Bukitmakmur.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat angka pelaporan SPT Tahunan secara signifikan pada penutupan akhir periode Maret 2026. Hingga Senin, 30 Maret 2026 tepat pukul 24:00 WIB, basis data DJP menunjukkan angka psikologis 10,12 juta laporan masuk ke sistem perpajakan nasional.
Jumlah ini menandakan geliat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meski batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Data resmi ini sekaligus memberikan gambaran nyata mengenai performa kepatuhan wajib pajak sepanjang periode Tahun Pajak 2025.
Detail Pelaporan SPT Tahunan Per 2026
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi angka total laporan tersebut mencapai 10.124.668 SPT. Pencapaian ini mengalami lonjakan drastis dalam durasi 24 jam terakhir sebelum batas waktu berakhir.
Faktanya, sistem DJP mencatat penambahan sekitar 373 ribu laporan hanya dalam satu hari saja, yakni per 29 Maret 2026. Meski angka ini cukup impresif, DJP menegaskan bahwa posisi tersebut masih jauh dari target total 15 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.
Berikut adalah rincian data pelaporan berdasarkan kategori wajib pajak per 30 Maret 2026:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Laporan |
|---|---|
| WP Orang Pribadi Karyawan | 8.877.779 |
| WP Orang Pribadi Non-Karyawan | 1.039.175 |
| WP Badan (Rupiah) | 205.752 |
| WP Badan (USD) | 145 |
Adopsi Sistem Coretax Tahun 2026
Sejalan dengan dinamika pelaporan yang meningkat, DJP juga melaporkan keberhasilan adopsi sistem perpajakan terbaru yaitu Coretax. Masyarakat kini menunjukkan antusiasme tinggi dalam melakukan aktivasi akun di sistem tersebut sebagai bagian dari digitalisasi pajak yang lebih masif.
Jumlah wajib pajak yang berhasil mengaktivasi akun Coretax telah menembus angka 17.367.922 pengguna. Angka ini mencakup berbagai segmen wajib pajak yang masuk dalam ekosistem sistem baru tersebut.
DJP merinci aktivasi akun Coretax sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 16.310.079 akun
- Wajib Pajak Badan: 967.121 akun
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 90.495 akun
- Wajib Pajak PMSE: 227 akun
Adanya adopsi sistem ini menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi layanan pajak kepada publik. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mengelola kewajiban fiskal mereka melalui kanal elektronik.
Imbauan DJP di Ujung Batas Waktu
Inge Diana Rismawanti menekankan bahwa 31 Maret merupakan batas krusial bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menuntaskan pelaporan SPT Tahunan. DJP secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak menunggu momen-momen terakhir dalam mengirimkan laporan melalui kanal elektronik.
Langkah preventif ini penting karena DJP mengantisipasi kepadatan trafik jaringan pada sistem pusat data di jam-jam penutupan. Padatnya akses pada waktu bersamaan berisiko menghambat proses pengiriman data wajib pajak ke server pusat.
Perlu masyarakat ingat bahwa pelaporan pajak merupakan bentuk kontribusi langsung bagi pembangunan negara. Dengan menggunakan sarana elektronik, wajib pajak menghemat banyak waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan pajak secara fisik.
Menariknya, meskipun masih terdapat selisih besar menuju target 15 juta laporan, tren kenaikan setiap harinya menunjukkan komitmen masyarakat dalam mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. DjP terus mendorong para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka sebelum tenggat waktu berakhir sepenuhnya.
Singkatnya, angka 10,12 juta laporan yang masuk saat ini menjadi cerminan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan di tahun 2026 memang membawa kemudahan akses bagi masyarakat luas. Meskipun demikian, pihak DJP berharap jumlah tersebut terus bertambah hingga masa pelaporan benar-benar berakhir agar target nasional mampu tercapai sesuai rencana.
Pada akhirnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata partisipasi aktif dalam mendukung stabilitas ekonomi bangsa. Segeralah menuntaskan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kanal elektronik resmi dari DJP untuk menghindari kendala teknis di akhir periode masa lapor tahun 2026.