Bukitmakmur.id – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Iman menyatakan tindakan ini menyusul temuan fakta-fakta baru selama proses penyelidikan internal kepolisian. Meskipun Iman tidak memaparkan alasan spesifik terkait pengalihan wewenang tersebut secara mendalam di hadapan legislator, langkah ini menandai babak baru dalam penyelesaian perkara kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut. Selain itu, kepolisian kini berfokus pada koordinasi antarlembaga demi menyelesaikan kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini.
Kronologi Penanganan Kasus Andrie Yunus oleh Kepolisian
Pertemuan tingkat tinggi antara kepolisian dan lembaga HAM berlangsung intensif sebelum keputusan pelimpahan ini muncul. Iman Imanuddin sebelumnya memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026. Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB tersebut menggali detail penanganan hukum oleh pihak kepolisian.
Meski setelah pertemuan Iman memilih menghindari konferensi pers dengan keluar melalui pintu belakang kantor Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, memberikan penjelasan kepada awak media. Saurlin menekankan bahwa Polda Metro Jaya tetap menjalankan fungsi penyelidikan secara aktif. Polisi, menurut Saurlin, tidak menghentikan proses hukum meskipun sebagian barang bukti telah mereka serahkan kepada pihak Puspom TNI.
Daftar Barang Bukti Penyerangan Andrie Yunus
Kepolisian telah menyerahkan sejumlah material sebagai barang bukti kepada otoritas TNI pada 19 Maret 2026. Data di bawah ini mencatat rincian barang bukti yang pihak kepolisian limpahkan:
| Jenis Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Rekaman CCTV | Satu Flashdisk (Durasi 46 detik dan 16 detik) |
| Cairan Kimia | Dua amplop putih berisi cairan mengeras (diduga air keras) |
Perdebatan Mekanisme Peradilan Kasus Andrie Yunus
Sebelum keputusan pelimpahan ini, Iman Imanuddin sempat menegaskan pada Jumat, 27 Maret 2026 bahwa Polda Metro Jaya tetap memproses hukum kasus tersebut. Meskipun muncul indikasi keterlibatan anggota TNI, Iman saat itu memilih untuk terus melangkah di kantornya, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sayangnya, Iman enggan membeberkan apakah pihak kepolisian akan menerapkan mekanisme peradilan koneksitas atau membiarkan proses hukum berjalan secara terpisah.
Ketidakjelasan mengenai mekanisme penanganan ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Iman menyarankan pihak media agar melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto. Faktanya, Budi Hermanto hingga saat ini belum memberikan respons mengenai detail teknis pembagian tugas antara pihak kepolisian dan militer.
Fakta Medis dan Identitas Para Pelaku
Penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Korban mengalami luka bakar serius hingga mencakup 24 persen pada tubuhnya. Kondisi ini memerlukan penanganan intensif dari tim medis profesional yang melibatkan enam spesialisasi berbeda, yakni spesialis mata, THT, saraf, tulang, toraks, organ dalam, serta kulit.
Polisi secara cepat mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK. Pihak Polda Metro Jaya mempertunjukkan foto kedua pelaku dalam konferensi pers pada 18 Maret 2026. Hampir bersamaan, Puspom TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga memiliki keterlibatan dalam insiden keji tersebut. Berikut merupakan daftar oknum TNI yang ditahan:
- NDP (Pangkat Kapten, matra udara)
- SL (Pangkat Letnan satu)
- BHW (Pangkat Letnan satu)
- ES (Pangkat Sersan dua, matra laut)
Pihak berwenang berharap proses investigasi menyeluruh dapat mengungkap motif di balik penyerangan ini. Masyarakat menanti transparansi dari pihak TNI dan kepolisian dalam menegakkan hukum seadil-adilnya bagi korban. Upaya penuntasan kasus ini akan menjadi ujian komitmen penegak hukum dalam melindungi aktivis di Indonesia sepanjang tahun 2026.