Bukitmakmur.id – Aparat Bea Cukai dan petugas pajak menyegel lima kapal wisata berbendera asing di perairan Teluk Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Penindakan ini terjadi karena pihak otoritas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas bebas bea masuk dan pajak sebagai kedok kegiatan komersial yang tidak sah.
Tim gabungan mendapati keberadaan kapal-kapal tersebut saat melakukan patroli rutin di wilayah perairan Jakarta Utara. Sebagian besar kapal wisata ini menempati area di sekitar pulau pribadi dan melanggar ketentuan pelaporan kapal atau vessel declaration yang berlaku bagi setiap armada asing yang masuk ke perairan Indonesia.
Pelanggaran Kapal Wisata Asing dalam Pengawasan 2026
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengonfirmasi tindakan penyegelan sementara terhadap lima kapal tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026. Pihaknya memutuskan untuk menyegel kapal-kapal ini setelah pemeriksaan lapangan menunjukkan bukti-bukti pelanggaran cukup kuat.
Selanjutnya, Siswo menjelaskan bahwa kapal wisata asing seharusnya menerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dengan syarat utama penggunaan hanya untuk tujuan rekreasi pemilik. Namun, realita di lapangan menunjukkan modus berbeda di mana pemilik kapal justru menyewakan armada tersebut untuk kegiatan komersial.
Tidak hanya sekadar menyewakan, pemilik kapal bahkan memindahtangankan penggunaan kapal kepada pihak lain di dalam negeri tanpa mengindahkan aturan fiskal yang ada. Faktanya, kegiatan ini merugikan negara mengingat potensi penerimaan pajak yang cukup besar dari setiap unit kapal mewah tersebut seharusnya masuk ke kas negara.
Potensi Kerugian Negara dan Regulasi Pajak
Potensi kerugian negara dari satu unit kapal wisata asing terbilang signifikan. Pemerintah semestinya memungut beberapa jenis pajak atas kapal tersebut, yaitu sebagai berikut:
| Jenis Pajak/Bea | Besaran Estimasi |
|---|---|
| Bea Masuk | 5% |
| Pajak Penghasilan (PPh) | 10% |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 11% |
| PPnBM (Barang Mewah) | Hingga 75% |
Hingga kini, pihak otoritas masih meneliti nilai pasti kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut. Siswo menyatakan bahwa timnya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kepatuhan pajak di sektor barang mewah.
Langkah Hukum dan Keadilan Pajak
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menuturkan bahwa pihaknya terus menelaah dugaan pelanggaran tersebut sebelum menentukan sanksi final. Jika pemeriksaan hanya menunjukkan pelanggaran administratif, pemerintah akan memberikan teguran serta denda, namun jika temuan mengarah pada tindak pidana, aparat akan membawa masalah ini ke tahap pembuktian permulaan.
Selain penindakan administratif dan pidana, Atma menekankan pentingnya langkah hukum ini untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini karena pelaku usaha kecil hingga pekerja informal di Indonesia patuh membayar pajak, sehingga penghindaran pajak pada barang mewah seperti kapal wisata asing sering memicu kecemburuan sosial.
Selanjutnya, Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemeriksaan serupa terhadap 82 kapal pesiar pribadi di kawasan Batavia Marina. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mempertegas bahwa pengawasan intensif ini bertujuan untuk menutup setiap celah ekonomi bawah tanah yang berpotensi merugikan negara.
Hendri mengingatkan setiap pemilik usaha besar untuk selalu mematuhi aturan main yang berlaku. Pemerintah melalui Bea Cukai berjanji untuk tidak membiarkan pihak manapun mencari celah hukum, sehingga menciptakan iklim bisnis yang setara dan adil bagi semua pihak.
Petugas di lapangan akan terus memantau perairan Teluk Jakarta untuk mengantisipasi adanya praktik serupa di masa depan. Upaya berkelanjutan ini tentu membawa pesan bagi pemilik kapal pesiar asing agar segera menyesuaikan status dan kewajiban pajak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.