Beranda » Berita » Pelimpahan Perkara Andrie Yunus ke TNI Memicu Protes Keras

Pelimpahan Perkara Andrie Yunus ke TNI Memicu Protes Keras

Bukitmakmur.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Perwakilan TAUD, Muhamad Isnur, menyatakan keraguannya atas keputusan pihak kepolisian tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kompleks Parlemen, , Jakarta.

Keputusan otoritas kepolisian untuk mengalihkan penanganan kasus ini ke ranah militer memicu reaksi kritis dari berbagai pihak. Isnur menilai tindakan aparat kepolisian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam proses penanganan perkara pidana umum seperti kasus penyerangan yang menimpa Andrie Yunus.

Isnur mempertanyakan dasar hukum yang melandasi pergeseran kewenangan dari penyidik kepolisian langsung ke pihak tentara. Faktanya, prosedur hukum Indonesia menetapkan penyidik polisi harus melimpahkan berkas perkara ke ranah kejaksaan, bukan ke institusi militer. Hal tersebut kemudian memicu kemarahan karena proses di kepolisian sebelumnya berjalan cukup lama sebelum pelimpahan mendadak ini.

Penyimpangan Prosedur dalam Pelimpahan Perkara Andrie Yunus

Kebijakan kepolisian yang memindahkan perkara ke Puspom TNI sangat mengecewakan pihak pelapor dan kuasa hukum. Padahal, penyidik kepolisian telah memulai penyelidikan kasus tersebut jauh hari sebelum otoritas militer terlibat dalam penanganan perkara. Dengan demikian, langkah ini menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi hukum di Indonesia per .

Selanjutnya, Fadhil Alfathan selaku anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus menyoroti peran sentral kepolisian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat kepolisian seharusnya memegang kendali utama sebagai penyidik dalam suatu perkara hukum pidana di Indonesia. Fadhil mempertanyakan pihak mana yang kini sebenarnya memegang otoritas penyidikan utama setelah pelimpahan berkas terjadi.

Baca Juga:  Satgas Cartenz Tangkap 4 Penyuplai Amunisi Ilegal ke KKB di Jayapura

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengonfirmasi kabar pelimpahan tersebut saat rapat dengan Komisi Hukum RI. Iman menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan berkas ke muncul setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta baru di lapangan. Meski begitu, Iman enggan merinci alasan dibalik keputusan administratif tersebut kepada awak media.

Dinamika Penanganan Berkas dan Respons Pihak Terkait

Menariknya, agenda seremoni pelimpahan berkas perkara yang sempat tersebar ke kalangan wartawan pada 19 Maret 2026 batal terlaksana. Pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan keterangan jelas mengenai status pembatalan tersebut hingga saat ini. Alhasil, ketidakjelasan informasi mengenai status perkara Andrie Yunus semakin mengaburkan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Iman Imanuddin sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ) di Jakarta Pusat. Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa polisi tetap menjalankan tugas penyelidikan meskipun telah melimpahkan berkas dan sejumlah barang bukti kepada pihak . Proses hukum yang berjalan saat ini melibatkan lintas institusi, namun kejelasan arahnya masih menjadi tanda tanya besar bagi .

Data Pelaksanaan Prosedur Penanganan Kasus Andrie Yunus Tahun 2026

Agenda Informasi
Pelimpahan berkas ke TNI Dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya
Klarifikasi Komnas HAM
Pertemuan Senayan 31

Perlu masyarakat ketahui bahwa mekanisme koneksitas atau pelimpahan antar lembaga negara dalam sistem peradilan pidana memiliki aturan yang sangat ketat. Kejaksaan memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu kasus masuk sebagai perkara koneksitas atau tidak. Sayangnya, pihak polisi justru mengambil langkah cepat sebelum kejaksaan meninjau posisi kasus tersebut. Keadaan ini tentu menciderai rasa percaya publik terhadap sistem penegakan hukum di awal 2026.

Baca Juga:  Kasus Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Bahkan, Saurlin P. Siagian menegaskan bahwa Komnas HAM terus memantau pergerakan polisi dalam menangani kasus ini agar tidak ada hak korban yang terabaikan. Meskipun polisi menyerahkan bukti ke Puspom TNI, mereka berkewajiban untuk menyelesaikan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat berwenang dalam menuntaskan perkara tersebut secara terbuka dan adil.

Intinya, pelimpahan perkara ini mencerminkan kompleksitas koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga supremasi hukum. Penegak hukum harus tetap mengutamakan kepentingan korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan yang ada. Transparansi proses hukum di tahun 2026 menjadi taruhan utama bagi institusi kepolisian untuk membuktikan netralitas mereka di mata publik.

Pada akhirnya, publik berharap agar kasus penyerangan Andrie Yunus menemui titik terang segera. Keadilan harus tegak tanpa adanya campur tangan yang membingungkan atau prosedur di luar kebiasaan yang melemahkan posisi hukum korban. Semua pihak terkait harus lebih kooperatif dalam memberikan informasi demi tegaknya kebenaran selama sisa tahun 2026 ini berjalan.