Bukitmakmur.id – Pemerintah provinsi di sejumlah wilayah Indonesia resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan 2026 mulai awal tahun ini. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi serta potongan pokok pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak periode sebelumnya.
Program ini bertujuan menarik minat masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah di berbagai provinsi. Para wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan tanpa membayar denda keterlambatan sedikitpun.
Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian keringanan ini bagi seluruh warga Aceh.
Program tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu penghapusan 100 persen tunggakan pokok pajak, penghapusan denda keterlambatan, dan pembebasan pajak progresif. Pemilik kendaraan lama yang menunggak selama bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan keringanan pajak mulai 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pemerintah memberikan diskon pokok pajak bervariasi sesuai kapasitas mesin kendaraan yang warga miliki.
Daftar Detail Potongan Pajak di Bali
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan kepatuhan pajak melalui pemberian diskon pokok pajak bagi pemilik kendaraan. Berikut detail pembagian diskon tersebut menurut kapasitas mesin kendaraan:
| Kategori Kendaraan | Diskon Pokok PKB |
|---|---|
| Kapasitas s.d 200 cc | 8 persen |
| Kapasitas di atas 200 cc | 9 persen |
Menariknya, pemerintah daerah juga memberikan tambahan diskon bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak setiap tahun. Pemilik kendaraan di bawah 200 cc mendapat tambahan pemotongan 10 persen, sementara pemilik kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebesar 5 persen.
Program Khusus Pelajar di Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara fokus membantu sektor pendidikan dengan menghapus denda dan pokok tunggakan pajak bagi pelajar serta mahasiswa. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 yang berlaku sampai April 2026.
Anak muda yang menempuh pendidikan bisa memanfaatkan program ini untuk merapikan administrasi kendaraan mereka. Dengan demikian, mereka tetap fokus belajar tanpa memikirkan beban sanksi pajak yang menumpuk di masa lalu.
Jawa Tengah Berikan Diskon Pajak 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut memberikan relaksasi pajak berupa diskon 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 melandasi pemberian bantuan ini bagi masyarakat.
Sistem akan menyesuaikan denda serta sanksi secara otomatis setelah diskon 5 persen memotong nilai pokok pajak. Hal ini tentu memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Panduan Lengkap Mengikuti Pemutihan Pajak
Setiap wajib pajak perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor Samsat atau layanan keliling. Kelengkapan administrasi yang benar mempercepat proses verifikasi di lapangan oleh petugas.
- Wajib pajak menyiapkan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik di STNK.
- Pemilik kendaraan menyerahkan STNK asli serta BPKB untuk pemeriksaan data.
- Petugas Samsat melakukan cek fisik kendaraan jika pemilik ingin melakukan balik nama.
- Warga mengisi formulir permohonan pemutihan yang Samsat sediakan.
- Petugas melakukan validasi data sistem untuk menghapus denda pajak secara otomatis.
- Wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak di loket yang tersedia.
- Petugas mencetak STNK baru setelah proses pelunasan selesai.
Pemerintah daerah mengimbau warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir. Masyarakat bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses aplikasi layanan digital agar proses pembayaran pajak berlangsung lebih efisien.