Beranda » Berita » Efisiensi Energi Pemkab Gresik Terapkan WFH Mulai April 2026

Efisiensi Energi Pemkab Gresik Terapkan WFH Mulai April 2026

Bukitmakmur.idPemerintah Kabupaten Gresik menerapkan rencana kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu besok, 1 April 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi energi sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin, 30 Maret 2026. Pemerintah daerah menyelaraskan jadwal kerja ini setiap hari Rabu mengikuti arahan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi menciptakan efektivitas operasional yang lebih luas.

Selain itu, pemerintah daerah berharap program ini mampu mengurangi tingkat mobilitas ribuan pegawai di jalan raya secara signifikan. Penurunan volume kendaraan pada hari kerja tertentu juga memberikan dampak positif bagi lingkungan melalui pengurangan emisi gas buang di Gresik. Faktanya, efisiensi energi kini menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyikapi tantangan kenaikan kebutuhan maupun domestik.

Strategi Efisiensi Energi Pemkab Gresik

Bupati yang akrab disapa Gus Yani menekankan bahwa kebijakan tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tetap menjaga kinerja ASN melalui optimalisasi sistem digital dan berbagai platform layanan daring yang sudah tersedia. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan normal meski sebagian pegawai bekerja dari lokasi masing-masing.

Menariknya, pemerintah tidak mewajibkan seluruh ASN dan PPPK bekerja dari rumah. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan urgensi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor. Kebijakan ini memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif yang berarti.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 - 4,7 Juta Tiket Kereta Api Terjual Habis

Daftar OPD yang Tetap Beroperasi Penuh

membagi OPD menjadi dua kategori, yakni yang mengikuti jadwal WFH dan yang tetap bekerja penuh di kantor. Instansi yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan layanan dasar masyarakat memiliki prioritas untuk tetap hadir di kantor setiap saat.

Daftar Instansi Pelayanan Publik
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla)
Dinas Sosial
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Kesehatan
Satpol PP

Upaya Berkelanjutan Pemerintah dalam Lingkungan

Tidak hanya melalui WFH, pemerintah daerah juga mendorong gaya bagi para pegawai untuk mendukung penghematan energi. Gus Yani memberikan instruksi khusus agar seluruh pegawai mengikuti kegiatan gowes bersama setiap hari Jumat. Inisiatif ini memberikan dorongan bagi pegawai untuk beralih ke transportasi non-mesin.

Selanjutnya, Kepala Daerah memerintahkan (Dishub) untuk menambah jalur sepeda di titik-titik krusial wilayah Gresik. Pemerintah menargetkan penambahan akses bagi pegawai dengan jarak tempuh rumah ke kantor kurang dari 5 kilometer. Saat ini, jalur sepeda baru tersedia di Jalan Ahmad Yani dekat kompleks perumahan Petrokimia Gresik dan Jalan Basuki Rahmad kawasan Bandar Grisse.

Persiapan Sarana dan Prasarana Pendukung

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memikul tanggung jawab untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Kepala BKD, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mematangkan seluruh sarana dan prasarana pendukung sebelum penerapan resmi besok.

Pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian serta lembaga terkait di tingkat pusat. Meskipun demikian, persiapan internal sudah mencapai tahap akhir demi menyelaraskan aturan kerja daring dengan kebijakan provinsi. Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan daerah tetap konsisten dan terukur sesuai standar pusat.

Baca Juga:  TNI tewas di Lebanon: RI Suarakan Dukacita di PBB

Sinergi dengan Kebijakan Nasional 2026

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang sedang mengusulkan aturan serupa secara nasional. Para pemangku kebijakan terus melakukan pengkajian mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan setiap daerah memiliki dasar hukum yang sama dalam menerapkan efisiensi melalui sistem kerja fleksibel.

Pada akhirnya, merupakan tanggung jawab kolektif yang pemerintah mulai melalui penyesuaian sistem kerja ASN. Dengan komitmen yang kuat dari sisi regulasi dan kesadaran personel, Gresik berharap kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kota dan masyarakat luas. Perubahan kecil melalui satu hari kerja dari rumah pada setiap Rabu mampu menciptakan dampak lingkungan yang sangat berarti bagi masa depan.