus Digenjot

Update terbaru 2026 menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus digenjot oleh Komisi III DPR RI. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari parlemen untuk segera mewujudkan undang-undang yang efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Proses ini memerlukan dukungan dari semua pihak agar menghasilkan undang-undang yang kredibel, kuat, dan bisa diimplementasikan dengan baik.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset menjadi harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia per 2026. Dengan pendekatan , diharapkan aset hasil kejahatan dapat dirampas secara lebih efektif dan kerugian negara dapat dipulihkan. Meski demikian, isu-isu krusial yang muncul perlu dibahas secara matang agar RUU ini dapat diimplementasikan secara adil dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting agar RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas.