Bukitmakmur.id – Personel Resmob Polresta Mamuju menangkap SD (33) dan RD (24) atas dugaan pencurian kotak amal di 21 masjid wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (31/3/2026). Aparat kepolisian meringkus kedua pelaku ketika mereka mencoba melarikan diri menuju Kabupaten Majene.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas kepolisian menahan SD dan RD di Polresta Mamuju untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut setelah menerima laporan dari berbagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Kronologi Pengungkapan Pencurian Kotak Amal di Mamuju
Pihak kepolisian memulai penyelidikan setelah menerima banyak laporan dari pengurus DKM setempat. Pengurus masjid merasa resah karena hilangnya kotak amal secara misterius, terutama saat kedatangan bulan suci Ramadan 2026. Alhasil, personel Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku.
Faktanya, SD dan RD melancarkan aksi kejahatan mereka dalam rentang waktu yang cukup panjang. Mereka membobol kotak amal sebelum bulan Ramadan dimulai, saat bulan puasa berlangsung, hingga masa pasca-Hari Raya Idulfitri 2026. Menariknya, para pelaku ini menyasar hingga 21 lokasi masjid berbeda di seluruh penjuru Mamuju.
| Detail Pelanggaran | Keterangan |
|---|---|
| Nama Pelaku | SD (33) dan RD (24) |
| Jumlah Masjid | 21 Masjid |
| Total Aksi | 24 Kali Pencurian |
| Estimasi Kerugian | Rp10.000.000 |
Modus dan Motif Kejahatan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku melakukan total 24 aksi pencurian di lokasi tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa beberapa masjid menjadi target mereka lebih dari satu kali. Pelaku kemudian menggunakan uang hasil curian tersebut sepenuhnya guna memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Tidak hanya itu, modus operandi yang mereka gunakan sempat membuat resah warga Mamuju selama periode perayaan keagamaan 2026. Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pendalaman atas aksi-aksi tersebut. Selain itu, Iptu Herman Basir menegaskan bahwa polisi tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketenangan masyarakat di rumah ibadah.
Dampak bagi Pengurus Masjid
Perbuatan SD dan RD tentu meninggalkan kerugian material yang tidak sedikit bagi pihak pengurus masjid. Estimasi nilai uang yang hilang dari kotak amal di 21 masjid tersebut mencapai sekitar Rp10.000.000. Jumlah ini terhitung cukup besar mengingat dana tersebut seharusnya pihak pengurus kelola untuk kepentingan jamaah dan pemeliharaan sarana ibadah.
Pertama, kehilangan uang kotak amal menyulitkan pengurus dalam membiayai operasional listrik atau kebersihan masjid secara operasional. Kedua, tindakan ini melukai perasaan jamaah yang niatnya menyisihkan sebagian rezeki untuk kepentingan umat. Dengan demikian, penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan bagi para pengurus masjid yang sempat kehilangan kepercayaan akibat rangkaian kasus pembobolan tersebut.
Langkah Hukum Lanjutan
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Mamuju. Petugas kepolisian terus menyusun berkas perkara agar kasus ini segera masuk ke meja pengadilan. Selanjutnya, jaksa akan menentukan hukuman yang setimpal bagi perbuatan pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Intinya, penindakan tegas terhadap pelaku pencurian kotak amal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada. Meski kasus ini telah terungkap, peristiwa serupa di daerah lain seperti di Sumatera Utara atau Pangkep menjadi pengingat bahwa keamanan tempat ibadah tetap memerlukan perhatian ekstra. Pada akhirnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terbukti berhasil menghentikan jejak kriminal para pelaku.
Kejadian ini hendaknya meningkatkan kesadaran pengurus DKM untuk memasang sistem pengamanan yang lebih baik, seperti CCTV atau kunci pengaman tambahan, guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat perlu segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. Tetap waspada dan jangan berikan ruang bagi tindak pidana di rumah ibadah.