Beranda » Berita » Kenaikan tarif tiket pesawat domestik 2026 dan dampaknya

Kenaikan tarif tiket pesawat domestik 2026 dan dampaknya

Bukitmakmur.id – Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) mengajukan usul kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen kepada pemerintah per Maret 2026. Permohonan ini muncul menyusul lonjakan harga avtur dunia akibat eskalasi perang global yang memicu tekanan operasional maskapai di seluruh dunia.

Pemerintah sejauh ini masih mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan faktor keekonomian maskapai serta daya beli . Kementerian Perhubungan berencana mengambil keputusan setelah melihat penyesuaian dari Pertamina pada awal April 2026 guna memastikan langkah yang mereka ambil tepat sasaran.

Kenaikan tarif tiket pesawat domestik 2026 dan kondisi avtur

Maskapai penerbangan global kini menghadapi situasi darurat akibat kenaikan . United Airlines, Air New Zealand, hingga SAS Skandinavia telah melakukan langkah pengurangan kapasitas dan penaikan tarif. Korean Air bahkan menetapkan mode darurat sejak April 2026 guna menjaga keberlangsungan operasional mereka.

Di sisi lain, Indonesia masih menahan perubahan tarif domestik karena terikat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Kebijakan ini menetapkan batas atas harga tiket yang belum pernah berubah selama tujuh tahun terakhir. Sementara itu, harga avtur pada Maret 2026 melonjak hingga kisaran Rp 14.000 hingga Rp 15.500 per liter.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 34 hingga 48 persen jika kita bandingkan dengan rata-rata harga tahun 2019 yang mencapai Rp 10.442 per liter. Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kurs rupiah kini mendekati Rp 17.000 per , jauh melampaui level Rp 14.000 per dolar AS pada saat peraturan tersebut diterbitkan.

Baca Juga:  Perbedaan THR dan Bonus Tahunan untuk Karyawan, Ini Penjelasannya
Indikator Kondisi 2019 Kondisi Maret 2026
Harga Avtur (per liter) Rp 10.442 Rp 14.000 – Rp 15.500
Kurs Rupiah (per USD) Rp 14.000 Mendekati Rp 17.000

Upaya maskapai merespons krisis operasional

melalui Wakil Direktur Utama, Thomas Oentoro, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menerapkan efisiensi operasional. Mereka mengoptimalkan pengelolaan guna memitigasi risiko kenaikan harga avtur tanpa mengonfirmasi kenaikan harga tiket langsung kepada .

Selain menaikkan TBA sebanyak 15 persen, INACA juga meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen. Mereka juga mengajukan permohonan agar pemerintah mempertahankan stimulus seperti penundaan PPN avtur dan keringanan biaya bandara (PJP4U). Langkah ini bertujuan menjaga arus kas perusahaan di tengah tekanan biaya global yang terus membengkak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah perlu mendiskusikan permintaan ini dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain Pertamina, pihak kementerian melibatkan operator penerbangan dan penyedia jasa MRO untuk memetakan dampak ekonomi bagi masyarakat luas.

Dampak potensial terhadap harga tiket pesawat

Kenaikan TBA sebesar 15 persen dan fuel surcharge 15 persen berpotensi mendorong harga tiket pesawat domestik naik hingga 20 persen secara rata-rata. Harga efektif yang penumpang tanggung nantinya akan sangat bergantung pada rute dan strategi penetapan harga masing-masing operator.

Sebagai contoh, tiket pesawat rute Jakarta-Denpasar dengan harga batas atas Rp 2.854.000 dapat melonjak hingga menjadi Rp 3.424.800 jika kenaikan diimplementasikan. Namun, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai bahwa maskapai harus lebih dulu melakukan efisiensi internal sebelum menaikkan harga agar tidak membebani konsumen secara berlebihan.

Alvin Lie, pengamat penerbangan lainnya, berpendapat bahwa sistem TBA yang ada saat ini sudah tidak mencerminkan realitas pasar. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perbaikan struktur tarif agar mekanisme harga menjadi lebih dinamis dan fleksibel seiring perubahan permintaan pasar.

Baca Juga:  Resign Usai Lebaran - Mengapa Karyawan Massal Berhenti Kerja?

Tantangan sektor pariwisata 2026

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia, Paulina Suharno, mencatat bahwa masyarakat sering mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini mendorong perubahan perilaku wisatawan yang lebih memilih menggunakan transportasi darat untuk bepergian ke destinasi terdekat.

Bahkan, industri penerbangan internasional sudah lebih dulu melakukan penyesuaian tarif seperti Cathay Pacific yang menaikkan harga rata-rata sebesar 35 persen. Garuda Indonesia pun memberlakukan kenaikan sebesar 50 dolar AS untuk rute Australia demi menyesuaikan biaya operasional.

Paulina menyarankan agar Indonesia memanfaatkan momentum pengalihan rute global akibat perang untuk menarik turis mancanegara. Pemerintah bisa memberikan kemudahan akses slot penerbangan di destinasi seperti Lombok, Bali, dan Labuan Bajo untuk menggantikan rute yang kosong dari kawasan Timur Tengah.

Pemerintah kini menempuh jalur sulit untuk menyeimbangkan antara kelangsungan hidup maskapai dan daya beli masyarakat. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif tiket pesawat akan mencerminkan prioritas nasional di tengah situasi yang menantang tahun 2026. Semua pihak berharap agar langkah yang diambil pemerintah nanti tetap menjaga aspek keselamatan, pelayanan, dan keterjangkauan transportasi udara bagi seluruh lapisan masyarakat.