Beranda » Berita » KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut Selama 40 Hari

Bukitmakmur.idKPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, selama 40 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih. Langkah ini penyidik ambil pasca masa awal selama 20 hari berakhir pada Selasa (31/3/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai keputusan tersebut kepada para awak media pada Selasa (31/3/2026). Penyidik memerlukan waktu tambahan guna mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara agar siap masuk ke tahap penuntutan.

Alasan KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut

Penyidik masih memproses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat tersangka. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi prioritas utama agar berkas perkara memenuhi untuk tahap dua. Dengan perpanjangan ini, tim penyidik memiliki sisa waktu cukup untuk memperdalam bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya, pihak Gus Yaqut sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah pada 17 Maret 2026. Alhasil, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Faktor kondisi kesehatan, yakni gerd dan asma, menjadi pertimbangan utama pihak lembaga antirasuah tersebut.

Situasi kemudian berubah ketika KPK memutuskan mengembalikan status Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3/2026). Sebelum kembali ke rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Menariknya, Gus Yaqut sempat mengungkapkan rasa syukur bisa menjalani momen di kediamannya sebelum kembali masuk ke dalam rutan, bahkan ia sempat melakukan sungkem kepada ibunda tercinta.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dibahas Bupati Lebak Saat Halal Bihalal

Detail Kasus Korupsi Kuota Haji 2026

Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengaturan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut berstatus tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik menduga keduanya mengatur alokasi kuota haji dengan imbalan uang (fee) dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Praktik ini memberatkan para jemaah calon haji, karena PIHK membebankan biaya tambahan tersebut ke dalam paket haji. KPK mencatat kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp 622 miliar. Hingga saat ini, Gus Yaqut tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun, serta berdalih tindakannya bertujuan untuk keselamatan jemaah.

Di sisi lain, Gus Alex juga mengungkapkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut terkait pengaturan kuota tersebut. Berikut adalah rincian pihak lain yang terseret dalam kasus pengembangan kuota haji tambahan:

Tersangka Jabatan Keuntungan (Rp)
Dir. Operasional Maktour 27,8 miliar
Asrul Azis Taba Ketum Asosiasi Kesthuri 40,8 miliar

Aliran Dana Fee kepada Pihak Terkait

Penyidik KPK menemukan fakta adanya aliran dana yang cukup signifikan dalam pengaturan kuota haji tambahan. Tersangka Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga memberikan dana kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.

Tersangka Asrul Azis Taba pun tidak luput dari bidikan penyidik karena memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Fakta ini memperkuat dugaan adanya sistematisasi pungutan di luar biaya resmi haji. Ketegasan KPK dalam mengusut kasus ini diharapkan mampu mengungkap kebenaran di balik skandal yang merugikan publik secara luas tersebut.

Baca Juga:  Italia gagal lolos ke Piala Dunia 2026: Catatan Sejarah Pahit

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan di bawah pengawasan ketat penyidik. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai status seluruh tersangka setelah masa perpanjangan 40 hari ini berakhir. Konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara korupsi di lingkungan kementerian sangat penting demi menjaga integritas pelayanan publik di masa depan.

Pada akhirnya, keadilan harus tetap terjaga bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terimbas langsung oleh dugaan praktik pengaturan kuota haji ini. Kebenaran materiil akan terungkap seiring berjalannya proses persidangan mendatang. Semoga penyelesaian kasus ini membawa pelajaran berharga bagi perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di air.