Bukitmakmur.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi memilih mempertahankan penerapan sistem kerja fleksibel berbasis komunitas atau Work From Anywhere (WFA) per Senin, 30 Maret 2026. Keputusan ini muncul sebagai respons atas wacana pemerintah pusat mengenai pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara secara nasional.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya terus memantau arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan kerja nasional tersebut. Meskipun wacana kerja dari rumah mengemuka di tingkat pusat, Pemkot Surabaya sejauh ini belum mengadopsi pola tersebut bagi seluruh jajaran pegawai pemerintah daerah.
Penerapan skema WFA yang sudah lama berjalan di Surabaya memposisikan Balai RW sebagai kantor lapangan bagi ASN. Konsep ini membedakan secara mendasar antara pola kerja yang berjalan di Surabaya dengan wacana WFH nasional yang melibatkan aktivitas pegawai di rumah masing-masing.
Penerapan Skema WFA di Tengah Wacana Nasional
Eri menjelaskan bahwa sejak awal, Pemkot Surabaya mengarahkan pegawai untuk melayani masyarakat langsung dari Balai RW daripada di dalam kantor dinas. Faktanya, para pegawai Pemkot Surabaya tidak selalu berada di kantor pusatm namun mereka menjalankan tugas di tengah masyarakat melalui pos-pos pelayanan berbasis komunitas.
Dengan demikian, kantor pemerintah hanya berfungsi sebagai pusat administratif administratif saja. Sebaliknya, aktivitas pelayanan publik justru terjadi di Balai RW setempat. Pola kerja ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pegawai tanpa harus meninggalkan kewajiban mereka untuk berada di dekat masyarakat.
Selain itu, konsep WFA mempermudah akses warga terhadap pelayanan pemerintah kota. Alhasil, efektivitas birokrasi meningkat karena pegawai tidak lagi terpaku di satu gedung pusat tetapi menyebar ke berbagai titik wilayah masyarakat di penjuru kota Surabaya.
Tujuan Strategis Penghematan Bahan Bakar
Pemerintah kota merancang skema kerja ini dengan beberapa pertimbangan strategis, salah satunya adalah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Singkatnya, mobilitas pegawai yang terjaga di satu area pelayanan mengurangi frekuensi perjalanan jauh yang tidak perlu.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa otoritas kota masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait apakah kebijakan penghematan melalui pola kerja serupa akan pemerintah nasional terapkan. Pemerintah kota menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri jika Presiden memberikan instruksi baru di masa depan.
Berikut adalah poin utama perbedaan konsep kerja yang Pemkot Surabaya terapkan saat ini:
| Karakteristik Skema | Konsep Kerja |
|---|---|
| Lokasi Kerja Utama | Balai RW atau area masyarakat |
| Tujuan Utama | Efisiensi BBM dan kedekatan layanan |
| Status Kepegawaian | Tetap beroperasi secara profesional |
Kebijakan Transportasi Umum bagi Pegawai
Tidak hanya berfokus pada lokasi kerja, Pemkot Surabaya juga menyiapkan alternatif kebijakan transportasi umum bagi ASN tahun 2026. Pemerintah berencana mewajibkan pegawai yang bertugas di Balai Kota atau kantor kecamatan menggunakan moda transportasi umum pada hari tertentu demi mengurangi tingkat kemacetan.
Eri Cahyadi menaruh perhatian khusus bagi pegawai yang berdomisili di luar Surabaya, seperti Sidoarjo dan Gresik. Bagi pegawai dengan jarak rumah yang dekat, Wali Kota menyarankan penggunaan sepeda. Namun, bagi mereka yang menempuh perjalanan jauh, pemerintah meminta penggunaan layanan angkutan umum secara disiplin.
Evaluasi Terhadap Wacana Kerja Fleksibel
Menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerapkan WFH setiap hari Rabu, Pemkot Surabaya cenderung mengambil sikap hati-hati. Intinya, pemkot menghindari kebijakan libur atau kerja fleksibel di hari yang berdekatan dengan libur nasional maupun akhir pekan.
Pemerintah kota beralasan bahwa kebijakan di hari kerja biasa lebih menjamin kontrol atas hasil pekerjaan pegawai. Menariknya, Eri menegaskan bahwa efisiensi tetap menjadi prioritas utama. Jika nantinya Presiden memerintahkan WFH di hari Jumat, pihak pemkot akan mempertimbangkan instruksi tersebut secara tentatif sesuai dengan arah kebijakan nasional tahun 2026.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik dalam berbagai kondisi. Melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, setiap kebijakan kerja akan pemerintah jalankan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional kantor dan kenyamanan warga masyarakat.