Beranda » Berita » Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan: Leonardi Terlibat Kerugian Rp 306 Miliar

Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan: Leonardi Terlibat Kerugian Rp 306 Miliar

Bukitmakmur.idKorupsi satelit Kementerian Pertahanan melibatkan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Leonardi, yang secara resmi menghadapi dakwaan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 306 miliar. Penuntut umum koneksitas membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tim penuntut umum menjabarkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 21.384.851,89 atau setara dengan Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021. Proses persidangan ini mengupas tuntas keterlibatan bersama dua pihak lain dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada periode 2012–2021.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Satelit

Penuntut umum memproses Leonardi bersama dua orang lainnya yakni Anthony Thomas van Der Hayden selaku tenaga ahli satelit Kemenhan dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Namun, penyidik hingga saat ini masih memburu Gabor Kuti yang belum menghadiri persidangan.

Perincian tersebut mencakup pembayaran pokok sebesar US$ 20,9 juta serta bunga US$ 483 ribu yang terakumulasi hingga 15 Desember 2021. Jaksa penuntut umum koneksitas menyatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dan 8 orang ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Komponen Kerugian Nilai (US$)
Pembayaran Pokok 20.900.000
Bunga (per 15 Des 2021) 483.000

Kronologi Proyek Pengadaan Satelit

Faktanya, kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan menunjuk Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Leonardi menandatangani kontrak bersama Gabor Kuti pada Juli 2016 untuk pengadaan user terminal dan perlengkapannya.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan: Info BMKG 2026

Awalnya, nilai kontrak mencapai US$ 34,1 juta sebelum pihak terkait merevisinya menjadi US$ 29,9 juta. Menariknya, penyidik menemukan bahwa Kementerian Pertahanan menunjuk Navayo International AG tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Lebih dari itu, pemilihan perusahaan tersebut murni dari Anthony Thomas van Der Hayden. Padahal, pada masa itu Kementerian Pertahanan belum memiliki untuk pengadaan satelit hingga tahun 2019.

Penyimpangan Dokumen dan Kualitas Barang

Navayo International AG mengklaim telah berjalan, sehingga Kementerian Pertahanan menerbitkan empat Certificate of Performance (CoP). Namun, investigasi menunjukkan bahwa Anthony Thomas Van Der Hayden yang menyiapkan dokumen CoP tersebut. Pihak terkait menandatangani dokumen tanpa melakukan pengecekan fisik barang sama sekali.

Alhasil, dokumen itu menjadi basis penagihan bagi Navayo melalui empat invoice kepada Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, para ahli satelit Indonesia memeriksa barang kiriman Navayo atas permintaan penyidik.

  • Ahli menemukan 550 unit telepon genggam kiriman tanpa secure chip.
  • Secure chip merupakan komponen krusial dalam user terminal.
  • Navayo tidak pernah menguji pekerjaan menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
  • Barang-barang kiriman tersimpan di gudang tanpa pernah petugas buka atau periksa.

Implikasi Hukum dan Arbitrase

Karena Kementerian Pertahanan telah menandatangani CoP, lembaga tersebut memikul kewajiban pembayaran sebesar US$ 20,8 juta berdasarkan putusan Final Award Arbitrase . Navayo bahkan mengajukan permohonan sita terhadap aset perwakilan Indonesia di Paris, seperti Wisma Wakil Kepala Perwakilan serta rumah dinas Atase Pertahanan dan Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.

Juru sita Paris mengabulkan permohonan tersebut setelah Pengadilan Paris mengesahkan putusan arbitrase pada 22 April 2021. Kondisi ini menjadi salah satu dasar krusial penetapan tersangka pada Mei 2025 lalu. Penegak mengumumkan status tersangka bagi ketiga orang tersebut pada 7 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025.

Baca Juga:  Inflasi Maret 2026 Diprediksi Naik Akibat Tantangan Ekonomi Global

Proses Hukum yang Berjalan di Tahun 2026

Ketiga terdakwa menghadapi jeratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider, penuntut umum menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Leonardi menegaskan rencana pengajuan eksepsi atau penyangkalan atas seluruh dakwaan tersebut. Kuasa hukum Anthony juga menyatakan sikap serupa untuk membela kliennya di hadapan majelis hakim Tinggi II Jakarta.

Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang ini karena menyangkut dana negara yang sangat besar dalam pertahanan. Kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan yang bersih dan transparan sangat bergantung pada keberhasilan penegak hukum membuktikan tindak pidana ini hingga ke akar-akarnya.