Bukitmakmur.id – Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi menghadapi proses hukum usai menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, pada Senin, 30 Maret 2026, tepat pukul 09.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu.
Pasangan ini sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke tanah air dan menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak berwajib. Polisi langsung membawa mereka ke Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan intensif seputar kasus penggelapan dana jemaat gereja tersebut.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja
Pihak kepolisian mengungkapkan Andi melakukan aksi nekat ini setelah sebelumnya mengajukan cuti kerja pada 9 Februari 2026. Tak lama berselang, tepatnya pada 18 Februari 2026, Andi memilih untuk mengundurkan diri secara total dari posisi kepala kas di bank tersebut. Langkah ini dilakukan Andi sesaat sebelum kasus dugaan penggelapan ini mencuat ke permukaan publik.
Muhammad Camel, selaku Pimpinan Cabang bank terkait, melayangkan laporan resmi ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Laporan ini muncul akibat temuan sejumlah kejanggalan dalam transaksi dana milik nasabah yang berada dalam pengawasan Andi. Pihak bank segera bertindak cepat untuk mengamankan aset demi kepentingan hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara mendalam terhadap temuan tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penyelidikan terus berjalan hingga petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang saat itu sudah berada di luar negeri.
Pelarian Tersangka ke Australia dan Penangkapan
Andi sempat menempuh perjalanan cukup panjang guna menghindari proses hukum di Indonesia. Setelah meninggalkan Bali bersama sang istri, Andi memilih Australia sebagai destinasi persembunyiannya. Namun, upaya ini gagal total berkat koordinasi apik antara kepolisian dan pihak otoritas imigrasi.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, memberikan keterangan resmi pada 31 Maret 2026. Rahmat menjelaskan bahwa tersangka menempuh rute pelarian yang cukup rumit sebelum kembali ke Indonesia. Mereka sempat singgah di Singapura dan Malaysia sebelum mendaratkan kaki di Bandara Kualanamu.
Berikut adalah ringkasan alur peristiwa penting kasus ini:
| Tanggal (2026) | Peristiwa Penting |
|---|---|
| 9 Februari | Tersangka mulai mengajukan cuti dari kantor. |
| 18 Februari | Tersangka mengajukan surat pengunduran diri. |
| 26 Februari | Pihak bank melaporkan kasus ke Polda Sumut. |
| 13 Maret | Polisi resmi menetapkan status tersangka. |
| 30 Maret | Tersangka tiba di Kualanamu dan langsung ditahan. |
Proses Koordinasi dengan Pihak Terkait
Keberhasilan kepolisian membawa pulang tersangka bukan tanpa upaya keras. Aparat penegak hukum melakukan komunikasi intensif dengan keluarga serta penasihat hukum Andi. Hasilnya, tersangka menyetujui ajakan untuk kembali ke Indonesia secara sukarela dan bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan.
Bahkan, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebut bahwa kelengkapan administrasi pemeriksaan langsung petugas imigrasi urus sesaat setelah Andi mendarat di bandara. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana yang Andi gelapkan tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu aksi tersangka selama berada di luar negeri.
Langkah Hukum Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut berkomitmen membuka kasus ini secara terang benderang. Perkara penggelapan dana nasabah maupun jemaat tentu menyita perhatian luas masyarakat, mengingat jumlah nominal yang mencapai puluhan miliar rupiah. Oleh karena itu, polisi berupaya menuntaskan berkas perkara agar segera masuk ke meja hijau.
Polisi akan memeriksa dokumen perbankan serta saksi ahli guna memetakan jalur aliran dana ilegal tersebut. Melalui pemeriksaan menyeluruh, tim penyidik dapat memastikan apakah praktik ini Andi lakukan sendiri atau melibatkan jejaring tertentu. Masyarakat menanti transparansi proses hukum ini demi mencapai keadilan bagi para korban.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal. Kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar ini membuktikan bahwa pengawasan ketat terhadap pejabat perbankan merupakan langkah krusial. Polisi berharap proses penyidikan berjalan lancar sehingga keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak bisa segera terwujud.